"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Kajian Shalat (1); Kedudukan Shalat dalam Islam

Secara bahasa, shalat berarti doa. Dalam istilah syariat, shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan cara-cara tertentu.
Sebenarnya, shalat sudah disyariatkan sejak awal masa kenabian. Dahulu, Nabi dan para sahabatnya sering melakukan shalat di rumah atau lereng-lereng bukit kota Mekah. Saat itu, shalat hanya dilakukan dua rakaat di waktu pagi dan dua rakaat di waktu petang. Namun, tidak diketahui secara pasti tatacara shalat pada masa itu.


Barulah pada peristiwa Isra Mi’raj, shalat secara resmi difardhukan dengan waktu-waktu yang telah ditentukan, yaitu lima kali dalam sehari semalam, dengan tatacara yang kita kenal sekarang.
Shalat merupakan ibadah yang sangat istimewa dan memiliki kedudukan yang sangat luhur dalam Syariat Islam. Hal itu bisa kita lihat dalam poin-poin berikut:
   Shalat adalah ibadah yang sudah disyariatkan sejak awal diutusnya Nabi, meskipun bentuk shalat yang lima waktu baru diturunkan pada saat isra mi’raj.
        Shalat adalah rukun Islam yang kedua (HR. Muslim)
         Shalat adalah pembeda keimanan dan  kekufuran (HR. Tirmidzi)
         Shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab (HR. Tirmidzi)
         Shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45)
     Shalat adalah akhir wasiat Nabi. Saat menjelang wafatnya, beliau berwasiat: “Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian.” (HR. Ahmad)
        Allah memuji orang yang mengerjakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. ” (QS. Maryam: 54-55).
     Allah mencela orang yang melalaikan dan malas-malasan dalam menunaikan shalat. Allah Ta’ala berfirman, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59).
        Tidak seperti ibadah lain, Shalat diwajibkan tanpa perantara Jibril ‘alaihis salam. Tetapi Nabi Muhammad sendiri yang langsung mendapatkan perintah shalat ketika beliau melakukan Isra’ dan Mi’raj.
    Awalnya, shalat diwajibkan sebanyak 50 shalat. Ini menunjukkan bahwa Allah amat menyukai ibadah shalat.
     Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya agar selalu membimbing keluarga mereka untuk menunaikan ibadah, secara khusus ibadah shalat. Allah berfirman, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaha: 132).
         Shalat sudah harus diperintahkan kepada anak-anak saat berusia tujuh tahun, dan boleh dipukul jika tidak shalat pada waktu berumur 10 tahun. Perintah seperti ini tidak ditemukan pada amalan lainnya. Hal ini menunjukkan betapa agungnya ibadah shalat. “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud; sahih).
Hukum Meninggalkan Shalat
Poin-poin diatas menunjukkan betapa luhurnya kedudukan shalat dalam agama Islam. Meski demikian, masih banyak kaum muslimin yang masih meninggalkan shalat! Lalu, bagaimana hukum orang yang meninggalkan shalat?
      Orang yang meninggalkan shalat karena lupa, maka tidak ada hukuman baginya. Ia hanya wajib mengqadha shalat tersebut ketika ingat.
   Orang yang meninggalkan shalat karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib, maka ia berdosa. Sebab, shalat adalah perkara dasar yang wajib diketahui semua muslim.
       Orang yang mengetahui dan mengakui bahwa shalat itu wajib, tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka, ia telah melakukan dosa yang sangat besar, dosa yang lebih besar daripada perzinaan ataupun pembunuhan, meskipun tidak menjadikannya keluar dari agama Islam. 
     Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan ia akan kekal di dalam neraka. Demikian pula orang yang tidak pernah shalat sama sekali. Inilah yang dimaksud riwayat Imam Tirmidzi bahwa shalat adalah pembeda keimanan dan kekufuran.


Share:

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)