Ekonomi Islam, Ekonomi Berkebebasan
Dua Kutub Ekstrim
Dalam ekonomi
Islam ada beberapa prinsip universal yang mencerminkan nilai-nilai ekonomi,
yaitu tauhid, keadilan, nubuwwah, khilafah dan Ma’ad. Kelima nilai inilah yang
menjadi fondasi rancang bangun ekonomi Islam. Kemudian, nilai-nilai dasar ini
dipadukan satu sama lain sehingga menghasilkan beberapa prinsip derivatif dalam
ekonomi islam. Tauhid akan melahirkan
prinsip kepemilikan multijenis (multiple ownership), perpaduan antara
nilai khilafah dengan ma’ad akan menurunkan prinsip keadilan
sosial (social justice) sedangkan nilai nubuwwah dipadukan dengan
khilafah akan membentuk sebuah prinsip penting dalam rancang bangun
ekonomi islam, yaitu kebebasan (freedom to act).[1]
Kebebasan
Ekonomi adalah terbukanya jalan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk
melakukan kegiatan ekonomi, seperti hak kepemilikan, hak melakukan transaksi,
produksi dan konsumsi. Dengan kata lain, memberikan individu kebebasan
seluas-luasnya untuk mengumpulkan harta dan membelanjakannya sesuai dengan
keinginannya sendiri.[2]
Kebebasan adalah salah satu “rukun iman” dalam akidah kapitalis.
Dalam kapitalisme, individu diberikan hak kebebasan yang tidak terbatas untuk
melakukan kegiatan ekonomi. Negara seolah mengangkat tangannya dan tidak boleh
campur tangan. Dalam benak mereka, yang terpikir hanyalah bagaimana cara
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan kemaslahatn pihak lain.
Prinsip ini didorong oleh keyakinan bahwa sumber daya alam sangat terbatas,
sedangkan hasrat manusia tidak terbatas, karena itu mereka lantas berlomba
mengumpulkan keuntungan sebayak-banyaknya untuk memenuhi hasratnya meskipun
dengan cara membunuh pihak lain.
Dalam perjalanannya, sistem ekonomi ini tidak selalu mulus. Pada
tahun 1923 misalnya, terjadi Hyper Inflation di Eropa. Kemudian dalam
rentang masa 1929 – 1933, terjadi resesi
di Amerika Serikat dan negara Eropa yang membuat kapitalisme kehilangan
pamornya. Pukulan ini bertambah telak setelah krisis ekonomi global yang
menghantam Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Wajah kapitalisme semakin
muram di mata ekonom dunia. Dengan terpaksa, pemerintahan di beberapa negara,
Inggris misalnya, melakukan intervensi untuk menanggulangi krisis yang melanda
negrinya. Padahal, intervensi pemerintah adalah barang 'haram' dalam kamus
kapitalisme.
Pada dasarnya prinsipini bukan barang baru temuan Adam Smith, akan
tetap[i, akar kapitalisme telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi kuno. Hanya
saja, prinsip ini kemudian menjadi mutiara yang bersinar pada masa kebangkitan
Eropa pada abad pertengahan, ketika ilmu pengetahuan mendobrak dogma-dogma
gereja.
Kebebasan dalam kapitalisme jelas bertujuan untuk menajdikan
individu sebagai satu-satunya motor dalam gerak siklus ekonomi. Karena, hanya
individulah yang memahami kebutuhannya dan ia sendiri yang lebih mengetahui
bagaimana cara ia memnuhinya. Karena itu, negara harus membiarkan setiap
individu dan tidak melakukan camnpur tangan. Eksesnya, setiapindividu boleh
berusaha, menggunakan dan memiliki semua sumber daya yang ada didunia ini untuk
kepentingannya pribadi.
Bahkan, menurut Adam Smith, seorang individu justeru akan
memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat jika ia diberikan
kebebasan tanpa ada satupun pihak yang mengaturnya. Mereka juga beranggapan
bahwa kebebaan setiap individu untuk mengembangkan usahanya akan menimbulkan
persaingan yang akhirnya akan meningkatkan kualitas barang dan jasa kepada
masyarakat.
Akan tetapi, persaingan yang akan meningkatkan kualitas ekonomi
adalah persaingan yang sehat dan setara. Jika sebuah perusahaan raksasa
bersaing dengan pedagang kecil, bukan peningkatan kualitas akan tetapi
pembunuhan usaha pihak lain. Sedangkan slogan bahwa kebebasan individu akan
meningkatkan kualitas masyarakat hanya omong kosong belaka. Sejarah dan fakta
membuktikan, bagaimana kesenjangan sosial terjadi begitu dahsyat di
negara-negara kapitalis, maraknya praktek monopoli, perbudakan buruh oleh
pemilik modal dan lain sebagainya.
Di kutub ekstrim lain, terdapat sosialisme. Madzhab ini tidak
mengakui adanya hak bagi individu untuk memiliki sesuatu, mereka memberikan hak
kebebasan bagi negara yang tidak terbatas. Akibatnya, individu sama sekali
tidak memiliki kebebasan sebagai pelaku ekonomi, baik untuk memproduksi,
mengolah ataupun mengkonsumsinya. Lebih jauh lagi, individu tidak berhak untuk
memilih jenis pekerjaan yang diinginkannya, semua diserahkan pada garis rencana
negara.
Dengan demikian, manusia hanya menjadi alat dan mesin produksi
tanpa memiliki kebebasan untuk menikmatinya. Paham ini kemudian membunuh semua
kreatifitas manusia, semangat bekerja dan berkarya, karena, mereka kehilangan
salah satu faktor penting yang mendorong terciptanya semangat dan kreatifitas
bekerja, yaitu hak kepemilikan.
Konsep Kebebasan dalam Islam
Sebagai ummatan wasathan, Islam berdiri di tengah-tengah
kedua kutub ekstrim ini. Islam sangat menghargai kebebasan individu untuk
melakukan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi tidak seperti kapitalisme yang
memberikannya secara mutlak, Islam membuat serangkaian aturan yang menjadi
pembatas kebebasan tersebut. Karena, meskipun manusia dianugerahi akal pikiran,
namun kemampuan akal tidaklah mutlak dan sangat terbatas. Dengan demikian, jika
manusia dibebaskan tanpa aturan syariat yang membatasinya, ia tidak akan
mencapai apa yang menjadi tujuan utamanya, yaitu falâh. Kebebasan
seperti ini akan melahirkan konnsekwensi bahwa manusia harus dibimbing oleh wahyu
untuk menentukan preferennya.[3]
Isu kebebasan manusia, apakah manusia merdeka atau dipaksa dalam
perbuatannya atau siapa sesungguhnya yang menciptakan perbuatan manusia tidak
pernah menemui jawaban final. dalam khazanah Islam, setidaknya ada tiga
mainstream. Pertama, madzhab jabariyah, yaitu yang berpendapat bahwa semua perbuatan
manusia diciptakan Allah, manusia sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk
menentukan perbuatannya. Kedua, madzhab Mu’tazilah yang berpendapat bahwa
manusia memiliki kebebaan mutlak untuk menentukan semua perbuatannya. Ketiga,
Madzhab Ahlussunnah yang berdiri diantara dua aliran sebelumnya, manusia
memiliki daya ikhtiar meskipun hasilnya dibatasi takdir Allah SWT.
Dalam tataran ekonomi, kebebasan didasarkan pada kaidah utama, al-ashlu
fi al-mu’âmalah al-ibâhah. Kaidah ini kemudian menurunkan derivasinya bahwa
tidak ada kebebasan dalam aktifitas yang jelas ada nash-nya. Prinsip ini
kemudian dijabarkan dalam tiga hal:
a.
Islam
menurunkankan teks yang menjelaskan berbagai transaksi yang dilarang
b.
Islam
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan intervensi untuk
menciptakan kemaslahatan masyarakat.
c.
Islam
mengingatkan pemilik harta akan hak yang harus ditunaikan dalam harta yang
dimilikinya.
Kebebasan akan melahirkan tanggungjawab. Dalam islam, kebebasan
adalah salah satu syarat taklif. Manusia tidak dibebani aturan syara’ jika
dalam keadaan yang tidak bebas, misalnya seseorang yang dipaksa untuk
mengkonsumsi daging babi, maka hukum haram babi tidak berlaku baginya. Tanggung
jawab akan lahir jika seseorang berada dalam keadaan dewasa, berakal dan tidak
terpaksa. Kebebasan inilah yang akan menjadikan manusia sebagai khalifah di
muka bumi ini.[4]
Kebebasan Individu dan Intervensi Negara
Kebabasan dalam Islam dibatasi oleh serangkaian aturan yang terbagi
kedalam dua kategori. Ada pembatas yang bersifat internal dan ada juga yang
bersifat eksternal. Batasan internal adalah seperangkat norma yang muncul dari
watak seseorang. Watak ini dibentuk dalam sistem tarbiyah yang
berkesinambungan. Karakter ini dikomandoi oleh sifat takwa yang kemudian akan
melahirkan sikap dan semangat yang terpuji.
Adapun faktor eksternal adalah seperangkat aturan yang ditekankan
syariat kepada umat manusia. Setiap individu diberikan kebebasan penuh dengan
syarat tidak melanggar etika syariah dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Berikut beberapa aturan syariah yang membatasi kebebasan individu:
1.
Larangan
untuk mentransaksikan barang haram
2.
Larangan
untuk menggunakan sistem riba
3.
Larangan
untuk menimbun dan memonopoli
4.
Larangan
mengurangi timbangan
Dalam hal ini, negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
menegur para pelaku ekonomi yang nakal. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Taatlah kalian kepada Allah, taalah kalian kepada Rasul dan
orang yang memegang urusan kalian.” (QS. Al-Nisa: 59)
Ayat ini jelas mengisyaratkan kewajiban setiap penduduk muntuk
menaati semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah termasuk dalam bidang
ekonomi dan pemerintah berhalk melakukan intervensi jika melihat adanya
kecurangan dan ketidakstabilan pasar. Halini diimplementasikan Rasulullah SAW
ketika beliau melarang para pnduduk kampung untuk menahan air.
Dalam hukum Islam, ada beberapa bentuk intervensi negara yang
membatasi kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi:
1.
Intervensi untuk mencegah kemudharatan
Dalam Islam dikenal sistem hijr, yaitu mencegah seseroang
untuk membelanjakan hartanya, baik karena lemah akalnya atau karena sebab lain.
Misalnya, anak kecil, orang gila atau idiot. Pemerintah, dalam hal ini
peradilan, boleh melakukan hijr untuk menjaga kemaslahatan pribadi dan
umum. Secara individual, hijr dapat menyelamatkan harta mahjûr
(orang yang ditahan hartanya) sehingga tidak dibelanjakan dalam hal-hal yang
tidak disyariatkan. Jika mereka dibiarkan tanpa ada intervensi dari yang
berwenang, maka akibat buruk tidak hanya kembali pada pribadi mahjûr,
akan tetapi akan mempegaruhi pula keadaan sosial pada umumnya. Misalnya,
seorang yang kurang waras membelanjakan hartanya untuk mendpatkan senjata
tajam, maka selain berbahaya bagi dirinya sendiri akan membahayakan pula orang
lain.
Hal ini ditegaskan juga oleh Wafi, dalam Islam, semua orang
memiliki hak sipil untuk melakukan berbagai transaksi, perjanjian, memiliki dan
mengolah propertinya, kecuali anak kecil, orang gila dan orang idiot.[5]
Ketiga kelompok orang ini tidak diberikan kebebasan penuh untuk membelanjakan
uangnya demi kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Selain itu, ada juga kelompok mahjur lihaqqi ghairih, yaitu
orang yang dicegah untuk membelanjaklan harta untuk melindungi hak pihak lain.
Misalnya orang yang berutang atau orang yang sakit keras. Negara mempunyai hak
untuk melakukan pembatasan terhadap orang yang berutang dalam membelanjakan
hartanya, karena dalam hartanya terdapat hak orang lain yang wajib ia tunaikan.
Sementara orang yang sakit tidak diperbolehkan membelanjakan hartanya melebihi
sepertiga, karena akan mengurangi hak ahli waris.
2.
Intervensi untuk kemaslahatan umum
Selain mencegah
terjadinya kerusakan, Islam juga memperbolehkan sebuah institusi untuk
melakukan intervensi yang diyakini akan membawa kemaslahatan bagi masyaraklat
sosial. Ada beberapa bentuk kebijakan yang disyaiatkan dalam hal ini, diantaranya:
a.
Memindahkan Kepemilikan Tanah yang Tidak Produktif
Prinsip ini
diberlakukan oleh Umar bin Khattab RA. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Umar
bin Khattab RA pernah mengambil tanah milik Bilal yang diberikan Rasulullah
SAW, akan tetapi, selama tiga tahun Bilal tidak mengolahnya. Lalu Umar berkata,
“sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan engkau tanah yang luas untuk diolah.
Jika engkau merasa tidak sanggup, ambillah sesuai kemampuanmu dan sisanya
berikan kepada kami, lalu kami bagikan diantara kaum muslimin.”
Jelas, Islam
sangat tidak menghendaki adanya tanah atau lahan produksi yang tidak produktif.
Segala peluang untuk menghasilkan produksi harus diefektifkan sehingga
meghasilkan banyak hal yang bermanfaat. Selain tidak bermanfaat bagi
pemiliknya, tanah yang menganggur terlalu lama juga menimbulkan madharat bagi
pihak lain yang membutuhkannya. Mereka tidak bisa begitu saja mengambil alih
tanah yang sudah “dipagari”, dalam sebuah riwayat disebutkan “Siapa saja
yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.”
(HR. Imam Bukhari)[6]
Setiap individu
bebas dan berhak untuk memiliki tanah yang belum dihidupkan orang lain. Akan
tetapi, jika tanah itu kemudian menjadi lahan mati dan tidak produktif, maka
negara berhak melakukan intervensi dan memberikan batasan kebebasan atas
kepemilikan tanah selama tiga tahun seperti yang dilakukan Umar bin Khattab RA.[7]
b.
Mencabut Hak Kepemilikan Pribadi Demi Kepentingan Umum
Berbeda dengan
sosialisme yang tidak mengakui adanya kepemilikan pribadi, Islam sangat
memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki dan mengelola kekayaan
peribadinya. Akan tetapi, berbeda pula dengan kapitalisme yang menafikan adanya
hak negara untuk melakukan intervensi dalam kepemilikan pribadi. Dalam beberapa
kasus, negara berhak mencabut hak milik pribadi untuk kepentingan umum yang
sangat darurat, misalnya pembangunan sarana umum, jalan dan sebagainya,
kemudian negara memberikan gantirugi yang semestinya. Bahkan menurut Basyuni,
negara berhak mencabut hak milik individu jika berbenturan dengan kepentingan
umum, meskipun individu tersebut tidak memberikan izin.[8]
Hal ini pernah dilakukan Umar ketika ia hendak melakukan perluasan masjid
Nabawi. Hanya saja, dalam versi lain, Umar dan Abbas kemudian bertahkin kepada
Khudzaifah bin Yaman dan kasus ini dimenangkan Abbas meski akhirnya Abbas
menyerahkan rumahnya untuk perluasan masjid.[9]
c.
Menentukan Harga
Ini adalah
salah satu peran negara yang sangat penting dalam menjaga kestabilan pasar.
Jika seorang pembeli “dikerjai” secara keji oleh pedagang dengan melambungkan
harga yang sangat tidak lazim, maka ia berhak mengadu kepada yang berwenang.
Kemudian, negara melalui dewan hisbah (pengawas) akan melakukan intervensi
untuk menstabilkan harga sehingga tidak menzhalimi pembeli dan tidak pula
merugikan pedagang.
Jika dalam
ekonomi konvensional dikenal istilah invisible hand, maka dalam ekonomi
Islam Allah adalah sang Penetap harga. Prinsip ini dipraktekkan Rasulullah SAW
melaui sabdanya, “jika engkau berjual beli, maka katakanlah: tidak ada
penipuan dan aku berhak atas khiyar dalam jangka waktu tiga hari.” (HR.
Hakim).
Jelas,
pemberian waktu tiga hari adalah intervensi pihak berwenang untuk menjaga
keseimbangan antara kedua belah pihak. Bahkan menurut Ibnu taimiyah, pemerintah
berhak memaksa rakyatnya untuk bertransaksi dengan harga yang ditetapkan
pemerintah dalam keadaan darurat. Misalnya, ketika terjadi kelangkaan pangan
dan rakyat sangat membutuhkannya, maka pemerintah berhak menekan penjual untuk
menjual pangan dengan harga standar pemerintah. Adapaun jika kenaikan atau
penurunan harga terjadi sevara alamiah tanpa ada unsur kezhaliman, maka
pemerintah tidak berhak mengaturnya. Dalams ebuah riwayat disebutkan bahwa
suatu ketika pernah harga-harga naik pada masa Rasulullah SAW, kemudian
dikatakan: seandainya engkau menentukan harganya wahai Rasulullah.” Akan tetapi
beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah yang maha Menggenggam, Membentangkan,
Pemberi rizki dan Penentu harga.”
d.
Menentukan Standar Upah
Salah satu
langkah negara dalam menjaga keseimbangan ekonomi adalah melakukan intervensi
dalam penentuan upah. Dalam Islam, upah harus segera dibayarkan, ketika
pekerjaan sudah dirampungkan. Rasulullah SAW bersabda, “berikanlah upah
orang buruhan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)[10]
Upah yang
dibenarkan dalam Islam adalah upah yang dikenal menurut kebiasaan daerah
masing-masing, lama pekerjaan dan situasi pekerjaan. Untuk menghindari adanya
perselisihan dikemudian hari, Islam mewajibkan untuk menyebutkan jenis dan besar
upah ketika melakukan transaksi. Rasulullah SAW bersabda, “jika seseorang
mempekerjakan orang lain, maka sebutkanlah upahnya.” (HR. Baihaqi)[11]
Jika salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka negara berhak ikut campur untuk menyelesaikannya.
Termasuk menentukan upah minimum sehingga tidak terjadi kezhaliman dari para
pengupah. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa negara melakukan intervensi bukan
untuk memenangkan salah satu pihak akan tetapi untuk menjamin terlaksananya
keadilan dan terhindarnya kezhaliman
Wallahu a’lam. (Abu Abdillah)
DAFTAR
PUSTAKA
Anto, M.B.
Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Ekonisia, Fakultas Ekonomi
UII, Yogyakarta
Baihaqi, Ahmad
bin Husein, 1994, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Mekah: Maktabah Dar al-Baz.
Basyuni, Sa’id
Abu al-Futuh Muhammad, 1988, Al-Hurriyah al-Iqtishâdiyah fi al-Islâm wa
Atsaruha fi al-Tanmiyyah, Manshora: Dar al-Wafa
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1987, al-Jâmi' al-Shahîh, Beirut: Dar Ibn
Katsir,
Ibnu Majah,
tanpa tahun, Sunan Ibn majah, Beirut: Dar al-Fikr.
Karim,
Adiwarman, 2002, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT Indonesia
Khalid, Khalid Muhammad,
2002, Khulafâ al-Rasûl, Kairo: Dar Muqattam
Muhammad Nafik
HR, 2009, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: serambi Ilmu.
Wafi, Ali Abdul
Wahid, 1968, Al-Hurriyah fi al-Islâm, Kairo: Dar Ma’arif.
[1]
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT Indonesia, 2002,
hlm. 23
[2]
Sa’id Abu al-Futuh Muhammad Basyuni, Al-Hurriyah al-Iqtishâdiyah fi al-Islâm
wa Atsaruha fi al-Tanmiyyah, Manshora: Dar al-Wafa, 1988, hal 29
[3]
M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Ekonisia, Fakultas
Ekonomi UII, Yogyakarta, Hlm. 36
[4] Muhammad
Nafik HR, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: serambi Ilmu, 2009,
Hlm. 58
[5] Ali
Abdul Wahid Wafi, Al-Hurriyah fi al-Islâm, Kairo: Dar Ma’arif, 1968,
Hlm. 9
[8]
Basyuni, hal 145
[9]
Khalid, Khulafâ al-Rasûl, hal 131
[10]
Ibnu Majah, Sunan Ibn majah, Beirut: Dar al-Fikr, Juz 2/817
[11] Ahmad
bin Husein al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Mekah: Maktabah Dar
al-Baz, 1994, Juz 6/120






0 #type=(blogger):
Posting Komentar