"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

KONSTRUK EPISTEMOLOGI IBN HAZM

Judul Buku      : Dzâhiriyyah Ibn Hazm al-Andalûsy;
  Nazhariyyah al-Ma'rifah wa Manâhij al-Bahts
Penulis             : Anwar Khalid al-Zu'by
Penerbit           : al-Ma'had al-'Alamy li al-Fikr al-Islamy, Maktab al-Urdun
Tahun terbit     : 1996
Tebal               : 162 halaman

"Teks-teks agama bersifat terbatas, sedangkan realitas kehidupan tidak terbatas." Statement ini muncul dan kemudian melahirkan banyak gagasan tentang bagaimaina mendialogkan nash dengan realita. Usah-usaha ini terus berkembang, hingga muncul Imam Sya'fi'i rahimahullah, yang kemudian membuat pakem tata cara dialog itu di dalam bukunya yang fenomenal, al-risâlah, dengan mematenkan Al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam.
Namun, madzhab Zhahiriyyah memiliki konsep lain mengenai sumber hukum Islam. Mereka berpendapat bahwa nash mampu menjawab segala perubahan realitas tanpa membutuhkan qiyas. Al-Qur`an adalah teks mutlak, sedangkan realita kehidupan adalah sesuatu yang relatif, dan sesuatu yang mutlak pasti sanggup mengcover semua hal yang relatif jika seorang mujtahid paham bagimana ia berinteraksi dengan Al-Qur`an.
            Buku ini berusaha memaparkan bagaimana Madzhab Dzahiriy, dalam hal ini Ibnu Hazm, mendialogkan nash dengan realita. Meskipun cukup banyak buku yang menulis mengenai pemikiran Ibnu Hazm, seperti buku Ibnu Hazm al-Andalusy; Ashruhu wa manhajuhu wa fikruhu al-Tarbawy karangan DR. Hassan Muhammad Hassan, Ibnu Hazm wa Juhûduh fi Bahs al-Târikh karya Abdul Halim Uwais atau Ibnu Hazm wa Manhajuhu fi dirâsat al-Adyân karangan Dr. Mahmud Himmayah, namun buku-buku tersebut hanya mengupas secara parsial salah satu konsep Ibnu Hazm. Berbeda dengan buku ini yang menyajikan secara lengkap mengenai bangunan epistemologi Ibn Hazm dengan cara menganalisa dan mensintesakan semua karya terpenting Ibn Hazm. Bahkan boleh dikatakan buku ini merupakan intisari dari berbagai buku mengenai Ibnu Hazm.
Buku ini adalah hasil penelitian dari sejumlah karya terpenting Ibnu Hazm, mulai dari al-ihkâm, al-Taqrîb, al-Muhallâ dan yang lainnya, kemudian diambil inti pemikirannya sehingga menampilkan bangunan utuh epistemologi Ibnu Hazm.
Penulis melihat, kehausan akan kebenaran dan kegamangan akan konsep ijtihad yang selama ini sudah mapan serta konsep yang keliru mengenai akal menurut para pemikir islam adalah faktor utama yang paling mempengaruhi perjalanan intelektualitas dan kerangka berpikir Ibnu Hazm sehingga ia kemudian beralih menggunakan manhaj yang 'nyeleneh', manhaj yang, menurut Ibn Hazm, mampu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.
Secara global, penulis mengungkapkan prinsip-prinsip dasar yang mempengaruhi alur berfikir literalisme Ibnu Hazm. Prinsip-prinsip ini secara tegas dikemukakan pada bab II dari buku ini yang meliputi padangan Ibnu Hazm bahwa akal adalah 'aradh, penolakan akan gagasan jauhar, pengadopsian teori nominalisasi dan pentingnya melakukan analisa kritis secara lebih mendalam terutama dalam konsep, bahasa dan nash (hal. 51).
Inilah salah satu perombakan besar yang dilakukan Ibnu Hazm terhadap logika Aristoteles. Melalui prinsip ini, Ibnu Hazm kemudian membangun faham lieterilsmenya. Tidak ada yang disebut jauhar dan akal adalah 'aradh, karena itu, akal hanya bisa mencerna kaifiyât al- 'aradh saja, seperti panjang, lebar dan tinggi sesuatu.
Akan tetapi, pendapat ini bertentangan dengan teori mayoritas para pemikir Islam. Mereka cenderung berpendapat bahwa akal adalah salah satu bagian dari jauhar yang lima; jiwa, akal, jism, materi dan forma.
Konsekwensi selanjutnya dari prinsip-prinsip diatas adalah penolakan Ibnu Hazm terhadap qiyas. Karena, qiyas sangat tergantung kepada 'illat. Dalam hal ini, penulis mengungkapkan, "Ibnu Hazm membagi induksi kedalam dua jenis; pertama induksi yang ilmiah dan valid, sedangkan kedua, induksi yang tidak valid."[1]
Yang dimaksud dengan induksi yang valid adalah jenis induksi sempurna (istqrâ tâm, perfect induction) yang meneliti ‘illat pada seluruh individu sebelum kemudian melakukan generalisasi hukum. Sedangkan induksi yang tidak valid adalah induksi yang tidak sempurna (istiqrâ nâqish, imperfect induction) karena hanya meneliti ‘illat pada sebagian individu kemudian menggeneralisir hukumnya.
Sebenarnya, Ibnu Hazm, ataupun Daud al-Zhahiri, bukanlah orang yang pertamakali menolak qiyas, sebelumnya al-Jahizh dari kelompok mu'tazilah juga melakukan hal yang sama.
Penulis mengatakan, "demikianlah Ibnu Hazm berhasil mengungkapkan kelemahan-kelemahan qiyas dan bahaya penerapannya dalam bidang keilmuan dan syariat dengan menjelaskan istiqrâ yang benar adalah istiqrâ yang ilmiah dan valid, dalam satu spesies dan dalam bidang empiris saja (hal. 100)."
Jika 'illat hanya berlaku pada realitas empiris, maka tidak ada 'illat dalam bidang syariat dan jika tidak ada 'illat, maka tidak ada qiyas. Pendapat ini jelas bertentangan dengan pendapat para ulama, terutama kaum filosof muslim serta cenderung menafikan adanya maqashid syariah. Yang patut disayangkan, penulis tidak memberikan pendapat bandingan mengenai persoalan qiyas. Hal ini menjadi sangat penting karena qiyas adalah salah satu sumber hukum yang telah mapan dan diakui para ulama umat.
Pijakan ini kemudian dikuatkan dengan konsep Ibnu Hazm dalam bahasa. Dalam hal ini, penulis menuturkan, "dengan berdasarkan pada pemahaman bahwa bahasa itu bersifat tauqify, maka, pemahaman terhadap bahasa tidak boleh diperluas atau dipersempit dengan qiyas atau diandai-andai dengan ta'lil." (hal. 120).
Inilah dasar prinsip berikutnya yang menentukan literlisme Ibnu Hazm. Karena bahasa bersifat tauqify atau langsung dari Allah swt, maka ia tidak boleh dirubah atau dipalingkan dari makna zhahirnya kecuali oleh nash dan ijma' sahabat. Akan tetapi, penulis lagi-lagi tidak memberikan pandangan pembanding mengenai teori bahasa. Setidaknya, penulis mengisyaratkan adannya beberapa kelemahan  dalam teori tauqify. Misalnya, penyempitan dan perluasan makna sebuah lafadz menunjukkan bahwa bahasa cenderung bersifat istilahi atau wadh'iy.[2]
Anwar Zou'by kemudian menutup bukunya dengan mendemonstrasikan sosok Ibnu Hazm yang jenius dan orisinil. Bab inilah yang merupakan bagian terpenting dari buku ini.
Dalam bab ini, penulis menguraikan sumber hukum syari'at menurut Ibnu Hazm berpijak dari prinsip-prinsip yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu Al-Qur`an, al-Sunnah, Ijma' Sahabat dan Dalil. (hal. 142)
Akan tetapi, pandangan ini sedikit bertolak belakang dengan konsep ijma Ibnu Hazm dalam Marâtib al-Ijma', dalam buku itu, Ibnu Hazm mengakui ijma ulama selama diyakini tidak ada seorangpun yang menyelisihinya.[3]
Adapun yang dimaksud dengan dalil menurut Ibnu Hazm adalah logika dari dua sumber hukum sebelumnya. Penulis kemudian melanjutkan,

Ibnu hazm kemudian mengisyaratkan delapan macam dalil:
Satu dalil berdasarkan logika Ijma yang kemudian mencakup empat macam, yaitu istishhab, qaul yang lebih sedikit, kesetaraan ummat dalam gagasan dan kesepakatan umum yang menyisakan persoalan khusus.
Tujuh dalil berdasarkan logika nash, yaitu konklusi dari dua premis yang tidak disebutkan, konsekuensi syarat, mutala`imat atau kata bersinonim, kasus berjenjang atau stratifikasi, logika terbalik[4], al-inthiwa[5] dan bagian yang tidak disebutkan hukumnya berarti mubah." (hal. 143)

            Dengan demikian, saya sepakat dengan penulis bahwa Ibnu Hazm sebenarnya tidak membantah semua jenis qiyas, karena yang dimaksud dengan "dua premis yang tidak disebutkan konklusi"-nya dalam logika nash adalah qiyas jaly dalam pandangan ulama fikih dan kalam. Persoalannya lebih kepada masalah 'illat, ketika 'illat tersebut tidak disebutkan secara sharih dalam nash, maka tidak seorangpun boleh mengira-ngira i'llat suatu hukum. Karena 'illat adalah masalah batin dan substansif sedangkan akal manusia hanya mampu menjangkau kualitas-kualitas aksiden.
              Secara umum, buku ini berhasil menyuguhkan pandangan-pandangan brilian Ibnu Hazm yang selama ini dikenal sebagi seorang literalis dan anti logika. Panulis berhasil menampilkan sosok Ibnu Hazm sebagai sosok resional empiris yang tidak puas dengan taklid dan semua produk hukum yang tidak didasarkan kepada nalar empirik. Atau, seperti yang dikatakan Abdullah bin Zayid, Ibnu Hazm adalah seorang mujtahid mutlak yang tidak terbawa arus pemikiran yang berkembang dominan saat itu.[6]
              Hanya saja, penulis buku tidak mengetengahkan konsep bandingan dalam masalah-masalah yang sangat krusial, seperti persoalan 'illat, qiyas dan dalil yang merupakan fondasi sumber hukum mayoritas ulama, atau minimal, ia memberikan rujukan-rujukan sebagai bahan perbandingan.
Wallahu a'lam (Abu Abdillah)




[1] Zhâhiriyyah Ibn Hazm, hlm. 95
[2] Lebih jelasnya, lihat Dr. Muhammad Musthafa Ridwan, Nadzarât fi al-Lughah, Libia:  1976
[3] Lihat Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ' wa Naqd Marâtib al-Ijmâ' li Ibn Taimiyyah, Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, cet. III, 1982, hlm. 204
[4] Dengan membalik kedua ujung qadhiyah (maudhu' dan mahmul) kemudian membalikkan kualitasnya, seperti ,"semua yang memabukkan itu haram", kemudian dibalik, "sebagian yang haram itu memabukkan".
[5] Kelaziman lafazh, seperti, "Zaid sedang menulis" berarti zaid bersifat hidup.
[6]Hassan Muhammad Hassan, Ibnu Hazm al-Andalusy, 'Ashruhu wa Manhajuhu wa Fikruhu al-Tarbawi, Kairo: Dar al-Fikr al-Araby, tt, hal. 70
Share:

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)