"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Lebih Bodoh dari Keledai


Ibnu Qayyim berkata,
“Salah satu kelebihan keledai –meski ia terkenal hewan paling bodoh-  adalah jika seseorang berjalan membawa keledai itu ke rumahnya dari tempat yang jauh, dalam kegelapan malam, maka keledai itu bisa mengenal rumah tersebut. Apabila dilepaskan (dalam kegelapan) dia bisa pulang ke rumah tersebut, serta mampu membedakan antara suara yang memerintahkannya berhenti dan yang memerintahkan berjalan. Maka barangsiapa yang tidak mengenal jalan kerumahnya –yaitu surga– dia lebih bodoh dari pada keledai." (Syifa al-'Alil, hlm. 74)
gambar dari duniadongeng.wordpress.com
Share:

Jangan Terlena dengan Penangguhan!

Ali bin Abi Thalib ra berkata, 
"Berapa banyak orang yang ditangguhkan dengan kebaikan, tertipu dengan kenyamanan dan terjebak dengan manisnya ucapan. Sungguh Allah tidak pernah menguji sseorang sedahsyat ujian orang yang ditangguhkan hukumannya, Allah berfirman, "Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian tangguh kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka." (Nashihat al-Muluk)
Share:

Antara Bangkai dan Dunia

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ بِالسُّوقِ دَاخِلاً مِنْ بَعْضِ الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَهُ فَمَرَّ بِجَدْىٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ « أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ ». فَقَالُوا مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَىْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ قَالَ « أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ ». قَالُوا وَاللَّهِ لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيهِ لأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ فَقَالَ « فَوَاللَّهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu, beliau bercerita bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar melalui sebagian jalan dari arah pemukiman, sementara orang-orang [para sahabat] menyertai beliau. Lalu beliau melewati bangkai seekor kambing yang telinganya cacat (berukuran kecil). Beliau pun mengambil kambing itu seraya memegang telinga nya. Kemudian beliau berkata, “Siapakah di antara kalian yang mau membelinya dengan harga satu dirham?”. Mereka menjawab, “Kami sama sekali tidak berminat untuk memilikinya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya?”. Beliau kembali bertanya, “Atau mungkin kalian suka kalau ini diberikan untuk kalian secara cuma-cuma?”. Mereka menjawab, “Demi Allah, seandainya hidup pun maka binatang ini sudah cacat, karena telinganya kecil. Apalagi kambing itu sudah mati?” Beliau pun bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya dunia lebih hina di sisi Allah daripada bangkai ini di mata kalian.” (HR. Muslim)

Beberapa Faidah dari Hadits diatas:
1. Setelah mati, sesuatu yang tadinya berharga bisa menjadi tidak berharga
2. Betapa hinanya dunia dalam pandangan Allah. Demikian pula hendaknya kita memandang dunia. Sehingga, hati tidak tertawan oleh gemerlapnya dan melalaikan akhirat yang merupakan kehidupan sebenarnya.

3. Melakukan dialog dan mengajukan pertanyaan adalah salah satu cara mengajar yang efektif.
Share:

Benarkah Nabi itu Ummi?

Semua kaum muslimin sepakat, bahwa Nabi Akhir Zaman adalah seorang Nabi yang ummi, label ini melekat pada sosok agung Muhammad SAW dalam dua literatur utama; Al-Qur`an dan Hadits. Meski demikian, mereka kemudian berbeda pendapat untuk menentukkan makna dari kata ummi.
Mayoritas cendekiawan menterjemahkan kata ummi sebagai ketidakmampuan membaca dan menulis (buta huruf). Sementara sebagian lain berpendapat bahwa Rasulullah bukanlah seseorang yang buta huruf, ummi diterjemahkan dengan ketiadaan kitab suci, sehingga ummiyyun berarti umat yang tidak memiliki kitab suci, berbeda dengan Yahudi dan Nasrani.
Pendapat ini juga mendapatkan sokongan dari kaum orientalis memang tidak pernah berhenti untuk menyerang fondasi hukum Islam yang sudah mapan dalam bentuk al-Qur`an al-Karim. Dikhawatirkan mereka hendak menuju kepada tujuan orang-orang sebelum mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah bikinan Muhammad. Dan salah satu gerbang menuju kesana adalah dengan meruntuhkan keummian Rasulullah SAW dalam arti tidak mampu membaca dan menulis. Dengan demikian, kelak, mereka akan dengan mudah mengatakan bahwa Muhammad lah yang mengarang Al-Qur`an dengan kemampuannya.

Definisi Ummi
Dalam Lisaanul Arab, kata ummi dilekatkan pada kondisi seperti baru terlahir dari perut ibunya. Orang yang tidak bisa menulis disebut ummi, karena kondisinya persis seperti bayi yang baru lahir, karena kemampuan menulis adalah hasil pembelajaran.[1]
Demikian pula Raghib Al-Isfahani berkata: Ummi adalah orang yang tidak bisa membaca dan menulis.[2]
Sementara az-Zuhri berkata: dikatakan kepada orang yang tidak mampu membaca dan menulis: ummi, karena keadaannya persis seperti kondisi waktu dilahirkan ibunya.[3]
Dengan demikian, secara bahasa, ummi berarti orang yang tidak bisa membaca dan menulis, kondisi ini diibaratkan seperti orang yang baru lahir dari perut ibunya.
Pun demikian dengan mayoritas ahli tafsir. mereka tidak berbeda dengan ahli lughah dalam menafsirkan kata ummi. Ibnu Katsir, misalnya, menyitir pendapat Mujahid, Qatadah, Ibrahim an-Nakh'i dan yang lainnya, bahwa ummi berarti orang yang tidak pandai menulis.[4] At-Thabari berkata: yang dimaksud dengan ummiyyin adalah orang-orang yang tidak bisa membaca dan menulis, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW, "kami adalah umat yang tidak membaca, menulis dan berhitung."[5]
Sementara di kubu yang berbeda, ummi diterjemahkan sebagai orang diluar Yahudi dan Nasrani (gentile, goyem) atau orang yang tidak mempunyai Kitab Suci. Pendapat inilah yang diusung beberapa cendekia kontemporer, semisal al-Maqdisi dalam bukunya Khuraafatu Ummiyyati Muhammad, Syahrur dalam al-Kitaab wal-Qur`an dan lain-lain.

Mereka Beradu Argumen
Banyak sekali argumen yang dikemukakan kelompok pertama, namun penulis hanya menyitir beberapa diantaranya:
Pertama, firman Allah:
وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ
"Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitab pun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; Andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu)." (QS. Al-Ankabut: 48)
Kedua, hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Kita adalah umat yang ummi (buta huruf), kita tidak menulis dan tidak pula menghitung."[6]
Ketiga, jika nabi Muhammad bisa membaca dan menulis, niscaya hal ini akan tersebar luas dikalangan kaum Quraisy sehingga bisa dijadikan senjata untuk menyebarkan keraguaan akan sumber hukum Islam. Akan tetapi, kaum Quraisy tidak pernah menyinggung masalah ini, hal itu menunjukkan bahwa Nabi memang tidak bisa membaca dan menulis. Selain itu, ketidakmampuan nabi dalam membaca dan menulis semakin memperkuat mukjizat kenabiannya, dengan kondisi kebutahurufannya, ia mampu mengajarkan manuisa al-Kitab, hikmah dan menyucikan kaumnya.

Adapun argumen kelompok kedua, bisa kita ringkas sebagai berikut:
Argumen pertama, al-Maqdisi menggugat penafsiran Al-Qur`an surat al-Ankabut: 48 yang menjadi sandaran utama kaum yang meyakini ketidakmampuan Nabi untuk membaca dan menulis. Menurutnya, ayat ini hanya menafikan pembacaan dan penulisan langsung oleh Nabi Muhammad sendiri. Bahkan, ayat ini tidak sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-An'aam:
وَكَذَلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ وَلِيَقُولُوا دَرَسْتَ وَلِنُبَيِّنَهُ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Demikianlah kami mengulang-ulangi ayat-ayat kami supaya (orang-orang yang beriman mendapat petunjuk) dan supaya orang-orang musyrik mengatakan: "Kamu telah mempelajari ayat-ayat itu (dari ahli Kitab)", dan supaya kami menjelaskan Al Quran itu kepada orang-orang yang Mengetahui." (QS. Al-An’am: 105)
Al-Maqdisi berkata: darasta artinya qara`ta, engkau telah membaca. Namun orang-orang terdahulu seperti Ibnu Abbas dan sebagian tabi'in membacanya dengan teknik Bashrah: daarasta, dengan tambahan alif yang berarti engkau telah membacanya dan mempelajarinya dari ahli Kitab.[7]
Namun, pandangan ini bisa disanggah, karena darasta berarti mempelajari, dan itu tidak harus dengan membaca, banyak cara untuk mempelajari sesuatu selain dengan membaca. Adapun jika darasta dimaknai dengan qara'ta, maka kasusnya sama dengan hadits Rasulullah SAW, "tidak sah shalat seseorang apabila tidak membaca (la yaqra`) Fatihah." Dalam hadits ini, qara`a berarti talaa, melafalkan. Orang yang membaca Fatihah tidak harus bisa membaca abjad.

Argumen kedua, firman Allah:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
"Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Al-Jumu’ah: 2)
Ayat diatas jelas menunjukkan bahwa kata ummiyyin berarti kaum yang tidak memiliki Kitab Suci, selain kaum yahudi dan Nasrani. Meskipun diandaikan kata ummiyyin disitu sebagai orang yang tidak bisa baca tulis, namun tidak secara otomatis Rasul yang diutus untuk mereka juga tidak bisa baca tulis. Juga tidak berarti bahwa Rasul hanya diutus untuk kaum buta abaca tulis saja. Analisis ini berarti menyamakan nabi dengan kemampuan umatnya juga akan menafikan universalitas Islam, Al-Qur`an dan ajarannya.[8]
Anggapan ini kurang tepat, sebab jika kata ummiyyin diartikan sebagai kaum yang tidak memiliki Kitab Suci atau umat selain Yahudi dan Nasrani, maka bagaimana kita memahami firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 78:
"Dan diantara mereka ada ummiyyun yang tidak mengetahui al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga."
Ayat ini jelas berbicara tentang sifat orang Yahudi. Dikalangan bangsa Arab, kaum Yahudi terkenal sebagai kaum yang kapabel dalam al-Kitab, karena itu dikatakan dalam ayat ini bahwa sebagian dari kaum Yahudi ada juga orang yang tidak mengerti al-Kitab.[9]
Kemudian, asumsi pemaknaan ummiyyin dengan buta huruf akan membatasi universalitas Islam adalah keliru. Sebab, ta'miimul khaash adalah hal yang jamak dalam bahasa Arab dengan qarinah situasi medan dakwah Rasulullah SAW ketika itu, pada awalnya, memang banyak bersentuhan dengan kaum dhuafa dan kurang terpelajar.

Argumen ketiga, hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kisah perjanjian Hudaibiyyah. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menghapus kata 'Rasulullah', akan tetapi Ali menolak, seraya berkata, "demi Tuhan aku tidak akan menghapusnya." Tetapi Nabi kemudian mengambil kertas tersebut. Walau tidak mahir menulis, beliau tetap menulis.."[10]
Riwayat ini jelas menunjukkan bahwa Nabi bisa menulis, dengan demikian ia pandai pula membaca.
Akan tetapi jika ditelaah lebih lanjut, Imam Bukhari meriwayatkan peristiwa ini melalui beberapa jalan. Para rawi yang menerima hadits ini dari Barra bin 'Azib meriwayatkannya kembali dengan redaksi yang tidak seragam. Riwayat diatas datang dari jalan Ubaidillah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Barra bin 'Azib. Adapun yang melalui Ibrahim bin Yusuf bin Abi Ishaq dari Barra bin 'Azib terdapat perbedaan redaksi dengan adanya lafadz "fa ariniihi" (tunjukkan padaku letak kata itu). Lalu Ali menunjukkannya hingga kemudian Rasulullah SAW menghapusnya dengan tangannya."
Selain itu, adapula riwayat shahih diluar Shahih Bukhari mengenai peristiwa ini, yaitu riwayat Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Utsman al-'Ajly, ia berkata: Ubaidillah bin Musa telah menceritakan hadits ini kepadaku dari Israil dari Abu Ishaq dari Barra bin 'Azib, ia berkata: kemudian Rasulullah SAW mengambil tulisan itu, sedang ia tidak pandai menulis, lalu ia memerintahkan Ali untuk mencatat, dan Ali pun menuliskan (kata 'abdullah') di tempat 'rasulullah'."
Dari berbagai riwayat diatas bisa kita simpulkan: pertama, redaksi yang mengisahkan peristiwa hudaibiyyah saling melengkapi. Kedua, kata fa ariniihi dalam riwayat diatas menujukkan bahwa bahwa Nabi tidak bisa membaca sehingga harus meminta bantuan Ali untuk menunjukkan letak kata "rasulullah" untuk dihapus. Ketiga, kata fa kataba, tidak hanya berarti ia menulisnya secara langsung dengan tangannya sendiri, akan tetapi bisa juga berarti ia memerintahkan ali untuk menuliskannya, seperti dalam kalimat "Gubernur membangun jembatan kota", tidak berarti ia sendiri yang harus membangun, ia mungkin hanya memerintahkan saja.

Argument keempat, hadits riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, "Dajjal itu matanya buta, diantara kedua matanya tertulis 'Kafir' -beliau mengeja K A F I R- setiap muslim bisa membacanya."[11]
Dalam hadits ini jelas Rasulullah SAW bisa mengeja huruf KAFIR, dengan demikian beliau sebenarnya bisa membaca.
Namun, argumen inipun kurang kuat, karena proses mengeja itu bisa berbentuk dua macam; pertama mengeja berdasarkan suara yang terdengar, dan ini bisa dikerjakan siapapun, yang bisa membaca ataupun yang buta huruf. Kedua, mengeja berdasarkan huruf yang tertulis, dan ini khusus bagi mereka yang bisa membaca.
Selain itu, dalam riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya Dajjal buta matanya, di atas matanya ada kulit tebal, diantara kedua matanya tertulis KAFIR yang bisa dibaca oleh setiap mu`min yang bisa baca tulis atau pun tidak."[12]
Wallahua'lam.


[1] Ibnu Mandzur, Lisaanul 'Arab (Beirut: Dar Shadir, Cet. I), 12/34
[2] Raghib al-Isfahani, Ghariibul Qur`an,  hal. 28
[3] Zahir al-Harwi, Az-Zahiir fi Ghariib Alfazhi Syafi'i (Kuwait: Wuzaratul Auqaaf, 1399), 1/109
[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur`an al-Adzim (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), 1/310
[5] Ibnu Jarir at-Thabari, Jaami'ul Bayaan fi Tafsiir Aay al-Qur`an,1/373
[6] Muslim, al-Jaami' As-Shahiih (Beirut: Dar al-Jail), hadits nomor 1806 (Shahiih Muslim)
[7] Al-Maqdisi, Khuraafatu Ummiyyati Muhammad, Edisi Indonesia: Nabi Muhammad; Buta atau Genius (Jakarta: Nun Publishing), hal 55
[8] Nabi Muhammad; Buta atau Genius, hal 61
[9] Ibnu Asyur, At-Tahriir wat-Tanwiir, (Dar Tunisiyyah, 1984), I/573
[10] Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jaami' As-Shahiih al-Mukhtashar, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987) hadits nomor 4251
[11] Shahiih Muslim (5221)
[12] Shahiih Muslim (5223)
Share:

Harga Sebuah Kerajaan

Ketika Abu Ja'far al-Manshur datang kepada Sufyan Tsauri dan meminta nasehat darinya, Sufyan berkata, Wahai Amirul Mukminin, bagaimana pendapat anda, jika anda tidak bisa mengeluarkan air seni kecuali ditebus dengan seluruh kerajaan yang anda kuasai?" Tanpa pikir panjang al-Manshur menjawab, "pasti akan aku tebus dengan seluruh kerjajaanku." 
Lalu al-Tsauri berkata, "Lalu, apa yang engkau banggakan dengan kerajaan yang harganya hanya demikian?" (Nashihat al-Muluk)
Share:

Layanilah Tuhanmu!

Hatim al-Zahid berkata,
“Tekunilah pelayanan terhadap Tuhanmu, niscaya dunia akan datang dalam keadaan tunduk dan surga akan menghampiri dengan penuh rindu kepadamu." (Az-Zuhd 2/44)
Share:

Tempat Berteduh

Ahmad bin Harb berkata:
“Diantara kita ada orang yang memilih berteduh daripada tersengat matahari, namun, ia tidak memilih berteduh di surga dari panasnya neraka." (Ihya Ulumiddin 4/568)
Share:

"Istirahat itu nanti, di surga!"

Dhirar bin Azwar berkata kepada Khalid bin Walid setelah usai dari salah satu peperangan Syam, “Panglima, biarkan saya yang mengurus kaum ini, dan silahkan tuan beristirahat.” Namun Khalid menjawab,
“Dhirar, istirahat itu nanti, di surga!” (Futuh asy-Syam 1/24)
Share:

Hal-hal yang Membatalkan Puasa


Secara garis besar, al-mufthiraat (hal yang membatalkan puasa) bisa dikategorikan kepada dua kelompok besar; pertama, al-mufthiraat yang disepakati para ulama, dan kedua, al-mufthiraat yang diperselisihkan.
Adapun al-mufthiraat yang disepakati semua ulama, yaitu:
  1. Makan dan minum dengan sengaja
Memasukkan makanan dan minuman melalui mulut atau hidung baik yang bermanfaat seperti roti, atau berbahaya seperti minuman keras termasuk hal yang membatalkan puasa.
Menurut Muhammad al-Utsaimin, makan dan minum dengan sengaja, baik itu dimasukkan kedalam perut melalui mulut atau hidung dan segala macam yang semakna dengan makan dan minum, seperti suntikan yang mengandung bahan makanan semisal glukosa, sehingga orang yang mendapatkannya tidak lagi memerlukan makan dan minum, maka suntikan itu membatalkan puasa. (Al-Fataawa, 19/220). Demikian juga pendapat Syeikh Muhammad Syaltut (Al-Fataawa, hal 136)
  1. Jima'
Termasuk didalamnya istimna', yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja baik dengan tangan, mencium atau memandang objek syahwat secara terus menerus, menurut mayoritas ulama (As-Shiyaam 'ala Madzaahib al-Arba'ah, Abdul Latif Shalih Farfur). Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. al-Baqarah: 187)
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah berfirman, "Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena mengharapkan-Ku." (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Keluar darah haid dan nifas,
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Bukankah ketika haid datang ia tidak shalat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan al-mufthiraat yang diperselisihkan para ulama bisa dikategorikan menjadi dua bagian. Bagian pertama, pembatalan puasa karena ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh. Bagian kedua, batal puasa karena ada sesuatu yang keluar dari tubuh. Perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan ulama dalam memahami kata jauf, manfad al-akl dan 'illat batalnya puasa.
Pertama, mengenai jauf. Sementara ulama berpendapat bahwa "jauf" adalah semua rongga dalam dan tidak terbatas pada lambung saja. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiah (Badaa'I as-Shanaa'I 7/297), sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa "jauf" adalah lambung saja (Al-Mughni 4/352). Dengan demikian, menurut madzhab Hanabilah, hanya yang masuk kedalam lambung saja yang bisa membatalkan puasa.
Kedua, mereka juga berbeda pendapat mengenai al-manaafid (saluran atau jalan masuk ke rongga perut). Menurut madzhab Hanafiyah yang termasuk manfad al-akl adalah mulut, hidung, telinga, dubur dan qubul perempuan. Sedangkan Malikiyah mulut, hidung, telinga, mata, pori-pori kulit kepala, dubur dan qubul. Sementara Syafi'iyyah berpendapat mulut, hidung, telinga, dubur, qubul dan jarh dimagh. Sedangkan menurut Hanabilah, yang termasuk manfad al-akl adalah mulut, hidung, mata, qubul dan dubur. (lihat Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, hal 652-572) dengan demikian, memakai celak, misalnya, tidaklah membatalkan puasa menurut Syafi'iyah dan Hanafiyah, karena mata tidak termasuk manfad al-akl.
Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai 'illat (alasan, sebab) pembatalan puasa; apakah karena masuknya makanan atau minuman? Ataukah karena masuknya sesuatu kedalam lambung? Mengacu pada pendapat yang pertama, maka jika ada logam yang masuk kedalam "jauf", maka puasanya tetap sah, karena logam jelas bukan makanan atau minuman, sementara jika mengacu pada pendapat kedua, maka puasa menjadi batal karena masuknya sesuatu ke dalam "jauf"
Untuk memperjelas perbedaan ini, kita ambil beberapa contoh seperti:
  1. Pemakaian Inhaler
Abdullah bin Baz, dalam Majmu' Fatawa 15/265 demikian pula tercantum dalam kumpulan fatwa Lajnah Daaimah (Fatawa Islamiyah 2/131), menyatakan bahwa pemakaian inhaler tidak membatalkan puasa.
Kelompok ini beralasan bahwa zat yang ada dalam inhaler sangat sedikit yang terbawa kedalam perut sehingga bisa dianalogikan pada air sisa berkumur ketika wudhu yang disepakati ulama tidak membatalkan puasa. Bahkan, siwak yang menurut ahli kedokteran mengandung 8 macam zat kimia dan lebih berpeluang untuk masuk kedalam lambung tidak dikategorikan para ulama sebagai mufthiraat.
Kedua, sampainya zat inhaler ke lambung bersifat dugaan. Artinya, zat itu bisa masuk dan bisa juga tidak, sedangkan dalam kaidah ushul fiqih disebutkan, "keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan." Ketiga, menghirup inhaler tidak bisa disamakan dengan makan dan minum sehingga bisa membatalkan puasa. (lihat mufthiraat as-Shiyaam al-mu'aashirah, DR. Ahmad bin Muhammad al-Khalil)
  1. Obat tetes telinga
Jika seorang yang sedang berpuasa meneteskan obat kedalam telinganya, maka puasanya batal menurut Hanafiyah, Malikiyah, sekelompok madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. Karena menurut mereka, telinga adalah salah satu manfad al-akl, sehingga tetesan di telinga akan sampai ke rongga perut. Namun menurut Ibnu Hazm dan sekelompok Syafi'iyah berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa karena telinga tidak berhubungan dengan rongga perut. Pendapat ini disokong oleh penemuan medis bahwa telinga tidak mempunyai saluran yang berhubungan dengan rongga perut kecuali jika terjadi kebocoran pada gendang telinga.[1]
Selain itu, menurut para ulama kontemporer, alasan batal puasa adalah jika ada makanan atau minuman yang masuk kedalam perut. Dan tetes telinga sama sekali bukan makanan.
7. Suntikan yang tidak mengandung makanan
Adapun yang tidak mengandung makanan dan hanya mengandung obat, maka tidak membatalkan puasa. Hanya saja, dianjurkan untuk melakukan praktek pengobatan dengan suntikan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
  1. Keluar darah karena bekam
Ulama-ulama Hanabilah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyyah begitu juga Abdullah bin Jarillah dalam Ahkaam as-Shiyaam, berpendapat bahwa bekam termasuk al-mufthiraat. Mereka menyandarkan pendapatnya pada sabda Rasulullah SAW, "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya." (HR. Ahmad 3/465, Tirmidzi 774, dan Ibnu Hibban 3535).
Akan tetapi, mayoritas ulama, seperti yang dilansir Ibnu Hajar dalam Bidaaytul Mujtahid 1/281, berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa berdasarkan riwyat Ibnu Abbas, "Rasulullah pernah dibekam padahal beliau sedang berpuasa dan berihram." (HR. Bukhari 1939).
Mereka berpendapat bahwa hadits ini telah menghapus hadits batalnya puasa karena berbekam. Karena dalam riwayat Syidad bin Aus disebutkan bahwa Rasulullah memergoki dua orang sedang melakukan bekam pada bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda, "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya." Sedangkan Ibnu Abbas melihat dibekamnya Rasulullah pada waktu haji Wada', dan setelah haji Wada' Rasulullah tidak bertemu lagi dengan Ramadhan.
Demikian pula prakter donor darah pada saat sedang puasa tidak akan membatalkan puasanya. Hanya saja, sebaiknya kegiatan itu dilakukan pada malam hari, sehingga tidak mengganggu ibadah puasa yang sedang dijalani.



[1]
Share:

Muhammad bin Abdul Karim Al-Khattabi


“Tuan, aku datang ke Kairo khusus untuk belajar dari tuan...”
(Che Guevara, revolusioner komunis, 1960)

Muhmmad bin Abdul Karim al-Khattabi lahir di kota Agadir, Riff Maroko tahun 1301/1883. Ayahnya adalah seorang tetua suku Amazig Barbar bernama Abdul Karim Khitabi. Waktu kecilnya ia habiskan untuk belajar bahasa Arab dan tahfidz Qur`an dari ayahnya sendiri sebelum kemudian ia pergi ke Universitas Qurawiyyin di kota Fez, untuk belajar fikih dan hadits. Tak lama kemudian, Muhammad bin Abdul Karim Khitrabi diangkat menjadi seorang Qadhi al-Qudhat (kepala peradilan) di kota Malilea, Maroko, padahal, saat itu ia masih sangat muda!

Pada saat itu, kondisi Maroko
Share:

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)