KONSTRUK
EPISTEMOLOGI IBN HAZM
Judul
Buku : Dzâhiriyyah Ibn Hazm
al-Andalûsy;
Nazhariyyah al-Ma'rifah wa Manâhij al-Bahts
Penulis :
Anwar Khalid al-Zu'by
Penerbit :
al-Ma'had al-'Alamy li al-Fikr al-Islamy, Maktab al-Urdun
Tahun terbit :
1996
Tebal :
162 halaman
"Teks-teks
agama bersifat terbatas, sedangkan realitas kehidupan tidak terbatas."
Statement ini muncul dan kemudian melahirkan banyak gagasan tentang bagaimaina
mendialogkan nash dengan realita. Usah-usaha ini terus berkembang, hingga
muncul Imam Sya'fi'i rahimahullah, yang kemudian membuat pakem tata cara
dialog itu di dalam bukunya yang fenomenal, al-risâlah, dengan
mematenkan Al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam.
Namun,
madzhab Zhahiriyyah memiliki konsep lain mengenai sumber hukum Islam. Mereka
berpendapat bahwa nash mampu menjawab segala perubahan realitas tanpa
membutuhkan qiyas. Al-Qur`an adalah teks mutlak, sedangkan realita kehidupan
adalah sesuatu yang relatif, dan sesuatu yang mutlak pasti sanggup mengcover
semua hal yang relatif jika seorang mujtahid paham bagimana ia berinteraksi
dengan Al-Qur`an.
Buku ini berusaha
memaparkan bagaimana Madzhab Dzahiriy, dalam hal ini Ibnu Hazm, mendialogkan
nash dengan realita. Meskipun cukup banyak buku yang menulis mengenai pemikiran
Ibnu Hazm, seperti buku Ibnu Hazm al-Andalusy; Ashruhu
wa manhajuhu wa fikruhu al-Tarbawy karangan DR. Hassan Muhammad Hassan, Ibnu
Hazm wa Juhûduh fi Bahs al-Târikh karya Abdul Halim Uwais atau Ibnu
Hazm wa Manhajuhu fi dirâsat al-Adyân karangan Dr. Mahmud Himmayah, namun
buku-buku tersebut hanya mengupas secara parsial salah satu konsep Ibnu Hazm.
Berbeda dengan buku ini yang menyajikan secara lengkap mengenai bangunan
epistemologi Ibn Hazm dengan cara menganalisa dan mensintesakan semua karya terpenting
Ibn Hazm. Bahkan boleh dikatakan buku ini merupakan intisari dari berbagai buku
mengenai Ibnu Hazm.
Buku
ini adalah hasil penelitian dari sejumlah karya terpenting Ibnu Hazm, mulai
dari al-ihkâm, al-Taqrîb, al-Muhallâ dan yang lainnya, kemudian diambil inti
pemikirannya sehingga menampilkan bangunan utuh epistemologi Ibnu Hazm.
Penulis
melihat, kehausan akan kebenaran dan kegamangan akan konsep ijtihad yang selama
ini sudah mapan serta konsep yang keliru mengenai akal menurut para pemikir
islam adalah faktor utama yang paling mempengaruhi perjalanan intelektualitas dan
kerangka berpikir Ibnu Hazm sehingga ia kemudian beralih menggunakan manhaj
yang 'nyeleneh', manhaj yang, menurut Ibn Hazm, mampu memisahkan antara
kebenaran dan kebatilan.
Secara
global, penulis mengungkapkan prinsip-prinsip dasar yang mempengaruhi alur
berfikir literalisme Ibnu Hazm. Prinsip-prinsip ini secara tegas dikemukakan
pada bab II dari buku ini yang meliputi padangan Ibnu Hazm bahwa akal adalah 'aradh,
penolakan akan gagasan jauhar, pengadopsian teori nominalisasi dan
pentingnya melakukan analisa kritis secara lebih mendalam terutama dalam
konsep, bahasa dan nash (hal. 51).
Inilah
salah satu perombakan besar yang dilakukan Ibnu Hazm terhadap logika
Aristoteles. Melalui prinsip ini, Ibnu Hazm kemudian membangun faham
lieterilsmenya. Tidak ada yang disebut jauhar dan akal adalah 'aradh,
karena itu, akal hanya bisa mencerna kaifiyât al- 'aradh saja, seperti
panjang, lebar dan tinggi sesuatu.
Akan
tetapi, pendapat ini bertentangan dengan teori mayoritas para pemikir Islam.
Mereka cenderung berpendapat bahwa akal adalah salah satu bagian dari jauhar
yang lima; jiwa, akal, jism, materi dan forma.
Konsekwensi
selanjutnya dari prinsip-prinsip diatas adalah penolakan Ibnu Hazm terhadap
qiyas. Karena, qiyas sangat tergantung kepada 'illat. Dalam hal ini, penulis
mengungkapkan, "Ibnu Hazm membagi induksi kedalam dua jenis; pertama
induksi yang ilmiah dan valid, sedangkan kedua, induksi yang tidak valid."[1]
Yang
dimaksud dengan induksi yang valid adalah jenis induksi sempurna (istqrâ
tâm, perfect induction) yang meneliti ‘illat pada seluruh individu
sebelum kemudian melakukan generalisasi hukum. Sedangkan induksi yang tidak
valid adalah induksi yang tidak sempurna (istiqrâ nâqish, imperfect
induction) karena hanya meneliti ‘illat pada sebagian individu
kemudian menggeneralisir hukumnya.
Sebenarnya,
Ibnu Hazm, ataupun Daud al-Zhahiri, bukanlah orang yang pertamakali menolak
qiyas, sebelumnya al-Jahizh dari kelompok mu'tazilah juga melakukan hal yang
sama.
Penulis
mengatakan, "demikianlah Ibnu Hazm berhasil mengungkapkan
kelemahan-kelemahan qiyas dan bahaya penerapannya dalam bidang keilmuan dan
syariat dengan menjelaskan istiqrâ yang benar adalah istiqrâ yang ilmiah dan
valid, dalam satu spesies dan dalam bidang empiris saja (hal. 100)."
Jika
'illat hanya berlaku pada realitas empiris, maka tidak ada 'illat
dalam bidang syariat dan jika tidak ada 'illat, maka tidak ada qiyas. Pendapat
ini jelas bertentangan dengan pendapat para ulama, terutama kaum filosof muslim
serta cenderung menafikan adanya maqashid syariah. Yang patut disayangkan,
penulis tidak memberikan pendapat bandingan mengenai persoalan qiyas. Hal ini
menjadi sangat penting karena qiyas adalah salah satu sumber hukum yang telah
mapan dan diakui para ulama umat.
Pijakan
ini kemudian dikuatkan dengan konsep Ibnu Hazm dalam bahasa. Dalam hal ini, penulis
menuturkan, "dengan berdasarkan pada pemahaman bahwa bahasa itu
bersifat tauqify, maka, pemahaman terhadap bahasa tidak boleh diperluas atau
dipersempit dengan qiyas atau diandai-andai dengan ta'lil." (hal.
120).
Inilah
dasar prinsip berikutnya yang menentukan literlisme Ibnu Hazm. Karena bahasa
bersifat tauqify atau langsung dari Allah swt, maka ia tidak boleh
dirubah atau dipalingkan dari makna zhahirnya kecuali oleh nash dan ijma'
sahabat. Akan tetapi, penulis lagi-lagi tidak memberikan pandangan pembanding
mengenai teori bahasa. Setidaknya, penulis mengisyaratkan adannya beberapa
kelemahan dalam teori tauqify. Misalnya,
penyempitan dan perluasan makna sebuah lafadz menunjukkan bahwa bahasa
cenderung bersifat istilahi atau wadh'iy.[2]
Anwar Zou'by kemudian menutup bukunya dengan
mendemonstrasikan sosok Ibnu Hazm yang jenius dan orisinil. Bab inilah yang
merupakan bagian terpenting dari buku ini.
Dalam bab ini, penulis menguraikan sumber hukum
syari'at menurut Ibnu Hazm berpijak dari prinsip-prinsip yang sudah disebutkan
sebelumnya, yaitu Al-Qur`an, al-Sunnah, Ijma' Sahabat dan Dalil. (hal. 142)
Akan tetapi, pandangan ini sedikit bertolak belakang
dengan konsep ijma Ibnu Hazm dalam Marâtib al-Ijma', dalam buku itu,
Ibnu Hazm mengakui ijma ulama selama diyakini tidak ada seorangpun yang
menyelisihinya.[3]
Adapun yang dimaksud dengan dalil menurut Ibnu Hazm
adalah logika dari dua sumber hukum sebelumnya. Penulis kemudian melanjutkan,
Ibnu hazm kemudian
mengisyaratkan delapan macam dalil:
Satu dalil berdasarkan logika Ijma yang kemudian mencakup empat macam,
yaitu istishhab, qaul yang lebih sedikit, kesetaraan ummat dalam gagasan dan
kesepakatan umum yang menyisakan persoalan khusus.
Tujuh dalil berdasarkan logika nash, yaitu konklusi
dari dua premis yang tidak disebutkan, konsekuensi syarat, mutala`imat atau
kata bersinonim, kasus berjenjang atau stratifikasi, logika terbalik[4],
al-inthiwa[5] dan
bagian yang tidak disebutkan hukumnya berarti mubah." (hal. 143)
Dengan demikian, saya sepakat dengan penulis bahwa Ibnu
Hazm sebenarnya tidak membantah semua jenis qiyas, karena yang dimaksud dengan
"dua premis yang tidak disebutkan konklusi"-nya dalam logika
nash adalah qiyas jaly dalam pandangan ulama fikih dan kalam.
Persoalannya lebih kepada masalah 'illat, ketika 'illat tersebut tidak
disebutkan secara sharih dalam nash, maka tidak seorangpun boleh mengira-ngira i'llat
suatu hukum. Karena 'illat adalah masalah batin dan substansif sedangkan
akal manusia hanya mampu menjangkau kualitas-kualitas aksiden.
Secara umum, buku ini
berhasil menyuguhkan pandangan-pandangan brilian Ibnu Hazm yang selama ini
dikenal sebagi seorang literalis dan anti logika. Panulis berhasil menampilkan
sosok Ibnu Hazm sebagai sosok resional empiris yang tidak puas dengan taklid
dan semua produk hukum yang tidak didasarkan kepada nalar empirik. Atau,
seperti yang dikatakan Abdullah bin Zayid, Ibnu Hazm adalah seorang mujtahid
mutlak yang tidak terbawa arus pemikiran yang berkembang dominan saat itu.[6]
Hanya saja, penulis
buku tidak mengetengahkan konsep bandingan dalam masalah-masalah yang sangat
krusial, seperti persoalan 'illat, qiyas dan dalil yang merupakan
fondasi sumber hukum mayoritas ulama, atau minimal, ia memberikan
rujukan-rujukan sebagai bahan perbandingan.
Wallahu a'lam (Abu Abdillah)
[3]
Lihat Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ' wa Naqd Marâtib al-Ijmâ' li Ibn
Taimiyyah, Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, cet. III, 1982, hlm. 204
[4]
Dengan membalik kedua ujung qadhiyah (maudhu' dan mahmul)
kemudian membalikkan kualitasnya, seperti ,"semua yang memabukkan itu
haram", kemudian dibalik, "sebagian yang haram itu memabukkan".
[6]Hassan
Muhammad Hassan, Ibnu Hazm al-Andalusy, 'Ashruhu wa Manhajuhu wa Fikruhu
al-Tarbawi, Kairo: Dar al-Fikr al-Araby, tt, hal. 70






0 #type=(blogger):
Posting Komentar