Secara bahasa, shalat berarti doa.
Dalam istilah syariat, shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan
perbuatan, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan
cara-cara tertentu.
Sebenarnya, shalat sudah disyariatkan
sejak awal masa kenabian. Dahulu, Nabi dan para sahabatnya sering melakukan
shalat di rumah atau lereng-lereng bukit kota Mekah. Saat itu, shalat hanya
dilakukan dua rakaat di waktu pagi dan dua rakaat di waktu petang. Namun, tidak
diketahui secara pasti tatacara shalat pada masa itu.
Barulah pada peristiwa Isra Mi’raj,
shalat secara resmi difardhukan dengan waktu-waktu yang telah ditentukan, yaitu
lima kali dalam sehari semalam, dengan tatacara yang kita kenal sekarang.
Shalat merupakan ibadah yang sangat
istimewa dan memiliki kedudukan yang sangat luhur dalam Syariat Islam. Hal itu
bisa kita lihat dalam poin-poin berikut:
• Shalat adalah ibadah yang sudah disyariatkan
sejak awal diutusnya Nabi, meskipun bentuk shalat yang lima waktu baru
diturunkan pada saat isra mi’raj.
• Shalat adalah
rukun Islam yang kedua (HR. Muslim)
•
Shalat adalah
pembeda keimanan dan kekufuran (HR. Tirmidzi)
•
Shalat adalah
ibadah yang pertama kali dihisab (HR. Tirmidzi)
•
Shalat akan mencegah dari
perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45)
• Shalat adalah akhir wasiat Nabi. Saat
menjelang wafatnya, beliau berwasiat: “Jagalah shalat, jagalah shalat dan
budak-budak kalian.” (HR. Ahmad)
• Allah memuji orang yang mengerjakan shalat.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah
Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang
benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh
keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang
diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55).
• Allah mencela orang yang melalaikan dan
malas-malasan dalam menunaikan shalat. Allah Ta’ala berfirman, “Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
(QS. Maryam: 59).
• Tidak seperti ibadah lain, Shalat diwajibkan
tanpa perantara Jibril ‘alaihis salam. Tetapi Nabi Muhammad sendiri yang
langsung mendapatkan perintah shalat ketika beliau melakukan Isra’ dan Mi’raj.
• Awalnya, shalat diwajibkan sebanyak 50 shalat.
Ini menunjukkan bahwa Allah amat menyukai ibadah shalat.
• Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan
umatnya agar selalu membimbing keluarga mereka untuk menunaikan ibadah, secara
khusus ibadah shalat. Allah berfirman, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu
mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta
rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu
adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaha: 132).
•
Shalat sudah harus diperintahkan kepada
anak-anak saat berusia tujuh tahun, dan boleh dipukul jika tidak shalat pada
waktu berumur 10 tahun. Perintah seperti ini tidak ditemukan pada amalan
lainnya. Hal ini menunjukkan betapa agungnya ibadah shalat. “Perintahkan
anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul
mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Dan
pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud; sahih).
Hukum Meninggalkan Shalat
Poin-poin diatas menunjukkan betapa
luhurnya kedudukan shalat dalam agama Islam. Meski demikian, masih banyak kaum
muslimin yang masih meninggalkan shalat! Lalu, bagaimana hukum orang yang
meninggalkan shalat?
• Orang yang meninggalkan shalat karena lupa,
maka tidak ada hukuman baginya. Ia hanya wajib mengqadha shalat tersebut ketika
ingat.
• Orang yang meninggalkan shalat karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib, maka ia berdosa.
Sebab, shalat adalah perkara dasar yang wajib diketahui semua muslim.
• Orang yang mengetahui dan mengakui bahwa
shalat itu wajib, tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka, ia
telah melakukan dosa yang sangat besar, dosa yang lebih besar daripada
perzinaan ataupun pembunuhan, meskipun tidak menjadikannya keluar dari agama
Islam.
• Orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan
ia akan kekal di dalam neraka. Demikian pula orang yang tidak pernah shalat
sama sekali. Inilah yang dimaksud riwayat Imam Tirmidzi bahwa shalat adalah
pembeda keimanan dan kekufuran.






0 #type=(blogger):
Posting Komentar