"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Fatwa-fatwa Fikih Wanita (2)

Minum Pil Anti Haid Saat Haji
Ada pil-pil yang bisa mencegah haid dari kaum wanita atau menunda waktunya, apakah boleh meminumnya pada saat haji saja karena khawatir akan datangnya haid?
Jawaban:
Boleh bagi wanita untuk menggunakan pil-pil pencegah haid waktu haji karena khawatir datangnya haid. Namun, hal itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis kewanitaan. Demikian pula pada bulan Ramadhan jika ia ingin berpuasa (secara penuh) bersama orang-orang.
(Komite Tetap)
Share:

Fatwa-fatwa Fikih Wanita (1)


Najis Kering
Apakah air kencing yang sudah mengering bisa menajisi pakaian? Maksudnya, Jika ada anak kecil kencing di atas tanah, dan air kencing tersebut tergenang disitu hingga kering tanpa dicuci. Lalu seseorang datang dan kemudian duduk di tempat air kencing tadi, namun dalam keadaan kering, apakah pakaiannya terkena najis?
Jawaban:
Tidak mengapa menyentuh bekas najis yang kering, baik dengan tangan maupun pakaian yang juga kering. Tidak mengapa pula masuk ke dalam kamar mandi yang kering tanpa alas kaki jika kedua telapak kakinya kering, karena najis akan berpindah jika dalam keadaan basah.
(Syeikh Ibnu Jibrin)

Share:

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)