Secara garis
besar, al-mufthiraat (hal yang membatalkan puasa) bisa dikategorikan
kepada dua kelompok besar; pertama, al-mufthiraat yang disepakati para
ulama, dan kedua, al-mufthiraat yang diperselisihkan.
Adapun al-mufthiraat yang disepakati semua ulama, yaitu:
- Makan dan minum dengan sengaja
Memasukkan makanan dan minuman melalui mulut atau hidung baik
yang bermanfaat seperti roti, atau berbahaya seperti minuman keras termasuk hal
yang membatalkan puasa.
Menurut Muhammad al-Utsaimin, makan dan minum dengan sengaja,
baik itu dimasukkan kedalam perut melalui mulut atau hidung dan segala macam
yang semakna dengan makan dan minum, seperti suntikan yang mengandung bahan
makanan semisal glukosa, sehingga orang yang mendapatkannya tidak lagi
memerlukan makan dan minum, maka suntikan itu membatalkan puasa. (Al-Fataawa,
19/220). Demikian juga pendapat Syeikh Muhammad Syaltut (Al-Fataawa, hal 136)
- Jima'
Termasuk didalamnya istimna', yaitu mengeluarkan air
mani dengan sengaja baik dengan tangan, mencium atau memandang objek syahwat
secara terus menerus, menurut mayoritas ulama (As-Shiyaam 'ala Madzaahib
al-Arba'ah, Abdul Latif Shalih Farfur). Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun
adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam." (QS. al-Baqarah: 187)
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah berfirman, "Ia
(orang yang berpuasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena
mengharapkan-Ku." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Keluar darah haid dan nifas,
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Bukankah
ketika haid datang ia tidak shalat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari
dan Muslim)
Sedangkan al-mufthiraat yang diperselisihkan para
ulama bisa dikategorikan menjadi dua bagian. Bagian pertama, pembatalan puasa
karena ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh. Bagian kedua, batal puasa karena
ada sesuatu yang keluar dari tubuh. Perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan
ulama dalam memahami kata jauf, manfad al-akl dan 'illat
batalnya puasa.
Pertama, mengenai jauf. Sementara ulama berpendapat
bahwa "jauf" adalah semua rongga dalam dan tidak terbatas pada
lambung saja. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiah (Badaa'I as-Shanaa'I 7/297),
sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa "jauf" adalah lambung
saja (Al-Mughni 4/352). Dengan demikian, menurut madzhab Hanabilah, hanya yang
masuk kedalam lambung saja yang bisa membatalkan puasa.
Kedua, mereka juga berbeda pendapat mengenai al-manaafid (saluran
atau jalan masuk ke rongga perut). Menurut madzhab Hanafiyah yang termasuk manfad
al-akl adalah mulut, hidung, telinga, dubur dan qubul perempuan. Sedangkan
Malikiyah mulut, hidung, telinga, mata, pori-pori kulit kepala, dubur dan
qubul. Sementara Syafi'iyyah berpendapat mulut, hidung, telinga, dubur, qubul
dan jarh dimagh. Sedangkan menurut Hanabilah, yang termasuk manfad al-akl
adalah mulut, hidung, mata, qubul dan dubur. (lihat Al-Fiqh al-Islamy wa
Adillatuhu, hal 652-572) dengan demikian, memakai celak, misalnya, tidaklah
membatalkan puasa menurut Syafi'iyah dan Hanafiyah, karena mata tidak termasuk manfad
al-akl.
Ketiga, para ulama berbeda pendapat mengenai 'illat
(alasan, sebab) pembatalan puasa; apakah karena masuknya makanan atau minuman?
Ataukah karena masuknya sesuatu kedalam lambung? Mengacu pada pendapat yang
pertama, maka jika ada logam yang masuk kedalam "jauf", maka
puasanya tetap sah, karena logam jelas bukan makanan atau minuman, sementara
jika mengacu pada pendapat kedua, maka puasa menjadi batal karena masuknya
sesuatu ke dalam "jauf"
Untuk memperjelas perbedaan ini, kita ambil beberapa contoh
seperti:
- Pemakaian Inhaler
Abdullah bin Baz, dalam Majmu' Fatawa 15/265 demikian pula
tercantum dalam kumpulan fatwa Lajnah Daaimah (Fatawa Islamiyah 2/131),
menyatakan bahwa pemakaian inhaler tidak membatalkan puasa.
Kelompok ini beralasan bahwa zat yang ada dalam inhaler
sangat sedikit yang terbawa kedalam perut sehingga bisa dianalogikan pada air
sisa berkumur ketika wudhu yang disepakati ulama tidak membatalkan puasa. Bahkan,
siwak yang menurut ahli kedokteran mengandung 8 macam zat kimia dan lebih
berpeluang untuk masuk kedalam lambung tidak dikategorikan para ulama sebagai mufthiraat.
Kedua, sampainya zat inhaler ke lambung bersifat dugaan.
Artinya, zat itu bisa masuk dan bisa juga tidak, sedangkan dalam kaidah ushul
fiqih disebutkan, "keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan."
Ketiga, menghirup inhaler tidak bisa disamakan dengan makan dan minum sehingga
bisa membatalkan puasa. (lihat mufthiraat as-Shiyaam al-mu'aashirah, DR.
Ahmad bin Muhammad al-Khalil)
- Obat tetes telinga
Jika seorang yang sedang berpuasa meneteskan obat kedalam telinganya,
maka puasanya batal menurut Hanafiyah, Malikiyah, sekelompok madzhab Syafi'iyah
dan Hanabilah. Karena menurut mereka, telinga adalah salah satu manfad
al-akl, sehingga tetesan di telinga akan sampai ke rongga perut. Namun
menurut Ibnu Hazm dan sekelompok Syafi'iyah berpendapat hal itu tidak
membatalkan puasa karena telinga tidak berhubungan dengan rongga perut.
Pendapat ini disokong oleh penemuan medis bahwa telinga tidak mempunyai saluran
yang berhubungan dengan rongga perut kecuali jika terjadi kebocoran pada
gendang telinga.[1]
Selain itu, menurut para ulama kontemporer, alasan batal
puasa adalah jika ada makanan atau minuman yang masuk kedalam perut. Dan tetes
telinga sama sekali bukan makanan.
7. Suntikan yang tidak mengandung makanan
Adapun yang tidak mengandung makanan dan hanya mengandung
obat, maka tidak membatalkan puasa. Hanya saja, dianjurkan untuk melakukan
praktek pengobatan dengan suntikan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
- Keluar darah karena bekam
Ulama-ulama Hanabilah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyyah begitu
juga Abdullah bin Jarillah dalam Ahkaam as-Shiyaam, berpendapat bahwa
bekam termasuk al-mufthiraat. Mereka menyandarkan pendapatnya pada sabda
Rasulullah SAW, "Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya."
(HR. Ahmad 3/465, Tirmidzi 774, dan Ibnu Hibban 3535).
Akan tetapi, mayoritas ulama, seperti yang dilansir Ibnu
Hajar dalam Bidaaytul Mujtahid 1/281, berpendapat bahwa bekam tidak
membatalkan puasa berdasarkan riwyat Ibnu Abbas, "Rasulullah pernah
dibekam padahal beliau sedang berpuasa dan berihram." (HR. Bukhari
1939).
Mereka berpendapat bahwa hadits ini telah menghapus hadits
batalnya puasa karena berbekam. Karena dalam riwayat Syidad bin Aus disebutkan
bahwa Rasulullah memergoki dua orang sedang melakukan bekam pada bulan
Ramadhan, kemudian beliau bersabda, "Orang yang membekam dan dibekam
batal puasanya." Sedangkan Ibnu Abbas melihat dibekamnya Rasulullah
pada waktu haji Wada', dan setelah haji Wada' Rasulullah tidak bertemu lagi
dengan Ramadhan.
Demikian pula prakter donor darah pada saat sedang puasa
tidak akan membatalkan puasanya. Hanya saja, sebaiknya kegiatan itu dilakukan
pada malam hari, sehingga tidak mengganggu ibadah puasa yang sedang dijalani.






Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus min infonya sangat bermanfaat sekali...
BalasHapusGood Job min.. Bagus....
http://mesinantrianmakingsolution.blogspot.co.id/2016/05/mesin-antrian-bersolusi.html
http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id/2016/05/alat-survey-kepuasan-pelanggan.html