"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Hal-hal yang Membatalkan Puasa


Secara garis besar, al-mufthiraat (hal yang membatalkan puasa) bisa dikategorikan kepada dua kelompok besar; pertama, al-mufthiraat yang disepakati para ulama, dan kedua, al-mufthiraat yang diperselisihkan.
Adapun al-mufthiraat yang disepakati semua ulama, yaitu:
  1. Makan dan minum dengan sengaja
Memasukkan makanan dan minuman melalui mulut atau hidung baik yang bermanfaat seperti roti, atau berbahaya seperti minuman keras termasuk hal yang membatalkan puasa.
Menurut Muhammad al-Utsaimin, makan dan minum dengan sengaja, baik itu dimasukkan kedalam perut melalui mulut atau hidung dan segala macam yang semakna dengan makan dan minum, seperti suntikan yang mengandung bahan makanan semisal glukosa, sehingga orang yang mendapatkannya tidak lagi memerlukan makan dan minum, maka suntikan itu membatalkan puasa. (Al-Fataawa, 19/220). Demikian juga pendapat Syeikh Muhammad Syaltut (Al-Fataawa, hal 136)
  1. Jima'
Termasuk didalamnya istimna', yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja baik dengan tangan, mencium atau memandang objek syahwat secara terus menerus, menurut mayoritas ulama (As-Shiyaam 'ala Madzaahib al-Arba'ah, Abdul Latif Shalih Farfur). Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. al-Baqarah: 187)
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah berfirman, "Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena mengharapkan-Ku." (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Keluar darah haid dan nifas,
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Bukankah ketika haid datang ia tidak shalat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan al-mufthiraat yang diperselisihkan para ulama bisa dikategorikan menjadi dua bagian. Bagian pertama, pembatalan puasa karena ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh. Bagian kedua, batal puasa karena ada sesuatu yang keluar dari tubuh. Perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan ulama dalam memahami kata jauf, manfad al-akl dan 'illat batalnya puasa.
Pertama, mengenai jauf. Sementara ulama berpendapat bahwa "jauf" adalah semua rongga dalam dan tidak terbatas pada lambung saja. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiah (Badaa'I as-Shanaa'I 7/297), sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa "jauf" adalah lambung saja (Al-Mughni 4/352). Dengan demikian, menurut madzhab Hanabilah, hanya yang masuk kedalam lambung saja yang bisa membatalkan puasa.
Kedua, mereka juga berbeda pendapat mengenai al-manaafid (saluran atau jalan masuk ke rongga perut). Menurut madzhab Hanafiyah yang termasuk manfad al-akl adalah mulut, hidung, telinga, dubur dan qubul perempuan. Sedangkan Malikiyah mulut, hidung, telinga, mata, pori-pori kulit kepala, dubur dan qubul. Sementara Syafi'iyyah berpendapat mulut, hidung, telinga, dubur, qubul dan jarh dimagh. Sedangkan menurut Hanabilah, yang termasuk manfad al-akl adalah mulut, hidung, mata, qubul dan dubur. (lihat Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, hal 652-572) dengan demikian, memakai celak, misalnya, tidaklah membatalkan puasa menurut Syafi'iyah dan Hanafiyah, karena mata tidak termasuk manfad al-akl.
Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai 'illat (alasan, sebab) pembatalan puasa; apakah karena masuknya makanan atau minuman? Ataukah karena masuknya sesuatu kedalam lambung? Mengacu pada pendapat yang pertama, maka jika ada logam yang masuk kedalam "jauf", maka puasanya tetap sah, karena logam jelas bukan makanan atau minuman, sementara jika mengacu pada pendapat kedua, maka puasa menjadi batal karena masuknya sesuatu ke dalam "jauf"
Untuk memperjelas perbedaan ini, kita ambil beberapa contoh seperti:
  1. Pemakaian Inhaler
Abdullah bin Baz, dalam Majmu' Fatawa 15/265 demikian pula tercantum dalam kumpulan fatwa Lajnah Daaimah (Fatawa Islamiyah 2/131), menyatakan bahwa pemakaian inhaler tidak membatalkan puasa.
Kelompok ini beralasan bahwa zat yang ada dalam inhaler sangat sedikit yang terbawa kedalam perut sehingga bisa dianalogikan pada air sisa berkumur ketika wudhu yang disepakati ulama tidak membatalkan puasa. Bahkan, siwak yang menurut ahli kedokteran mengandung 8 macam zat kimia dan lebih berpeluang untuk masuk kedalam lambung tidak dikategorikan para ulama sebagai mufthiraat.
Kedua, sampainya zat inhaler ke lambung bersifat dugaan. Artinya, zat itu bisa masuk dan bisa juga tidak, sedangkan dalam kaidah ushul fiqih disebutkan, "keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan." Ketiga, menghirup inhaler tidak bisa disamakan dengan makan dan minum sehingga bisa membatalkan puasa. (lihat mufthiraat as-Shiyaam al-mu'aashirah, DR. Ahmad bin Muhammad al-Khalil)
  1. Obat tetes telinga
Jika seorang yang sedang berpuasa meneteskan obat kedalam telinganya, maka puasanya batal menurut Hanafiyah, Malikiyah, sekelompok madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. Karena menurut mereka, telinga adalah salah satu manfad al-akl, sehingga tetesan di telinga akan sampai ke rongga perut. Namun menurut Ibnu Hazm dan sekelompok Syafi'iyah berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa karena telinga tidak berhubungan dengan rongga perut. Pendapat ini disokong oleh penemuan medis bahwa telinga tidak mempunyai saluran yang berhubungan dengan rongga perut kecuali jika terjadi kebocoran pada gendang telinga.[1]
Selain itu, menurut para ulama kontemporer, alasan batal puasa adalah jika ada makanan atau minuman yang masuk kedalam perut. Dan tetes telinga sama sekali bukan makanan.
7. Suntikan yang tidak mengandung makanan
Adapun yang tidak mengandung makanan dan hanya mengandung obat, maka tidak membatalkan puasa. Hanya saja, dianjurkan untuk melakukan praktek pengobatan dengan suntikan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
  1. Keluar darah karena bekam
Ulama-ulama Hanabilah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyyah begitu juga Abdullah bin Jarillah dalam Ahkaam as-Shiyaam, berpendapat bahwa bekam termasuk al-mufthiraat. Mereka menyandarkan pendapatnya pada sabda Rasulullah SAW, "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya." (HR. Ahmad 3/465, Tirmidzi 774, dan Ibnu Hibban 3535).
Akan tetapi, mayoritas ulama, seperti yang dilansir Ibnu Hajar dalam Bidaaytul Mujtahid 1/281, berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa berdasarkan riwyat Ibnu Abbas, "Rasulullah pernah dibekam padahal beliau sedang berpuasa dan berihram." (HR. Bukhari 1939).
Mereka berpendapat bahwa hadits ini telah menghapus hadits batalnya puasa karena berbekam. Karena dalam riwayat Syidad bin Aus disebutkan bahwa Rasulullah memergoki dua orang sedang melakukan bekam pada bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda, "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya." Sedangkan Ibnu Abbas melihat dibekamnya Rasulullah pada waktu haji Wada', dan setelah haji Wada' Rasulullah tidak bertemu lagi dengan Ramadhan.
Demikian pula prakter donor darah pada saat sedang puasa tidak akan membatalkan puasanya. Hanya saja, sebaiknya kegiatan itu dilakukan pada malam hari, sehingga tidak mengganggu ibadah puasa yang sedang dijalani.



[1]
Share:

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Bagus min infonya sangat bermanfaat sekali...
    Good Job min.. Bagus....

    http://mesinantrianmakingsolution.blogspot.co.id/2016/05/mesin-antrian-bersolusi.html
    http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id/2016/05/alat-survey-kepuasan-pelanggan.html

    BalasHapus

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)