"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Ekonomi Islam, Ekonomi Berkebebasan

Dua Kutub Ekstrim
Dalam ekonomi Islam ada beberapa prinsip universal yang mencerminkan nilai-nilai ekonomi, yaitu tauhid, keadilan, nubuwwah, khilafah dan Ma’ad. Kelima nilai inilah yang menjadi fondasi rancang bangun ekonomi Islam. Kemudian, nilai-nilai dasar ini dipadukan satu sama lain sehingga menghasilkan beberapa prinsip derivatif dalam ekonomi islam.  Tauhid akan melahirkan prinsip kepemilikan multijenis (multiple ownership), perpaduan antara nilai khilafah dengan ma’ad akan menurunkan prinsip keadilan sosial (social justice) sedangkan nilai nubuwwah dipadukan dengan khilafah akan membentuk sebuah prinsip penting dalam rancang bangun ekonomi islam, yaitu kebebasan (freedom to act).[1]
Kebebasan Ekonomi adalah terbukanya jalan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti hak kepemilikan, hak melakukan transaksi, produksi dan konsumsi. Dengan kata lain, memberikan individu kebebasan seluas-luasnya untuk mengumpulkan harta dan membelanjakannya sesuai dengan keinginannya sendiri.[2]
Kebebasan adalah salah satu “rukun iman” dalam akidah kapitalis. Dalam kapitalisme, individu diberikan hak kebebasan yang tidak terbatas untuk melakukan kegiatan ekonomi. Negara seolah mengangkat tangannya dan tidak boleh campur tangan. Dalam benak mereka, yang terpikir hanyalah bagaimana cara mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan kemaslahatn pihak lain. Prinsip ini didorong oleh keyakinan bahwa sumber daya alam sangat terbatas, sedangkan hasrat manusia tidak terbatas, karena itu mereka lantas berlomba mengumpulkan keuntungan sebayak-banyaknya untuk memenuhi hasratnya meskipun dengan cara membunuh pihak lain.
Dalam perjalanannya, sistem ekonomi ini tidak selalu mulus. Pada tahun 1923 misalnya, terjadi Hyper Inflation di Eropa. Kemudian dalam rentang  masa 1929 – 1933, terjadi resesi di Amerika Serikat dan negara Eropa yang membuat kapitalisme kehilangan pamornya. Pukulan ini bertambah telak setelah krisis ekonomi global yang menghantam Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Wajah kapitalisme semakin muram di mata ekonom dunia. Dengan terpaksa, pemerintahan di beberapa negara, Inggris misalnya, melakukan intervensi untuk menanggulangi krisis yang melanda negrinya. Padahal, intervensi pemerintah adalah barang 'haram' dalam kamus kapitalisme.
Pada dasarnya prinsipini bukan barang baru temuan Adam Smith, akan tetap[i, akar kapitalisme telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi kuno. Hanya saja, prinsip ini kemudian menjadi mutiara yang bersinar pada masa kebangkitan Eropa pada abad pertengahan, ketika ilmu pengetahuan mendobrak dogma-dogma gereja.
Kebebasan dalam kapitalisme jelas bertujuan untuk menajdikan individu sebagai satu-satunya motor dalam gerak siklus ekonomi. Karena, hanya individulah yang memahami kebutuhannya dan ia sendiri yang lebih mengetahui bagaimana cara ia memnuhinya. Karena itu, negara harus membiarkan setiap individu dan tidak melakukan camnpur tangan. Eksesnya, setiapindividu boleh berusaha, menggunakan dan memiliki semua sumber daya yang ada didunia ini untuk kepentingannya pribadi.
Bahkan, menurut Adam Smith, seorang individu justeru akan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat jika ia diberikan kebebasan tanpa ada satupun pihak yang mengaturnya. Mereka juga beranggapan bahwa kebebaan setiap individu untuk mengembangkan usahanya akan menimbulkan persaingan yang akhirnya akan meningkatkan kualitas barang dan jasa kepada masyarakat.
Akan tetapi, persaingan yang akan meningkatkan kualitas ekonomi adalah persaingan yang sehat dan setara. Jika sebuah perusahaan raksasa bersaing dengan pedagang kecil, bukan peningkatan kualitas akan tetapi pembunuhan usaha pihak lain. Sedangkan slogan bahwa kebebasan individu akan meningkatkan kualitas masyarakat hanya omong kosong belaka. Sejarah dan fakta membuktikan, bagaimana kesenjangan sosial terjadi begitu dahsyat di negara-negara kapitalis, maraknya praktek monopoli, perbudakan buruh oleh pemilik modal dan lain sebagainya.
Di kutub ekstrim lain, terdapat sosialisme. Madzhab ini tidak mengakui adanya hak bagi individu untuk memiliki sesuatu, mereka memberikan hak kebebasan bagi negara yang tidak terbatas. Akibatnya, individu sama sekali tidak memiliki kebebasan sebagai pelaku ekonomi, baik untuk memproduksi, mengolah ataupun mengkonsumsinya. Lebih jauh lagi, individu tidak berhak untuk memilih jenis pekerjaan yang diinginkannya, semua diserahkan pada garis rencana negara.
Dengan demikian, manusia hanya menjadi alat dan mesin produksi tanpa memiliki kebebasan untuk menikmatinya. Paham ini kemudian membunuh semua kreatifitas manusia, semangat bekerja dan berkarya, karena, mereka kehilangan salah satu faktor penting yang mendorong terciptanya semangat dan kreatifitas bekerja, yaitu hak kepemilikan.
Konsep Kebebasan dalam Islam
Sebagai ummatan wasathan, Islam berdiri di tengah-tengah kedua kutub ekstrim ini. Islam sangat menghargai kebebasan individu untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi tidak seperti kapitalisme yang memberikannya secara mutlak, Islam membuat serangkaian aturan yang menjadi pembatas kebebasan tersebut. Karena, meskipun manusia dianugerahi akal pikiran, namun kemampuan akal tidaklah mutlak dan sangat terbatas. Dengan demikian, jika manusia dibebaskan tanpa aturan syariat yang membatasinya, ia tidak akan mencapai apa yang menjadi tujuan utamanya, yaitu falâh. Kebebasan seperti ini akan melahirkan konnsekwensi bahwa manusia harus dibimbing oleh wahyu untuk menentukan preferennya.[3]
Isu kebebasan manusia, apakah manusia merdeka atau dipaksa dalam perbuatannya atau siapa sesungguhnya yang menciptakan perbuatan manusia tidak pernah menemui jawaban final. dalam khazanah Islam, setidaknya ada tiga mainstream. Pertama, madzhab jabariyah, yaitu yang berpendapat bahwa semua perbuatan manusia diciptakan Allah, manusia sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk menentukan perbuatannya. Kedua, madzhab Mu’tazilah yang berpendapat bahwa manusia memiliki kebebaan mutlak untuk menentukan semua perbuatannya. Ketiga, Madzhab Ahlussunnah yang berdiri diantara dua aliran sebelumnya, manusia memiliki daya ikhtiar meskipun hasilnya dibatasi takdir Allah SWT.
Dalam tataran ekonomi, kebebasan didasarkan pada kaidah utama, al-ashlu fi al-mu’âmalah al-ibâhah. Kaidah ini kemudian menurunkan derivasinya bahwa tidak ada kebebasan dalam aktifitas yang jelas ada nash-nya. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam tiga hal:
a.       Islam menurunkankan teks yang menjelaskan berbagai transaksi yang dilarang
b.      Islam memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan intervensi untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat.
c.       Islam mengingatkan pemilik harta akan hak yang harus ditunaikan dalam harta yang dimilikinya.
Kebebasan akan melahirkan tanggungjawab. Dalam islam, kebebasan adalah salah satu syarat taklif. Manusia tidak dibebani aturan syara’ jika dalam keadaan yang tidak bebas, misalnya seseorang yang dipaksa untuk mengkonsumsi daging babi, maka hukum haram babi tidak berlaku baginya. Tanggung jawab akan lahir jika seseorang berada dalam keadaan dewasa, berakal dan tidak terpaksa. Kebebasan inilah yang akan menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.[4]
Kebebasan Individu dan Intervensi Negara
Kebabasan dalam Islam dibatasi oleh serangkaian aturan yang terbagi kedalam dua kategori. Ada pembatas yang bersifat internal dan ada juga yang bersifat eksternal. Batasan internal adalah seperangkat norma yang muncul dari watak seseorang. Watak ini dibentuk dalam sistem tarbiyah yang berkesinambungan. Karakter ini dikomandoi oleh sifat takwa yang kemudian akan melahirkan sikap dan semangat yang terpuji.
Adapun faktor eksternal adalah seperangkat aturan yang ditekankan syariat kepada umat manusia. Setiap individu diberikan kebebasan penuh dengan syarat tidak melanggar etika syariah dan tidak mengganggu kepentingan umum. Berikut beberapa aturan syariah yang membatasi kebebasan individu:
1.      Larangan untuk mentransaksikan barang haram
2.      Larangan untuk menggunakan sistem riba
3.      Larangan untuk menimbun dan memonopoli
4.      Larangan mengurangi timbangan
Dalam hal ini, negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menegur para pelaku ekonomi yang nakal. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Taatlah kalian kepada Allah, taalah kalian kepada Rasul dan orang yang memegang urusan kalian.” (QS. Al-Nisa: 59)
Ayat ini jelas mengisyaratkan kewajiban setiap penduduk muntuk menaati semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah termasuk dalam bidang ekonomi dan pemerintah berhalk melakukan intervensi jika melihat adanya kecurangan dan ketidakstabilan pasar. Halini diimplementasikan Rasulullah SAW ketika beliau melarang para pnduduk kampung untuk menahan air.
Dalam hukum Islam, ada beberapa bentuk intervensi negara yang membatasi kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi:
1.      Intervensi untuk mencegah kemudharatan
Dalam Islam dikenal sistem hijr, yaitu mencegah seseroang untuk membelanjakan hartanya, baik karena lemah akalnya atau karena sebab lain. Misalnya, anak kecil, orang gila atau idiot. Pemerintah, dalam hal ini peradilan, boleh melakukan hijr untuk menjaga kemaslahatan pribadi dan umum. Secara individual, hijr dapat menyelamatkan harta mahjûr (orang yang ditahan hartanya) sehingga tidak dibelanjakan dalam hal-hal yang tidak disyariatkan. Jika mereka dibiarkan tanpa ada intervensi dari yang berwenang, maka akibat buruk tidak hanya kembali pada pribadi mahjûr, akan tetapi akan mempegaruhi pula keadaan sosial pada umumnya. Misalnya, seorang yang kurang waras membelanjakan hartanya untuk mendpatkan senjata tajam, maka selain berbahaya bagi dirinya sendiri akan membahayakan pula orang lain.
Hal ini ditegaskan juga oleh Wafi, dalam Islam, semua orang memiliki hak sipil untuk melakukan berbagai transaksi, perjanjian, memiliki dan mengolah propertinya, kecuali anak kecil, orang gila dan orang idiot.[5] Ketiga kelompok orang ini tidak diberikan kebebasan penuh untuk membelanjakan uangnya demi kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Selain itu, ada juga kelompok mahjur lihaqqi ghairih, yaitu orang yang dicegah untuk membelanjaklan harta untuk melindungi hak pihak lain. Misalnya orang yang berutang atau orang yang sakit keras. Negara mempunyai hak untuk melakukan pembatasan terhadap orang yang berutang dalam membelanjakan hartanya, karena dalam hartanya terdapat hak orang lain yang wajib ia tunaikan. Sementara orang yang sakit tidak diperbolehkan membelanjakan hartanya melebihi sepertiga, karena akan mengurangi hak ahli waris.
2.      Intervensi untuk kemaslahatan umum
Selain mencegah terjadinya kerusakan, Islam juga memperbolehkan sebuah institusi untuk melakukan intervensi yang diyakini akan membawa kemaslahatan bagi masyaraklat sosial. Ada beberapa bentuk kebijakan yang disyaiatkan dalam hal ini, diantaranya:
a.      Memindahkan Kepemilikan Tanah yang Tidak Produktif
Prinsip ini diberlakukan oleh Umar bin Khattab RA. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Umar bin Khattab RA pernah mengambil tanah milik Bilal yang diberikan Rasulullah SAW, akan tetapi, selama tiga tahun Bilal tidak mengolahnya. Lalu Umar berkata, “sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan engkau tanah yang luas untuk diolah. Jika engkau merasa tidak sanggup, ambillah sesuai kemampuanmu dan sisanya berikan kepada kami, lalu kami bagikan diantara kaum muslimin.”
Jelas, Islam sangat tidak menghendaki adanya tanah atau lahan produksi yang tidak produktif. Segala peluang untuk menghasilkan produksi harus diefektifkan sehingga meghasilkan banyak hal yang bermanfaat. Selain tidak bermanfaat bagi pemiliknya, tanah yang menganggur terlalu lama juga menimbulkan madharat bagi pihak lain yang membutuhkannya. Mereka tidak bisa begitu saja mengambil alih tanah yang sudah “dipagari”, dalam sebuah riwayat disebutkan “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Imam Bukhari)[6]
Setiap individu bebas dan berhak untuk memiliki tanah yang belum dihidupkan orang lain. Akan tetapi, jika tanah itu kemudian menjadi lahan mati dan tidak produktif, maka negara berhak melakukan intervensi dan memberikan batasan kebebasan atas kepemilikan tanah selama tiga tahun seperti yang dilakukan Umar bin Khattab RA.[7]

b.      Mencabut Hak Kepemilikan Pribadi Demi Kepentingan Umum
Berbeda dengan sosialisme yang tidak mengakui adanya kepemilikan pribadi, Islam sangat memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki dan mengelola kekayaan peribadinya. Akan tetapi, berbeda pula dengan kapitalisme yang menafikan adanya hak negara untuk melakukan intervensi dalam kepemilikan pribadi. Dalam beberapa kasus, negara berhak mencabut hak milik pribadi untuk kepentingan umum yang sangat darurat, misalnya pembangunan sarana umum, jalan dan sebagainya, kemudian negara memberikan gantirugi yang semestinya. Bahkan menurut Basyuni, negara berhak mencabut hak milik individu jika berbenturan dengan kepentingan umum, meskipun individu tersebut tidak memberikan izin.[8] Hal ini pernah dilakukan Umar ketika ia hendak melakukan perluasan masjid Nabawi. Hanya saja, dalam versi lain, Umar dan Abbas kemudian bertahkin kepada Khudzaifah bin Yaman dan kasus ini dimenangkan Abbas meski akhirnya Abbas menyerahkan rumahnya untuk perluasan masjid.[9]
c.       Menentukan Harga
Ini adalah salah satu peran negara yang sangat penting dalam menjaga kestabilan pasar. Jika seorang pembeli “dikerjai” secara keji oleh pedagang dengan melambungkan harga yang sangat tidak lazim, maka ia berhak mengadu kepada yang berwenang. Kemudian, negara melalui dewan hisbah (pengawas) akan melakukan intervensi untuk menstabilkan harga sehingga tidak menzhalimi pembeli dan tidak pula merugikan pedagang.
Jika dalam ekonomi konvensional dikenal istilah invisible hand, maka dalam ekonomi Islam Allah adalah sang Penetap harga. Prinsip ini dipraktekkan Rasulullah SAW melaui sabdanya, “jika engkau berjual beli, maka katakanlah: tidak ada penipuan dan aku berhak atas khiyar dalam jangka waktu tiga hari.” (HR. Hakim).
Jelas, pemberian waktu tiga hari adalah intervensi pihak berwenang untuk menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak. Bahkan menurut Ibnu taimiyah, pemerintah berhak memaksa rakyatnya untuk bertransaksi dengan harga yang ditetapkan pemerintah dalam keadaan darurat. Misalnya, ketika terjadi kelangkaan pangan dan rakyat sangat membutuhkannya, maka pemerintah berhak menekan penjual untuk menjual pangan dengan harga standar pemerintah. Adapaun jika kenaikan atau penurunan harga terjadi sevara alamiah tanpa ada unsur kezhaliman, maka pemerintah tidak berhak mengaturnya. Dalams ebuah riwayat disebutkan bahwa suatu ketika pernah harga-harga naik pada masa Rasulullah SAW, kemudian dikatakan: seandainya engkau menentukan harganya wahai Rasulullah.” Akan tetapi beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah yang maha Menggenggam, Membentangkan, Pemberi rizki dan Penentu harga.”
d.      Menentukan Standar Upah
Salah satu langkah negara dalam menjaga keseimbangan ekonomi adalah melakukan intervensi dalam penentuan upah. Dalam Islam, upah harus segera dibayarkan, ketika pekerjaan sudah dirampungkan. Rasulullah SAW bersabda, “berikanlah upah orang buruhan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)[10]
Upah yang dibenarkan dalam Islam adalah upah yang dikenal menurut kebiasaan daerah masing-masing, lama pekerjaan dan situasi pekerjaan. Untuk menghindari adanya perselisihan dikemudian hari, Islam mewajibkan untuk menyebutkan jenis dan besar upah ketika melakukan transaksi. Rasulullah SAW bersabda, “jika seseorang mempekerjakan orang lain, maka sebutkanlah upahnya.” (HR. Baihaqi)[11]
Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka negara berhak ikut campur untuk menyelesaikannya. Termasuk menentukan upah minimum sehingga tidak terjadi kezhaliman dari para pengupah. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa negara melakukan intervensi bukan untuk memenangkan salah satu pihak akan tetapi untuk menjamin terlaksananya keadilan dan terhindarnya kezhaliman
Wallahu a’lam.  (Abu Abdillah)




DAFTAR PUSTAKA
Anto, M.B. Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Ekonisia, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta
Baihaqi, Ahmad bin Husein, 1994, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Mekah: Maktabah Dar al-Baz.
Basyuni, Sa’id Abu al-Futuh Muhammad, 1988, Al-Hurriyah al-Iqtishâdiyah fi al-Islâm wa Atsaruha fi al-Tanmiyyah, Manshora: Dar al-Wafa
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1987,  al-Jâmi' al-Shahîh, Beirut: Dar Ibn Katsir,
Ibnu Majah, tanpa tahun, Sunan Ibn majah, Beirut: Dar al-Fikr.
Karim, Adiwarman, 2002, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT Indonesia
Khalid, Khalid Muhammad, 2002, Khulafâ al-Rasûl, Kairo: Dar Muqattam
Muhammad Nafik HR, 2009, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: serambi Ilmu.
Wafi, Ali Abdul Wahid, 1968, Al-Hurriyah fi al-Islâm, Kairo: Dar Ma’arif.




[1] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT Indonesia, 2002, hlm. 23
[2] Sa’id Abu al-Futuh Muhammad Basyuni, Al-Hurriyah al-Iqtishâdiyah fi al-Islâm wa Atsaruha fi al-Tanmiyyah, Manshora: Dar al-Wafa, 1988, hal 29
[3] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Ekonisia, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta, Hlm. 36
[4] Muhammad Nafik HR, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: serambi Ilmu, 2009, Hlm. 58
[5] Ali Abdul Wahid Wafi, Al-Hurriyah fi al-Islâm, Kairo: Dar Ma’arif, 1968, Hlm. 9
[6] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jâmi' al-Shahîh, Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987, Juz 2/822
[7] Khalid Muhammad Khalid, Khulafâ al-Rasûl, Kairo: Dar Muqattam, hal 120
[8] Basyuni, hal 145
[9] Khalid, Khulafâ al-Rasûl, hal 131
[10] Ibnu Majah, Sunan Ibn majah, Beirut: Dar al-Fikr, Juz 2/817
[11] Ahmad bin Husein al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Mekah: Maktabah Dar al-Baz, 1994, Juz 6/120
Share:

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)