"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

WAKAF UANG;
HUKUM DAN POTENSINYA DI INDONESIA
Oleh: Abu Abdillah
Pendahuluan
Sejak zaman dahulu, wakaf telah memposisikan dirinya sebagai instrumen yang sangat penting dalam pengembangan berbagai bidang kehidupan masyarakat Islam. Dalam bidang keagamaan, misalnya, berbagai masjid dan sarana-sarana ibadah dibangun diatas tanah wakaf dan dikelola melalui dana wakaf. Dalam bidang pendidikan, wakaf menanamkan sahamnya yang luar biasa, dari mulai jenjang pendidikan terendah sampai universitas, baik pendidikan formal maupun non formal.
Lihat saja al-Azhar, universitas terua di dunia ini berkembang melalui dana wakaf, bahkan, pada masa-masa dinasti Fathimiyah aset wakafnya hampir menyentuh 1/3 kekayaan Mesir. Dalam bidang lain, seperti kesehatan, banyak rumah sakit, poliklinik dan fasilitas kesehatan diadakan dengan dana wakaf.
D Indonesia sendiri, banyak yayasan-yayasan bercorak sosial (non profit oriented) yang berkembang, akan tetapi, wakaf tetap mempunyai kelebihan lain dibandingkan yayasan sosial lain yang berbasis non wakaf. Pertama, wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan yang memiliki akar yang murni dari ajaran Islam yang diyakini sebagai ajaran yang sempurna dan paripurna untuk menjawab berbagai macam tantangan kehidupan. Kedua, dana yang berasal dari wakaf tidak menimbulkan keterikatan, berbeda halnya dengan yayasan yang didanai oleh sumber lain yang dipastikan mempunyai misi-misi tertentu. Ketiga, dana wakaf bersifat lebih aman, karena yang disedekahkan adalah hasil atau manfaatnya, sementara benda wakafnya tetap utuh. Keempat, wakaf akan memunculkan sikap kemandirian.
Demikian pentingnya peranan wakaf sehingga wajar jika para ulama menyebutkan bahwa wakaf satu kegiatan yang paling menguntungkan. Dalam dimensi keduniaan, wakif akan merasakan kebahagiaan yang sejati, disamping ikut andil dalam menumbuhkembangkan kualitas masyarakat. Sedangkan dalam dimensi keakhiratan, ia akan mendapatkan pahala yang terus menerus mengalir yang akhirnya bermuara pada keridhaan Allah swt.
Akan tetapi, terlepas dari potensinya yang luar biasa, pada kenyataannya, wakaf belum bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Hal ini bisa dikembalikan kepada beberapa faktor. Pertama, mayoritas kaum muslimin cenderung memahami wakaf itu sebagai sebuah kegiatan yang hanya berhubungan dengan benda-benda yang diam, tidak bergerak, seperti masjid, rumah sakit dan bangunan-bangunan sekolah. Hal ini mengakibatkan menumpuknya aset wakaf berupa tanah dan bangunan tanpa memiliki suplai dana operasional yang cukup untuk mengembangkannya ke arah yang lebih baik. Kedua, peran nadzir wakaf yang kurang profesional. Pada zaman dahulu, wakaf banyak diserahkan wakif kepada orang yang dianggap alim atau tokoh masyarakat tanpa memprhitungkan apakah ia  cakap dalam bidang manajerial, sehingga aset wakaf cenderung tidak berkembang. Ketiga, perbedaan pendapat para ulama fikih atas keabsahan wakaf tunai yang memuat wakif menjadi ragu untuk mewakafkan aset tunainya.
Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang bisa mengatasi problematika tersebut diatas, dan mensosialisasikan gerakan wakaf uang adalah salah satunya.
Dalam makalah ini, penulis akan mencoba menggambarkan posisi wakaf uang (disebut juga wakaf tunai, cash waqf atau dalam literatur Arab disebut waqf al-nuqûd) dalam aspek hukum fikihnya serta urgensitasnya bagi perkembangan masyarakat.

Pengertian Wakaf Uang
A.    Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf (الوقف) adalah bentuk mashdar waqafa-yaqifu yang berarti menahan, diam dan mencegah. Dalam literatur fikih, kata waqf bersinonim dengan  al-habs. Kedua kata itu sama-sama berasal dari satu makna yang menunjukkan diamnya sesuatu. Demikian pula Ibnu Mandzur dalam Lisân al-'Arab, ia menyebutkan al-habs ma wuqifa (sesuatu yang diwakafkan). Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا لِوَعْدِ اللَّهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِي مِيزَانِهِ.
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa menahan kuda di jalan Allah karena keimanan kepada Allah dan membenarkan janji Allah maka kenyangnya, kepuasan minumnya, kencingnya, dan kotorannya menjadi kebaikan dalam timbangannya."[1]
Dalam hadits diatas, wakaf diwakili dengan kata "ihtabasa" yang berakar dari kata "al-habs". Bahkan, di Maroko, kata al-Habs atau al-hubs masih tetap digunakan secara resmi untuk menunjukkan makna wakaf.
Dari berbagai pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa baik kata al-waqf maupun al-habs keduanya memiliki arti al-imsâk (menahan), al-man'u (mencegah) dan al-tamakkust (diam).[2]
Sedangkan dalam terminologi fikih, para ulama memberikan beragam definisi tentang wakaf. Namun, secara garis besar, perbedaan itu berkisar seputar masalah kelaziman dalam akad dan status benda wakaf. Pertama, kelompok yang menjadikan status benda wakaf masih dalam kepemilikan wakif, seperti madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut Abu Hanifah, wakaf berarti menahan pokoknya tetap menjadi milik wakif dan mensedekahkan hasilnya (manfaatnya).[3] Sedangkan dari Madzhab Maliki, Ibnu 'Arafah menyebutkan, "memberikan manfaat sesuatu selama sesuatu itu ada, dengan pokoknya tetap menjadi milik pemberinya meskipun secara simbolis.[4] Hal ini berarti benda wakaf masih tetap dalam kepemilikan wakif, akan tetapi wakif tidak bisa mentasharufkannya selama ia mewakafkannya. Artinya, tidak ada keharusan ta`bîd dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan kelompok kedua, mereka menegaskan bahwa barang yang sudah diwakafkan keluar dari kepemilikan wakif, seperti Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. Imam Nawawi misalnya, mendefinisikan wakaf sebagai penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan barang tanpa ada campur tangan wakif atau yang lainnya dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.[5]
Menurut hemat penulis, definisi wakaf menurut kelompok pertama lebih tepat, sebab inilah yang diisyaratkan Rasulullah saw ketika berkata kepada Umar ra, "jika kamu ingin, kamu bisa menahan pokoknya dan mensedekahkan hasilnya."[6]

Definisi Uang
Dalam literatur Arab, uang disebut dengan naqd dengan bentuk jamak nuqûd. Secara bahasa, naqd berarti lawan dari nasî`ah. Naqdan berarti kontan, tidak ditangguhkan. Naqd juga berarti memisahkan yang baik dan yang buruk, dan bisa juga berarti kecacatan atau melihat kecacatan sesuatu[7], karena itu kritikan diungkapkan dengan kata naqd. Sementara istilah naqdain dalam terminologi fikih merujuk kepada emas dan perak atau mata uang yang terbuat dari keduanya.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan naqd adalah semua hal yang dikategorikan sebagai alat tukar, baik itu uang logam dari emas berupa dinar atau dari perak yang berupa dirham atau uang kertas yang disepakati mengandung nilai tukar.
DR. Ahmad Hassan menyebutkan, "naqd adalah sesuatu yang biasa digunakan manusia sebagai standar nilai, alat tukar dan biasa disimpan.[8] Hal ini sejalan dengan ulasan Mathiew Bishop mengenai tiga kualitas uang, yaitu sebagai alat tukar, unit perhitungan dan alat penyimpanan nilai.[9]

Definisi Wakaf Uang
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-waqf al-naqdy adalah wakaf dimana benda yang diwakafkannya berupa uang yang terbuat dari emas atau perak atau terbuat dari kertas dan segala jenis surat berharga yang dipandang memiliki nilai tukar. Dalam fatwanya, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wakaf Uang atau waqf al-nuqûd atau cash waqf adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.[10]

Legalitas Wakaf
Sebelum memasuki medan khilaf antara para ulama mengenai kedudukan wakaf uang dari tinjauan fikih, ada baiknya kita urut permasalahan mulai dari hukum wakaf itu sendiri.
Ada dua pendapat mengenai legalitas wakaf. Pertama, pendapat dari Syuraih al-Qadhi, al-Kindi, salah satu riwayat dari Abu Hanifah dan ini adalah pendapat mayoritas ahli Kufah, menegaskan bahwa hukum wakaf sudah dihapus dengan ayat-ayat mengenai farâ`idh atau waris, sehingga, wakaf tidak lagi sah untuk dilakukan.
Kedua, pendapat mayoritas ulama dari madzhab yang lima mengatakan bahwa wakaf tanah, bangunan, budak, senjata dan baju besi adalah boleh. Bahkan mereka menganjurkannya dan mengkategorikannya sebagai amal saleh yang pahalanya terus mengalir. [11]
Sepanjang penelusuran penulis, setidaknya ada dua argumen yang dikemukakan kelompok yang berpendapat bahwa wakaf tidak lagi disyari'atkan. Pertama, kebolehan berwakaf telah dinasakh setelah turunnya ayat waris dalam surat al-Nisa, seperti yang diungkapkan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,
لَا حَبْسَ عَلَى فَرَائِضِ اللهِ
"Tidak ada wakaf terhadap ketentuan (hukum waris) Allah."[12]
Dalil yang kedua, bahwa wakaf adalah kegiatan mensedekahkan manfaat yang belum di tangan, dengan demikian, sejatinya wakaf itu mensedekahkan sesuatu yang belum dimiliki pada saat akad, dan ini jelas bathil.[13]

Akan tetapi, pendapat ini bisa dibantah dengan beberapa hal:
1.      Hadits yang dijadikan dasar pendapat mereka adalah hadits dha'if bahkan maudhu', seperti yang diungkapkan Ibnu Hazm dalam al-Muhallâ[14]. Bahkan, perawi haditsnya, yaitu Imam al-Daruquthni dan Imam Baihaqi sendiri menyebutkan bahwa hadits ini lemah karena hanya bersumber dari Abu Lahi'ah yang mengambil hadits dari saudaranya, sedangkan keduanya adalah perawi yang dha'if.[15]
2.      Meskipun diasumsikan hadits ini shahih, maka tidak ada sesuatu yang mengisyaratkan gugurnya legalitas wakaf. Hal ini bisa dicermati dalam kasus hibah dan wasiat setelah seseorang meninggal dunia. Jika wakaf gugur karena dianggap menahan hak waris, maka wasiat, hibah dan sedekah lainnya seharusnya ikut gugur pula.
3.      DR. Wahbah Zuhaili mengomentari hadits ini, "hadits ini dimaksudkan untuk membatalkan sistem waris jahiliyyah yang memberikan bagian bagi laki-laki dewasa dan tidak memberikannya bagi perempuan dan anak kecil.[16]
4.      Akad wakaf jelas berbeda dengan akad jual beli dan sejenisnya. Dalam jual beli, objeknya harus jelas, ada di tangan atau minimal diyakini mampu diserahkan secara mudah sehingga tidak mengandung unsur gharar. Akan tetapi, wakaf termasuk akad tabarru'at, tidak seperti jual beli yang dikategorikan sebagai akad mu'awadhat. Dengan demikian, analogi wakaf dengan jual beli adalah qiyâs ma'a al fâriq.
Sementara kelompok kedua mendasarkan pendapatnya pada dalil-dalil yang sangat kuat dari Al-Qur`an, As-Sunnah dan ijma.

a.      Al-Qur`an
Allah swt. berfirman,
لن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."[17]
Imam Ahmad dan Imam Bukhari meriwayatkan, ketika ayat ini turun, Abu Thalhah bergegas kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah berfirman: 'kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cinta', dan harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha, aku akan mensedekahkannya di jalan Allah."
Kemudian Rasulullah saw memerintahkannya untuk diwakafkan kepada para kerabat dan saudaranya.[18]
ليْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa."[19]
Kaitannya dengan pembahasan, setidaknya ayat ini memuat dua keistimewaan wakaf. Pertama, kata 'memberikan harta yang dicintainya' dalam ayat ini menjelaskan adanya hak lain yang harus ditunaikan seseorang dalam hartanya selain zakat, seperti yang diungkapkan al-Qurthubi dalam tafsirnya.[20] Hak itu berupa sedekah, terutama wakaf jika merujuk pada ayat lain mengenai sedekah dengan harta yang paling dicintai. Wakaf adalah amalan penyempurna kebaikan. Kedua, mashraf sedekah, termasuk wakaf, lebih luas jangkauannya daripada zakat yang terbatas pada 8 (delapan) golongan saja.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang Telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim."[21]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."[22]
Imam Nawawi mengidentifikasikan shadaqah jâriyah dengan wakaf.[23] Demikian pula Abu Thayyib Abadi mencontohkannya dengan wakaf.[24] Khatib al-Syarbini berkata, "Para Ulama memaknai shadaqah jariyah dengan wakaf, karena selain wakaf dikategorikan sebagai shadaqah ghair jâriyah."[25]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا لِوَعْدِ اللَّهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِي مِيزَانِهِ.
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa menahan kuda di jalan Allah karena keimanan kepada Allah dan membenarkan janji Allah maka kenyangnya, kepuasan minumnya, kencingnya, dan kotorannya menjadi kebaikan dalam timbangannya."[26]
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.
Dari Ibnu 'Umar RA bahwa Umar bin Al Khaththab RA mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu Umar berkata: "Maka Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia mensedakahkannya untuk para faqir, kerabat, membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya."[27]
Bahkan dari Sunnah 'Amaliyah, Aisyah ra meriwayatkan,
مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً.
Ketika meninggal dunia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan sesuatupun kecuali baghol (hewan peranakan kuda dengan keledai) Beliau yang berwarna putih, senjata perang dan tanah yang Beliau jadikan sebagai shadaqah."[28]

Ijma
Tidak ada perselisihan diantara para ulama akan disyariatkannya wakaf, kecuali beberapa pendapat yang sangat lemah. Bahkan, praktek wakaf telah dilaksanakan para sahabat sejak zaman Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali  dan diikuti pula oleh kaum dari generasi tabi'in dan seterusnya, Abu Bakar pernah mewakafkan rumah, Umar mewakafkan sebidang tanah di Khaibar, Utsman mewakafkan Bi'r Rumah (sumur Rumah) untuk kepentingan kaum muslimin. Bahkan, pada masa daulah Umawiyah, gerakan wakaf berkembang pesat hingga dipandang perlu untuk mendirikan sebuah departemen khusus untuk menanganinya.
Barakat Muhammad Murad mengutip tulisan al-Zarkasyi dalam Syarh Mukhtashar al-Hizfy, bahwa Imam Ahmad berkata, "Para sahabat Rasulullah saw telah mempraktekkan wakaf, sedangkan Rasulullah saw berada ditengah-tengah mereka. Barangsiapa yang mengingkarinya, maka yang demikian itu sama dengan mengingkari sunnah.[29] Ijma sahabat ini juga disitir oleh Ibnu Qudamah, beliau menuturkan dalam al-Mughni bahwa  Jabir ra berkata, "Tidak ada seorangpun dari para sahabat yang memiliki kelebihan kecuali berwakaf di jalan Allah." Tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu. Hal ini menunjukkan bahwa semua sahabat telah bersepakat akan kebolehan wakaf.[30]

Kedudukan Wakaf Uang dalam Tinjauan Fikih
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai kebolehan wakaf uang.
Pertama, wakaf uang hukumnya tidak boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah serta pendapat yang kuat dari Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. Alasannya, wakaf uang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan melenyapkan bendanya, sedangkan wakaf sendiri berarti menahan pokoknya dan mensedekahkan hasil atau manfaatnya. Ibnu Qudamah berkata, "adapun benda-benda yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan atau melenyapkannya, seperti emas, perak, makanan dan minuman maka tidak sah dijadikan wakaf menurut mayoritas ahli fikih."[31]
Pendapat kedua, wakaf uang hukumnya boleh, ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, salah satu riwayat dari Syafi'iyah dan pendapat yang dipegang oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Syihab al-Zuhri.[32]
Pendapat-pendapat ini bisa ditemukan dalam literatur Hanafiyah. Dalam al-Dâr al-Mukhtâr disebutkan, "demikian pula sah mewakafkan benda-benda yang bergerak yang biasa digunakan di kalangan masyarakat, seperti kapak, pisau bahkan dinar dan dirham."[33]
Sedang dalam Al-Inshâf disebutkan, "dan sah mewakafkan uang dirham sehingga bisa dimanfaatkan dengan cara pinjaman dan sejenisnya, pendapat ini kemudian dipilih guru kami (maksudnya Ibnu Taimiyah)."[34]
Dalam Majmû' Fatâwa, Ibnu Taimiyah berkata setelah menuturkan perbedaan para Ulama mengenai kebolehan wakaf tunai, "pendapat pertama, lebih tepat (maksudnya, pendapat yang membolehkan wakaf tunai)."[35]
Menurut hemat penulis, pendapat kedua, yaitu boleh mewakafkan benda-benda yang bergerak termasuk dinar, dirham atau mata uang lain termasuk saham dan obligasi, lebih mendekati kebenaran dengan beberapa alasan:
1.      Tujuan disyari'atkan wakaf adalah membentuk sistem takaful, ta'awun dan tadhamun diantara masyarakat. Dan wakaf uang sangat berpeluang untuk mencapai tujuan itu.
2.      Sangat banyak aset wakaf yang kemudian mati dan tidak berkembang karena persoalan finansial. Banyak tanah atau gedung wakaf yang kemudian tidak optimal karena kekurangan dana untuk menoprasikannya dengan maksimal.
3.      Wakaf uang tidak bertentangan dengan prinsip ta'bîd (kekekalan benda wakaf). Karena yang diwakafkan adalah hasil atau keuntungan dari uang yang diwakafkan, bukan uangnya itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Imam Al-Zuhri dalam riwayat Bukhari. Pokoknya tetap dan hasil atau keuntunganya disedekahkan untuk kebaikan. Apalagi jika merujuk pada pengertian harta menurut mayoritas ulama (selain Hanafiyah), bahwa yang dikategorikan sebagai harta tidak hanya 'ain atau bendanya, akan tetapi manfaatnya. Jika seseorang mewakafkan uang dan diberikan kepada mahasiswa untuk mencari ilmu, maka manfaatnya akan kekal. Dengan demikian prinsip ta'bîd tetap terjaga.
4.      Wakaf uang dapat merangsang semangat bersedekah. Untuk menjadi wakif, seseorang tidak harus memiliki tanah yang luas, tapi cukup dengan uang yang tidak terlalu besar, ia sudah bisa ikut berwakaf.
5.      Mempertimbangkan kaidah al-istihsan bi al-'urf. Dimana apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu adalah baik, sebagai mana riwayat Jabir ra.
Potensi Wakaf Tunai
Dalam perjalanannya, wakaf tunai telah membuktikan diri sebagai instrumen pembangunan yang sangat penting. Dalam bidang pendidikan berbagai madrasah, sekolah dan perguruan tinggi berhasil menelurkan lulusan dan sarjananya atas biaya wakaf tunai. Universitas Al-Azhar di Mesir, Universitas Zaituniyah di Tunisia dan Perguruan Nizhamiyah serta Pondok Modern Gontor adalah beberapa contoh lembaga pendidikan non profit yang berhasil mengembangkan pendidikan dengan ditopang dana wakaf tunai.
Dalam bidang kesehatan, Rumah sakit Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim di Turki dan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) lembaga otonom Dompet Dhuafa Republika adalah sekian dari contoh layanan kesehatan yang didanai oleh wakaf tunai.
Dalam bidang ekonomi, Irfan Syauqi Beiq, dalam sebuah artikelnya, menyebutkan Islamic Relief (yang berpusat di Inggris) sebagai salah satu contoh lembaga pengelola wakaf yang sukses. Lembaga itu mampu mengumpulkan dana tidak kurang dari 30 juta poundsterling atau sekitar 600 milyar tiap tahunnya. Dana itu kemudian disalurkan Islamic Relief kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara dan telah berhasil menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 7000 orang.[36] Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tunai berperan sangat strategis dalam pengentasan kemiskinan yang berakar pada pengangguran.
Sebagai negara dengan jumlah kaum muslimin terbesar, indonesia sangat berpotensi untuk hidup mandiri, bebas dari jerat utang kapitalis jika berhasil mengelola aset wakaf tunai. Jika diasumsikan ada 50.000.000 muslim indonesia yang mau berwakaf Rp. 10.000,- setiap bulan, maka dalam waktu satu bulan akan terkumpul uang wakaf tunai sejumlah Rp.500.000.000. dalam setahun indonesia akan memiliki modal pembangunan sebesar Rp.600.000.000.000.[37] Sungguh potensi yang sangat dahsyat yang bisa menggerakkan berbagai sektor perekonomian di indonesia, membangun infrastruktur dan sebagainya tanpa harus mengandalkan modal pinjaman dari luar negri.
Usaha untuk menggiatkan wakaf uang semakin mengarah dengan diterbitkannya sertifikat wakaf tunai yang digagas Prof. DR. M. A. Mannan dengan Social Invesment Bank Ltd. (SIBL) garapannya. Sertifikat Wakaf Tunai terbitan SIBL ini bernilai US$ 21.[38] Dengan nilai yang tidak terlalu tinggi ini, diharapkan dapat merangsang kedermawanan masyarakat muslim dari berbagai lapisan.

Wakaf Uang dan Investasi
Tidak diragukan lagi, bahwa investasi memegang peran kucni dalam pengelolaan wakaf uang. Selain untuk menjaga aspek hukumnya secara fikih, investasi adalah cara terbaik untuk mencapai maqashid wakaf.
Mengenai hal pertama, dengan adanya prinsip ta`bîd yang digariskan ulama, nadzir wakaf harus berusaha sekuat tenaga agar benda wakaf tidak habis digunakan. Karena itu, ada dua pilihan yang bisa diambil: Pertama, dengan mengalokasikan wakaf uang untuk qardh al-hasan dimana mashraf wakaf hanya mengambil manfaat dari pinjaman dan berkewajiban untuk mengembalikan 'ain wakafnya. Kedua dengan cara investasi, dengan demikian yang disalurkan sebagai wakaf hanya hasil dari investasi yang diakadkan secara mudharabah, sedangkan 'ain wakafnya tetap utuh. Untuk menjaga keutuhan 'ain wakaf itulah, MUI, dalam fatwanya, mensyaratkan adanya jaminan kelestarian nilai pokoknya.
Kedua, investasi adalah cara terbaik mencapai maqashid wakaf uang, yaitu menciptakan sistem ta'awun, takaful dan tadhamun dalam masyarakat. Selama ini, sektor riil kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan perbankan karena dianggap kurang menguntungkan. Namun, dengan adanya gerakan wakaf uang, iklim investasi untuk sektor ini kembali meningkat. Karena, selain didasari motif bisnis juga dilandasi semangat emosional teologis untuk membantu sesama muslim serta mendapatkan pahala yang terus mengalir. Sebagai contoh, Tabung Wakaf Indonesia (TWI) yang mengarahkan dana abadinya ke sektor riil, seperti pertanian dan peternakan. Dengan menggunakan sistem mudharabah dan musyarakah, TWI terbukti mampu menggerakan dan meningkatkan produktifitas usaha kecil dan menengah yang menjadi basis perekonomian Indonesia.
Akan tetapi, untuk menjaga kelestarian nilai pokoknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam investasi dana wakaf:
1.      Dana wakaf harus diinvestasikan dalam proyek yang mubah dan dengan cara yang disyari'atkan
2.      Tidak meninvestasikannya semua dana wakaf dalam satu proyek, sehingga tidak terlalu tinggi resikonya.
3.      Melakukan pengawasan dan audit secara berkala.
Penutup
Sedemikian pentingnya peran wakaf uang dalam pengembangan umat, sehingga diperlukan keseriusan dari berbagai pihak untuk menatanya ke arah yang lebih baik. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memaksimalkan potensi wakaf tunai di indonesia:
Pertama, mensosialisasikan kebolehan wakaf tunai secara fikih berdasarkan bukti-bukti dan dalil yang valid, hal ini telah dimulai dengan terbitnya fatwa bolehnya wakaf tunai oleh Majlis Ulama Indonesia. Selanjutnya bisa ditingkatkan dengan cara mengadakan berbagai workshop, seminar dan kegaiatan sejenis.
Kedua, memberikan pelatihan, pembekalan kepada para nazhir wakaf agar lebih terampil dan profesional serta amanah dalam mengelola aset wakaf.
Ketiga, terus mendorong pemerintah agar semakin peduli terhadap masalah wakaf. Di negara-negara lain, misalnya, persoalan wakaf sampai pada tingkat kementrian dengan menggandengkan urusan agama dengan wakaf. Usaha ini telah menghasilkan undang-undang nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004. Peraturan perundang-undangan itu antara lain mengatur bentuk benda wakaf yang meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan uang.[39]
Keempat, mengefektifkan peran lembaga wakaf. Dalam literatur sejarah, penerimaan wakaf dilakukan oleh Baitul Mal, akan tetapi dalam konteks kekinian dimana Baitul Mal tidak berfungsi sebagaimana yang telah ada pada masa klasik, diperlukan adanya instansi khusus yang menangangi masalah wakaf dan penyalurannya. Dalam konteks keindonesiaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menjadi sentra semua aktifitas wakaf. Agar hasilnya lebih efektif, setidaknya anggota yang menghuni BWI mencerminkan para ahli dari berbagai bidang, seperti ahli manajemen, ahli hukum perdata dan pidana, ahli tafsir, ahli fikih, ekonom, arsitektur, praktisi bisnis, ahli perbankan syari'ah dan ahli-ahli dalam bidang lain yang dibutuhkan untuk pengembangan wakaf tunai.[40]
Wallahu a'lam.




DAFTAR RUJUKAN
1.      Al-Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, 2001, Fath al-Bâri, Riyadh: Maktabah Malik Fahd.
2.      Abadi, Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim, 1968, 'Aun al- Ma'bûd Syarh Sunan Abi Dawud,  Madinah: Maktabah Salafiyah.
3.      Beiq, Irfan Sauqi, Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, Pesantrenvirtual.com, diakses pada tanggal 24 Desember 2010. Link: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1101&itemid=5
4.      Bishop, Matthew, 2010, Ekonomi; Panduan Lengkap dari A Sampai Z, Yogyakarta: Baca.
5.      Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1403 H, al-Jâmi' Al-Shahîh, Kairo: Maktabah al-Salafiyah.
6.      Al-Daruquthni, Ali bin Umar, 2004, Sunan al-Dâruquthni, Beirut: Muassasah al-Risalah.
7.      Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Dirjen Bimas Islam, 2006, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.
8.      Al-Hashfaki, Alaudddin, 1979, al-Dâr al-Mukhtâr, Beirut: Dar al-Fikr.
9.      Hassan, Ahmad, 2002, Al-Awrâq al-Naqdiyyah fi al-Iqtishâd al-Islâmy, Dar al-Fikr.
10.  Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id, 1351 H, al-Muhallâ, Mesir: al-Muniriyah.
11.  Ibnu Katsir, Imaduddin Abu al-Fida Ismail, 2000, Tafsir al-Qur`an al-'Adzîm, Giza: Muassasah Qurthubah.
12.  Ibnu Mandzur, Jamaluddin bin Makram, Lisân al-'Arab.
13.  Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad, 1405 H, al-Mughni fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani, Beirut: Dar al-Fikr.
14.  Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad Syamsuddin, 1964, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur`an, Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
15.  Ibnu Taimiyyah, Taqiyuddin Ahmad Abdul Halim, 2005, Majmû' Fatâwâ Ibn Taimiyyah, Manshurah: Dar al-Wafa, Cet. III.
16.  Mannan, M.A. 2001, Sertifikat Wakaf Tunai; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Depok; CIBER-PKTTI UI.
17.  Al-Mardawi, Alauddin Ali Sulaiman, 1997, al-Inshâf, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
18.  Muhammad bin Ahmad bin Shalih al-Shalih, 2001, al-Waqf fi al-Syarî'ah al-Islâmiyyah wa Atsaruhu fi Tanmiyah al-Mujtama', Riyadh: Maktabah Malik Fahd.
19.  Muhammad Lyba dan Muhammad Ibrahim Nuqasyi, Nidzâm Waqf al-Nuqûd fi Tanmiah al-Marâfiq al-Tarbawiyyah wa al-Ta'limiyyah, makalah pengantar pada Muktamar Internasional: Hukum-hukum dan Admininstrasi Wakaf; Realitas dan Tantangannya, tidak diterbitkan.
20.  Mundzir Qahaf, 2008, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifa.
21.  Muslim, Abu al-Husein Muslim bin Hujjaj bin Muslim, al-Jâmi' al-Shahîh,
22.  Al-Nasa'i, Abu Abdil Rahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali, 2001, al-Sunan al-Kubrâ, Beirut: Muassasah Risalah.
23.  Al-Nawawi, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Marri, 1930, Syarh Shahîh Muslim, Kairo: Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah.
24.  Suhrawardi K. Lubis, 2010, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika.
25.  Al-Syarbini, Syamsuddin bin Muhammad bin al-Khatib, 1997, Mughni al-Muhtâj, Beirut: Darul Ma'rifah.
26.  Wahbah Zuhaili, 1985, al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr.




[1] Abu Abdil Rahman Ahmad bin Syu'aib al-Nasa'i, As-Sunan al-Kubrâ, Beirut: Muassasah Risalah, 2001, Juz IV/320
[2] DR. Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifa, 2008, hlm. 45
[3]Muhammad bin Ahmad al-'Aini, al-'Inâyah fi Syarh al-Hidâyah, Beirut:Dar al-Fikr, 1980, Juz III/13
[4] Muhammad Abdullah al-Khursyi, Hâsiyah al-Khursyi, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah 1997, Juz VII
[5] Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, hlm. 47
[6] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jâmi' al--Shahih, Kairo: Maktabah Salafiyah, 1403 H, Juz II, hlm. 285
[7] Ibn Mandzur, Lisân al-'Arab, 3/524
[8] DR. Ahmad Hassan, Al-Awrâq al-Naqdiyyah fi al-Iqtishâd al-Islâmy, Dar al-Fikr, 2002, hlm. 37
[9] Matthew Bishop, Ekonomi; Panduan Lengkap dari A Sampai Z, Yogyakarta: Baca, 2010, hlm. 208
[10] Suhrawardi K. Lubis , Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 106.
[11] Prof. DR. Muhammad bin Ahmad bin Shalih al-Shalih, al-Waqf fi al-Syarî'ah al-Islâmiyyah wa Atsaruhu fi Tanmiyah al-Mujtama', Riyadh: Maktabah Malik Fahd, 2001, hlm. 28
[12]Ali bin Umar Al-Daruquthni, As-Sunan, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2004, Juz V/19
[13] Muhammad bin Ahmad bin Shalih al-Shalih, al-Waqf fi al-Syarî'ah al-Islâmiyyah, hlm. 31
[14] Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Hazm, al-Muhallâ, Kairo: al-Muniriyah, 1351 H, Juz 9/117
[15] Umar Al-Daruquthni, As-Sunan, Juz V/119, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm, al-Muhall, Mesir: al-Muniriyah, 1351 H, Juz IX/177
[16]  DR. Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, Juz VIII/154
[17] QS. Ali Imran: 92
[18] Imaduddin Abu al-Fida Ismail bin Katsir, Tafsir al-Qur`an al-'Adzîm, Giza: Muassasah Qurthubah, 2000, Juz 3, hlm. 108
[19]  QS. al-Baqarah: 177
[20] Abu Abdillah Muhammad Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur`an, Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964, Juz II/241
[21] QS. al-Baqarah: 254
[22] Abu al-Husein Muslim bin Hujjaj bin Muslim, Shahîh Muslim, hadits nomor 1631
[23]  Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah (Kairo, 1930), Juz 11/85
[24]  Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi, 'Aun al- Ma'bûd Syarh Sunan Abi Dawud, Maktabah Salafiyah (Madinah, 1968), Vol VIII/86
[25] Syamsuddin bin Muhammad bin al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, Beirut: Darul Ma'rifah (Beirut, 1997), jilid 2/485
[26] Al-Bukhari, al-Jâmi' Al-Shahîh, Maktabah al-Salafiyah, Kairo: 1403 H, Juz 2/319
[27] Al-Bukhari, al-Jâmi' al-Shahîh, juz2/285
[28] Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bâri, Riyadh: Maktabah Malik Fahd, 2001, Juz 5/423
[29]Barakat Muhammad Murad, al-waqf fadhîlah Islâmiyyah wa Dharûrah jtimâiyyah, makalah tidak diterbitkan, hlm. 4
[30] Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar Alam al-Kutub, Riyadh, tt, Juz 8/186
[31] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughni fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani, Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H, Juz 6/262
[32] Muhammad Lyba dan Muhammad Ibrahim Nuqasyi, Nidzâm Waqf al-Nuqûd fi Tanmiah al-Marâfiq al-Tarbawiyyah wa al-Ta'limiyyah, makalah pengantar padqa Muktamar Internasional: Hukum-hukum dan Admininstrasi Wakaf; Realitas dan Tantangannya, tidak diterbitkan, hlm. 5
[33] Alaudddin al-Hashfaki, al-Dâr al-Mukhtâr, Beirut: Dar al-Fikr, 1979, Juz 4/363
[34] Alauddin ali Sulaiman al-Mardawi, al-Inshâf, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997, Juz 7/11
[35] Taqiyuddin Ahmad Abdul Halim Ibnu Taimiyah, Majmû' Fatâwâ Ibn Taimiyyah, Manshurah: Dar al-Wafa, Cet. III, 2005, Juz 31, hlm. 129
[36] Irfan Sauqi Beiq, MSc, Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, Pesantrenvirtual.com, diakses pada tanggal 24 Desember 2010. Link: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1101&itemid=5
[37] Suhrawardi K. Lubis , Wakaf dan Pemberdayaan Umat, hlm. 114
[38] M. A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Depok; CIBER-PKTTI UI, 2001, hlm. 37
[39] Suhrawardi K. Lubis , Wakaf dan Pemberdayaan Umat, hlm. 107
[40] Direktorat pemberdayaan Wakaf, Dirjen Bimas Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, 2006, hlm 36
Share:

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)