Disusun oleh; Ayah Abdullah (@af.zeyn)
Apakah makna shaum?
Dalam bahasa Arab, puasa disebut shaum atau shiyam yang berarti menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Apa yang harus dilakukan jika terdapat perbedaan pendapat dalam penetapan awal masuknya puasa?
Yang paling tepat adalah mengikuti keputusan pemerintah. Puasa adalah ibadah jama’i yang hendaknya dilakukan secara serempak, berdasarkan alasan-alasan berikut:
Pertama, Nabi memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan keumuman masyarakat. Nabi bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi, Ad-Daruquthni; sahih)
Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)
As-Sindi mengatakan, “urusan puasa dan hari rayabukanlah urusan individu, tapi urusan pemerintah.” (Hasyiyah As-Sind, 1/509)
Kedua, perintah mengikuti ulil amri selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan (QS. An-nisa: 59)
Ketiga, kaidah ushul fikih yang menyatakan keputusan pemerintah akan menghilangkan perbedaan pendapat.
Keempat, agar tampak persatuan dan kesatuan dalam tubuh umat Islam.
Apakah ada doa menyambut datangnya Hilal Ramadhan?
Ada beberapa riwayat mengenai doa melihat hilal, diantaranya:
اللَّهُ أَكبرُ اللَّهُمَّ أَهلَّهُ علينا بالأمنِ والإيمانِ والسَّلامةِ والإسلامِ والتَّوفيقِ لما يحبُّ ربُّنا ويرضى ربُّنا وربُّكَ اللَّهُ
Allahu Akbar, Ya Allah terbitkan hilal ini kepada kami dengan penuh keamanan, keimanan, kesehatan dan ketundukan, serta taufiq agar bisa menjalankan apa yang disenangi dan diridhai rabb kami. Sesungguhnya, Rabb kami dan Rabb-mu adalah Allah.”
Apa hukuman bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa udzur?
Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam, karena itu, meninggalkannya termasuk dosa yang sangat besar meskipun tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Saking besarnya, Imam Adz-Dzahabi menilainya lebih besar daripada dosa berzina.
Orang yang tidak berpuasa tanpa udzur wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh mengingat beratnya ancaman bagi mereka yang tidak berpuasa dengan sengaja.
Ketika Rasulullah melihat neraka dan para penghuninya, beliau melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Beliau pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Malaikat menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ (HR. Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Bagaimana cara melakukan niat puasa?
Semua ibadah tentunya harus disertai niat. Tidak sah puasa yang tidak disertai niat. Khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, berniat harus dilakukan pada malam harinya.
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum Fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa'i).
Sementara niat puasa sunnah boleh dilakukan pada siang hari berdasarkan riwayat berikut:
“Dari Aisyah r.a. ia berkata, “Rasulullah masuk menemuiku pada suatu hari, lalu beliau bertanya, ‘apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’ aku menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau berkata, ‘Jika demikian aku akan berpuasa.”
Adapun praktik niat itu yaitu dengan terwujudnya kemauan dalam hati untuk melaksanakan puasa pada esok harinya, dan tidak harus dilafalkan secara lisan.
Apakah niat shaum Ramadhan cukup sekali dalam sebulan, atau diperbaharui setiap malam?
Pendapat yang tepat, niat puasa wajib diperbaharui setiap malam, karena setiap harinya merupakan ibadah puasa tersendiri. Buktinya, jika puasanya batal pada satu hari, maka hari yang lain tidak ikut batal. Selain itu, pendapat ini lebih berhati-hati.
Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Diantara hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
a) Makan dan minum dengan sengaja
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
b) Keluar Haid dan Nifas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِه
"Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari)
c) Keluar mani karena adanya kontak fisik, seperti pelukan, sentuhan dan lain-lain.
d) Jima’ di siang hari meskipun tidak sampai mengeluarkan mani
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
Dalam hadits Qudsi Allah Ta’ala berfirman: “ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari)
e) Muntah dengan sengaja
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْض
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.” (HR. Abu Daud)
f) Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang bertekad untuk membatalkan puasanya, maka puasanya batal meskipun ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Apakah disuntik membatalkan puasa?
Suntikan yang tidak mengandung zat makanan, seperti glukosa atau cairan elektrolit, tidak membatalkan puasa. Karena materi suntikan jelas bukan makanan dan minuman atau yang serupa dengan makanan dan minuman.
Demikian pula obat tetes mata, telinga, inhaler tidak membatalkan puasa.
Namun, untuk menghindari perselisihan, sebaiknya hal-hal diatas dilakukan di malam hari.
Kaidahnya: segala sesuatu yang masuk ke dalam perut melalui manfad akl (saluran makan seperti mulut, hidung) baik berupa makanan atau bukan, maka membatalkan puasa. Sementara benda yang masuk melalui lubang lain tidak membatalkan puasa kecuali berjenis makanan atau minuman.
Apabila seseorang berniat membatalkan puasa, apakah puasanya batal?
Jika terlintas dalam pikiran untuk membatalkan puasa, atau merasa ragu apakah ia akan melajutkan puasanya atau tidak, maka para ulama sepakat tidak batal puasanya. Namun, apabila telah kuat tekad dalam hatinya untuk membatalkan puasa, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama-ulama Hanabilah dan malikiyah (dan ini yang kami pilih) puasanya batal karena niatnya telah rusak, meskipun ia tidak makan, minum atau melakukan hal-hal lainnya yang membatalkan puasa.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Seperti yang kita tahu bahwa puasa adalah gabungan antara niat dan meninggalkan (pembatal puasa). Seseorang berniat dengan pusanya dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan meninggalkan pembatal puasa. Jika dia benar-benar bertekad memutus puasanya, maka puasanya batal.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 17:137)
Apakah berdusta, menggunjing dan melihat sesuatu yang diharamkan akan membatalkan puasa?
Berdusta, menggunjing, memfitnah dan sejenisnya tidak membatalkan puasa. Puasanya tetap sah, namun perbuatan ini sangat terlarang. Dosanya sangat besar dan bisa menghancurkan pahala puasa seseorang. Rasulullah bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta
malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
Adapun hadits ”Lima hal yang membatalkan orang berpuasa dan membatalkan wudlu. Berbohong, mengumpat, mengadu domba, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan sumpah palsu.”
Hadits ini adalah dhaif menurut Imam Suyuthi, sementara Al-Dzahabi, Al-Iraqi menilainya sebagai hadits palsu. Dengan demikian, hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai landasarn penetapan hukum.
Apa yang harus dilakukan jika sendawa saat berpuasa?
Jika makanan atau minuman sudah sampai mulut, maka ia harus memuntahkannya. Jika ia telan kembali, maka batal puasanya. Jika baru sampai di tenggorokan, hendaknya ia membiarkannya turun kembali ke dalam perut. Jika ia paksakan keluar hingga menjadi muntah, maka puasanya batal.
Ar Ramli berkata, “Ketika di siang hari dia bersendawa, maka hendaknya dia ludahkan, lalu dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal, meskipun hal itu terjadi berulang. Sebagaimana orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3/171)
Siapa saja yang mendapatkan keringanan untuk berbuka?
Ada beberapa kelompok orang yang dibeirkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu:
a) Musafir atau orang yang dalam perjalanan. Seseorang disebut bersafar (musafir) jika melakukan perjalanan minimal 83 KM
b) Orang yang sakit. Jika puasa akan menambah berat penyakitnya atau memperlambat proses penyembuhan maka ia boleh tidak berpuasa
c) Orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa
d) Para pekerja berat yang tidak mampu berpuasa
e) Ibu hamil dan menyusui
Bolehkah bepergian hanya untuk mendapatkan keringanan berbuka?
Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengakali (hilah) berbuka puasa dengan cara sengaja bepergian (safar) sehingga ia diperbolehkan untuk berbuka dengan alasan musafir. Baik safar maupun berbukanya adalah haram. Demikian disampaikan Ibnu Utsaimin.
Para ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa syarat safar yang boleh berbuka adalah safar yang mubah bukan safar maksiat (Al-Majmu’ 6/260).
Sementara jika niat safarnya adalah untuk mengakali perintah Allah, jelas ini sebuah kemaksiatan. Karena itu, ia tidak boleh berbuka. Ada sebuah kaidah para ulama berkaitan dengan hal ini:
أن الحيلة لا تسقط واجبا ولا تبيح محرما
“Akal-akalan tidak bisa menggugurkan kewajiban. Tidak pula membolehkan yang haram.”
Kapan Musafir boleh membatalkan puasanya?
Musafir boleh membatalkan puasanya ketika sudah meninggalkan rumah terakhir yang ada di perkampungannya (batas desa atau kelurahan). Minimal, ia telah berada di atas kendaraannya ketika hendak berbuka.
Muhammad bin Ka’ab berkata, “Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.
Manakah yang lebih utama, berbuka atau tetap berpuasa dalam perjalanan?
Jika kondisinya menyulitkan, misalnya musafir kepayahan dalam safarnya, atau sulit melakukan kebaikan-kebaikan jika ia tetap puasa, maka lebih utama ia membatalkannya. Rasulullah bersabda, “tidak termasuk kebaikan jika orang tetap berpuasa dalam perjalanan.” (HR. Bukhari)
Jika kondisinya tidak menyulitkan, hendaknya ia tetap berpuasa sebab lebih cepat menggugurkan kewajiban. Selain itu, berpuasa di bulan ramadhan akan lebih ringan karena mayoritas orang juga berpuasa. Inilah yang dilakukan Rasulullah dalam riwayat imam Bukhari nomor 1945 saat tetap berpuasa di tengah perjalanan.
Wallahu a'lam
Bersambung, Insya Allah...







0 #type=(blogger):
Posting Komentar