WAKAF
UANG;
HUKUM
DAN POTENSINYA DI INDONESIA
Oleh:
Abu Abdillah
Pendahuluan
Sejak zaman dahulu,
wakaf telah memposisikan dirinya sebagai instrumen yang sangat penting dalam pengembangan
berbagai bidang kehidupan masyarakat Islam. Dalam bidang keagamaan, misalnya, berbagai
masjid dan sarana-sarana ibadah dibangun diatas tanah wakaf dan dikelola
melalui dana wakaf. Dalam bidang pendidikan,
wakaf menanamkan sahamnya yang luar biasa, dari mulai jenjang pendidikan
terendah sampai universitas, baik pendidikan formal maupun non formal.
Lihat saja al-Azhar, universitas terua di dunia ini berkembang melalui dana wakaf, bahkan, pada masa-masa dinasti Fathimiyah aset wakafnya hampir menyentuh 1/3 kekayaan Mesir. Dalam bidang lain, seperti kesehatan, banyak rumah sakit, poliklinik dan fasilitas kesehatan diadakan dengan dana wakaf.
Lihat saja al-Azhar, universitas terua di dunia ini berkembang melalui dana wakaf, bahkan, pada masa-masa dinasti Fathimiyah aset wakafnya hampir menyentuh 1/3 kekayaan Mesir. Dalam bidang lain, seperti kesehatan, banyak rumah sakit, poliklinik dan fasilitas kesehatan diadakan dengan dana wakaf.
D
Indonesia sendiri, banyak yayasan-yayasan bercorak sosial (non profit
oriented) yang berkembang, akan tetapi, wakaf tetap mempunyai kelebihan
lain dibandingkan yayasan sosial lain yang berbasis non wakaf. Pertama, wakaf
adalah salah satu bentuk kegiatan yang memiliki akar yang murni dari ajaran
Islam yang diyakini sebagai ajaran yang sempurna dan paripurna untuk menjawab
berbagai macam tantangan kehidupan. Kedua, dana yang berasal dari wakaf tidak
menimbulkan keterikatan, berbeda halnya dengan yayasan yang didanai oleh sumber
lain yang dipastikan mempunyai misi-misi tertentu. Ketiga, dana wakaf bersifat
lebih aman, karena yang disedekahkan adalah hasil atau manfaatnya, sementara
benda wakafnya tetap utuh. Keempat, wakaf akan memunculkan sikap kemandirian.
Demikian
pentingnya peranan wakaf sehingga wajar jika para ulama menyebutkan bahwa wakaf
satu kegiatan yang paling menguntungkan. Dalam dimensi keduniaan, wakif akan
merasakan kebahagiaan yang sejati, disamping ikut andil dalam menumbuhkembangkan
kualitas masyarakat. Sedangkan dalam dimensi keakhiratan, ia akan mendapatkan
pahala yang terus menerus mengalir yang akhirnya bermuara pada keridhaan Allah
swt.
Akan
tetapi, terlepas dari potensinya yang luar biasa, pada kenyataannya, wakaf
belum bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Hal ini bisa dikembalikan
kepada beberapa faktor. Pertama, mayoritas kaum muslimin cenderung memahami
wakaf itu sebagai sebuah kegiatan yang hanya berhubungan dengan benda-benda
yang diam, tidak bergerak, seperti masjid, rumah sakit dan bangunan-bangunan
sekolah. Hal ini mengakibatkan menumpuknya aset wakaf berupa tanah dan bangunan
tanpa memiliki suplai dana operasional yang cukup untuk mengembangkannya ke
arah yang lebih baik. Kedua, peran nadzir wakaf yang kurang profesional. Pada
zaman dahulu, wakaf banyak diserahkan wakif kepada orang yang dianggap alim
atau tokoh masyarakat tanpa memprhitungkan apakah ia cakap dalam bidang manajerial, sehingga aset
wakaf cenderung tidak berkembang. Ketiga, perbedaan pendapat para ulama fikih
atas keabsahan wakaf tunai yang memuat wakif menjadi ragu untuk mewakafkan aset
tunainya.
Karena
itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang bisa mengatasi problematika tersebut
diatas, dan mensosialisasikan gerakan wakaf uang adalah salah satunya.
Dalam
makalah ini, penulis akan mencoba menggambarkan posisi wakaf uang (disebut juga
wakaf tunai, cash waqf atau dalam literatur Arab disebut waqf
al-nuqûd) dalam aspek hukum fikihnya serta urgensitasnya bagi perkembangan
masyarakat.
Pengertian
Wakaf Uang
A. Pengertian Wakaf
Secara
etimologi, wakaf (الوقف) adalah bentuk mashdar waqafa-yaqifu
yang berarti menahan, diam dan mencegah. Dalam literatur fikih, kata waqf
bersinonim dengan al-habs. Kedua
kata itu sama-sama berasal dari satu makna yang menunjukkan diamnya sesuatu.
Demikian pula Ibnu Mandzur dalam Lisân al-'Arab, ia menyebutkan al-habs
ma wuqifa (sesuatu yang diwakafkan). Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا
لِوَعْدِ اللَّهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِي
مِيزَانِهِ.
Dari Abu Hurairah dari
Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa menahan kuda di jalan
Allah karena keimanan kepada Allah dan membenarkan janji Allah maka kenyangnya,
kepuasan minumnya, kencingnya, dan kotorannya menjadi kebaikan dalam
timbangannya."[1]
Dalam
hadits diatas, wakaf diwakili dengan kata "ihtabasa" yang
berakar dari kata "al-habs". Bahkan, di Maroko, kata al-Habs
atau al-hubs masih tetap digunakan secara resmi untuk menunjukkan makna
wakaf.
Dari
berbagai pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa baik kata al-waqf
maupun al-habs keduanya memiliki arti al-imsâk (menahan), al-man'u
(mencegah) dan al-tamakkust (diam).[2]
Sedangkan
dalam terminologi fikih, para ulama memberikan beragam definisi tentang wakaf. Namun,
secara garis besar, perbedaan itu berkisar seputar masalah kelaziman dalam akad
dan status benda wakaf. Pertama, kelompok yang menjadikan status benda wakaf masih
dalam kepemilikan wakif, seperti madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut Abu
Hanifah, wakaf berarti menahan pokoknya tetap menjadi milik wakif dan
mensedekahkan hasilnya (manfaatnya).[3]
Sedangkan dari Madzhab Maliki, Ibnu 'Arafah menyebutkan, "memberikan
manfaat sesuatu selama sesuatu itu ada, dengan pokoknya tetap menjadi milik
pemberinya meskipun secara simbolis.[4]
Hal ini berarti benda wakaf masih tetap dalam kepemilikan wakif, akan tetapi
wakif tidak bisa mentasharufkannya selama ia mewakafkannya. Artinya, tidak ada
keharusan ta`bîd dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan
kelompok kedua, mereka menegaskan bahwa barang yang sudah diwakafkan keluar
dari kepemilikan wakif, seperti Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. Imam Nawawi
misalnya, mendefinisikan wakaf sebagai penahanan harta yang bisa dimanfaatkan
dengan menjaga keutuhan barang tanpa ada campur tangan wakif atau yang lainnya
dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk mendekatkan diri
kepada Allah.[5]
Menurut
hemat penulis, definisi wakaf menurut kelompok pertama lebih tepat, sebab
inilah yang diisyaratkan Rasulullah saw ketika berkata kepada Umar ra, "jika
kamu ingin, kamu bisa menahan pokoknya dan mensedekahkan hasilnya."[6]
Definisi
Uang
Dalam
literatur Arab, uang disebut dengan naqd dengan bentuk jamak nuqûd.
Secara bahasa, naqd berarti lawan dari nasî`ah. Naqdan
berarti kontan, tidak ditangguhkan. Naqd juga berarti memisahkan yang
baik dan yang buruk, dan bisa juga berarti kecacatan atau melihat kecacatan
sesuatu[7],
karena itu kritikan diungkapkan dengan kata naqd. Sementara istilah naqdain
dalam terminologi fikih merujuk kepada emas dan perak atau mata uang yang
terbuat dari keduanya.
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan naqd adalah semua hal yang dikategorikan
sebagai alat tukar, baik itu uang logam dari emas berupa dinar atau dari perak
yang berupa dirham atau uang kertas yang disepakati mengandung nilai tukar.
DR.
Ahmad Hassan menyebutkan, "naqd adalah sesuatu yang biasa digunakan
manusia sebagai standar nilai, alat tukar dan biasa disimpan.[8]
Hal ini sejalan dengan ulasan Mathiew Bishop mengenai tiga kualitas uang, yaitu
sebagai alat tukar, unit perhitungan dan alat penyimpanan nilai.[9]
Definisi
Wakaf Uang
Dari
pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-waqf
al-naqdy adalah wakaf dimana benda yang diwakafkannya berupa uang yang
terbuat dari emas atau perak atau terbuat dari kertas dan segala jenis surat
berharga yang dipandang memiliki nilai tukar. Dalam fatwanya, Majlis Ulama
Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wakaf Uang atau waqf
al-nuqûd atau cash waqf adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.[10]
Legalitas
Wakaf
Sebelum
memasuki medan khilaf antara para ulama mengenai kedudukan wakaf uang dari
tinjauan fikih, ada baiknya kita urut permasalahan mulai dari hukum wakaf itu
sendiri.
Ada
dua pendapat mengenai legalitas wakaf. Pertama, pendapat dari Syuraih al-Qadhi,
al-Kindi, salah satu riwayat dari Abu Hanifah dan ini adalah pendapat mayoritas
ahli Kufah, menegaskan bahwa hukum wakaf sudah dihapus dengan ayat-ayat
mengenai farâ`idh atau waris, sehingga, wakaf tidak lagi sah untuk
dilakukan.
Kedua,
pendapat mayoritas ulama dari madzhab yang lima mengatakan bahwa wakaf tanah,
bangunan, budak, senjata dan baju besi adalah boleh. Bahkan mereka
menganjurkannya dan mengkategorikannya sebagai amal saleh yang pahalanya terus
mengalir. [11]
Sepanjang
penelusuran penulis, setidaknya ada dua argumen yang dikemukakan kelompok yang
berpendapat bahwa wakaf tidak lagi disyari'atkan. Pertama, kebolehan berwakaf
telah dinasakh setelah turunnya ayat waris dalam surat al-Nisa, seperti yang
diungkapkan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,
لَا حَبْسَ عَلَى فَرَائِضِ اللهِ
"Tidak
ada wakaf terhadap ketentuan (hukum waris) Allah."[12]
Dalil
yang kedua, bahwa wakaf adalah kegiatan mensedekahkan manfaat yang belum di
tangan, dengan demikian, sejatinya wakaf itu mensedekahkan sesuatu yang belum
dimiliki pada saat akad, dan ini jelas bathil.[13]
Akan
tetapi, pendapat ini bisa dibantah dengan beberapa hal:
1. Hadits yang dijadikan dasar pendapat mereka adalah
hadits dha'if bahkan maudhu', seperti yang diungkapkan Ibnu Hazm
dalam al-Muhallâ[14].
Bahkan, perawi haditsnya, yaitu Imam al-Daruquthni dan Imam Baihaqi sendiri
menyebutkan bahwa hadits ini lemah karena hanya bersumber dari Abu Lahi'ah yang
mengambil hadits dari saudaranya, sedangkan keduanya adalah perawi yang dha'if.[15]
2. Meskipun diasumsikan hadits ini shahih, maka tidak ada
sesuatu yang mengisyaratkan gugurnya legalitas wakaf. Hal ini bisa dicermati dalam
kasus hibah dan wasiat setelah seseorang meninggal dunia. Jika wakaf gugur
karena dianggap menahan hak waris, maka wasiat, hibah dan sedekah lainnya seharusnya
ikut gugur pula.
3. DR. Wahbah Zuhaili mengomentari hadits ini,
"hadits ini dimaksudkan untuk membatalkan sistem waris jahiliyyah yang
memberikan bagian bagi laki-laki dewasa dan tidak memberikannya bagi perempuan dan
anak kecil.[16]
4. Akad wakaf jelas berbeda dengan akad jual beli dan
sejenisnya. Dalam jual beli, objeknya harus jelas, ada di tangan atau minimal
diyakini mampu diserahkan secara mudah sehingga tidak mengandung unsur gharar.
Akan tetapi, wakaf termasuk akad tabarru'at, tidak seperti jual beli yang
dikategorikan sebagai akad mu'awadhat. Dengan demikian, analogi wakaf
dengan jual beli adalah qiyâs ma'a al fâriq.
Sementara
kelompok kedua mendasarkan pendapatnya pada dalil-dalil yang sangat kuat dari
Al-Qur`an, As-Sunnah dan ijma.
a. Al-Qur`an
Allah
swt. berfirman,
لن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا
مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."[17]
Imam
Ahmad dan Imam Bukhari meriwayatkan, ketika ayat ini turun, Abu Thalhah
bergegas kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Allah telah berfirman: 'kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cinta', dan harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha, aku akan
mensedekahkannya di jalan Allah."
Kemudian
Rasulullah saw memerintahkannya untuk diwakafkan kepada para kerabat dan
saudaranya.[18]
ليْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ
قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى
الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ
السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى
الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي
الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
"Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa."[19]
Kaitannya
dengan pembahasan, setidaknya ayat ini memuat dua keistimewaan wakaf. Pertama,
kata 'memberikan harta yang dicintainya' dalam ayat ini menjelaskan adanya
hak lain yang harus ditunaikan seseorang dalam hartanya selain zakat, seperti
yang diungkapkan al-Qurthubi dalam tafsirnya.[20]
Hak itu berupa sedekah, terutama wakaf jika merujuk pada ayat lain mengenai
sedekah dengan harta yang paling dicintai. Wakaf adalah amalan penyempurna
kebaikan. Kedua, mashraf sedekah, termasuk wakaf, lebih luas
jangkauannya daripada zakat yang terbatas pada 8 (delapan) golongan saja.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا
مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا
خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki
yang Telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak
ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir Itulah
orang-orang yang zalim."[21]
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا
مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو
لَهُ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
SAW bersabda: "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka
terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."[22]
Imam Nawawi
mengidentifikasikan shadaqah jâriyah dengan wakaf.[23]
Demikian pula Abu Thayyib Abadi mencontohkannya
dengan wakaf.[24] Khatib
al-Syarbini berkata, "Para Ulama memaknai shadaqah jariyah dengan
wakaf, karena selain wakaf dikategorikan sebagai shadaqah ghair jâriyah."[25]
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ وَتَصْدِيقًا
لِوَعْدِ اللَّهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِي
مِيزَانِهِ.
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah
SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa menahan kuda di jalan Allah karena
keimanan kepada Allah dan membenarkan janji Allah maka kenyangnya, kepuasan
minumnya, kencingnya, dan kotorannya menjadi kebaikan dalam timbangannya."[26]
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا
بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ
قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا
فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ
مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.
Dari Ibnu 'Umar RA bahwa Umar bin
Al Khaththab RA mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut
dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana
aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa
yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika
kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan
(hasil buah) nya". Ibnu Umar berkata: "Maka Umar
menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan
namun dia mensedakahkannya untuk para faqir, kerabat, membebaskan budak, fii
sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang
mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk
memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya."[27]
Bahkan dari
Sunnah 'Amaliyah, Aisyah ra meriwayatkan,
مَا
تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ مَوْتِهِ
دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا
بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً.
Ketika meninggal dunia Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki
maupun perempuan dan tidak meninggalkan sesuatupun kecuali baghol (hewan
peranakan kuda dengan keledai) Beliau yang berwarna putih, senjata perang dan
tanah yang Beliau jadikan sebagai shadaqah."[28]
Ijma
Tidak
ada perselisihan diantara para ulama akan disyariatkannya wakaf, kecuali
beberapa pendapat yang sangat lemah. Bahkan, praktek wakaf telah dilaksanakan
para sahabat sejak zaman Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan diikuti pula oleh kaum dari generasi
tabi'in dan seterusnya, Abu Bakar pernah mewakafkan rumah, Umar mewakafkan
sebidang tanah di Khaibar, Utsman mewakafkan Bi'r Rumah (sumur Rumah) untuk
kepentingan kaum muslimin. Bahkan, pada masa daulah Umawiyah, gerakan wakaf
berkembang pesat hingga dipandang perlu untuk mendirikan sebuah departemen
khusus untuk menanganinya.
Barakat
Muhammad Murad mengutip tulisan al-Zarkasyi dalam Syarh Mukhtashar
al-Hizfy, bahwa Imam Ahmad berkata, "Para
sahabat Rasulullah saw telah mempraktekkan wakaf, sedangkan Rasulullah saw berada
ditengah-tengah mereka. Barangsiapa yang mengingkarinya, maka yang demikian itu
sama dengan mengingkari sunnah.[29]
Ijma sahabat ini juga disitir oleh Ibnu Qudamah, beliau menuturkan dalam al-Mughni
bahwa Jabir ra berkata, "Tidak ada
seorangpun dari para sahabat yang memiliki kelebihan kecuali berwakaf di jalan
Allah." Tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu. Hal ini menunjukkan
bahwa semua sahabat telah bersepakat akan kebolehan wakaf.[30]
Kedudukan
Wakaf Uang dalam Tinjauan Fikih
Terjadi
perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai kebolehan wakaf uang.
Pertama,
wakaf uang hukumnya tidak boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat sebagian
ulama Hanafiyah dan Malikiyah serta pendapat yang kuat dari Madzhab Syafi'iyah
dan Hanabilah. Alasannya, wakaf uang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan
melenyapkan bendanya, sedangkan wakaf sendiri berarti menahan pokoknya dan
mensedekahkan hasil atau manfaatnya. Ibnu Qudamah berkata, "adapun
benda-benda yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan atau
melenyapkannya, seperti emas, perak, makanan dan minuman maka tidak sah
dijadikan wakaf menurut mayoritas ahli fikih."[31]
Pendapat
kedua, wakaf uang hukumnya boleh, ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah,
salah satu riwayat dari Syafi'iyah dan pendapat yang dipegang oleh Ibnu
Taimiyyah dan Ibnu Syihab al-Zuhri.[32]
Pendapat-pendapat
ini bisa ditemukan dalam literatur Hanafiyah. Dalam al-Dâr al-Mukhtâr
disebutkan, "demikian pula sah mewakafkan benda-benda yang bergerak yang
biasa digunakan di kalangan masyarakat, seperti kapak, pisau bahkan dinar dan
dirham."[33]
Sedang
dalam Al-Inshâf disebutkan, "dan sah mewakafkan uang dirham
sehingga bisa dimanfaatkan dengan cara pinjaman dan sejenisnya, pendapat ini
kemudian dipilih guru kami (maksudnya Ibnu Taimiyah)."[34]
Dalam
Majmû' Fatâwa, Ibnu Taimiyah berkata setelah menuturkan perbedaan para Ulama
mengenai kebolehan wakaf tunai, "pendapat pertama, lebih tepat (maksudnya,
pendapat yang membolehkan wakaf tunai)."[35]
Menurut
hemat penulis, pendapat kedua, yaitu boleh mewakafkan benda-benda yang bergerak
termasuk dinar, dirham atau mata uang lain termasuk saham dan obligasi, lebih
mendekati kebenaran dengan beberapa alasan:
1. Tujuan disyari'atkan wakaf adalah membentuk sistem
takaful, ta'awun dan tadhamun diantara masyarakat. Dan wakaf uang sangat
berpeluang untuk mencapai tujuan itu.
2. Sangat banyak aset wakaf yang kemudian mati dan tidak
berkembang karena persoalan finansial. Banyak tanah atau gedung wakaf yang
kemudian tidak optimal karena kekurangan dana untuk menoprasikannya dengan
maksimal.
3. Wakaf uang tidak bertentangan dengan prinsip ta'bîd
(kekekalan benda wakaf). Karena yang diwakafkan adalah hasil atau keuntungan
dari uang yang diwakafkan, bukan uangnya itu sendiri, seperti yang diungkapkan
oleh Imam Al-Zuhri dalam riwayat Bukhari. Pokoknya tetap dan hasil atau
keuntunganya disedekahkan untuk kebaikan. Apalagi jika merujuk pada pengertian
harta menurut mayoritas ulama (selain Hanafiyah), bahwa yang dikategorikan
sebagai harta tidak hanya 'ain atau bendanya, akan tetapi manfaatnya.
Jika seseorang mewakafkan uang dan diberikan kepada mahasiswa untuk mencari
ilmu, maka manfaatnya akan kekal. Dengan demikian prinsip ta'bîd tetap
terjaga.
4. Wakaf uang dapat merangsang semangat bersedekah. Untuk
menjadi wakif, seseorang tidak harus memiliki tanah yang luas, tapi cukup
dengan uang yang tidak terlalu besar, ia sudah bisa ikut berwakaf.
5. Mempertimbangkan kaidah al-istihsan bi al-'urf.
Dimana apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu adalah baik,
sebagai mana riwayat Jabir ra.
Potensi Wakaf
Tunai
Dalam
perjalanannya, wakaf tunai telah membuktikan diri sebagai instrumen pembangunan
yang sangat penting. Dalam bidang pendidikan berbagai madrasah, sekolah dan
perguruan tinggi berhasil menelurkan lulusan dan sarjananya atas biaya wakaf
tunai. Universitas Al-Azhar di Mesir, Universitas Zaituniyah di Tunisia dan
Perguruan Nizhamiyah serta Pondok Modern Gontor adalah beberapa contoh lembaga pendidikan
non profit yang berhasil mengembangkan pendidikan dengan ditopang dana wakaf
tunai.
Dalam
bidang kesehatan, Rumah sakit Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim di Turki
dan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) lembaga otonom Dompet Dhuafa Republika
adalah sekian dari contoh layanan kesehatan yang didanai oleh wakaf tunai.
Dalam
bidang ekonomi, Irfan Syauqi Beiq, dalam sebuah artikelnya, menyebutkan Islamic
Relief (yang berpusat di Inggris) sebagai salah satu contoh lembaga pengelola
wakaf yang sukses. Lembaga itu mampu mengumpulkan dana tidak kurang dari 30
juta poundsterling atau sekitar 600 milyar tiap tahunnya. Dana itu kemudian
disalurkan Islamic Relief kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25
negara dan telah berhasil menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 7000
orang.[36]
Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tunai berperan sangat strategis dalam
pengentasan kemiskinan yang berakar pada pengangguran.
Sebagai
negara dengan jumlah kaum muslimin terbesar, indonesia sangat berpotensi untuk
hidup mandiri, bebas dari jerat utang kapitalis jika berhasil mengelola aset
wakaf tunai. Jika diasumsikan ada 50.000.000 muslim indonesia yang mau berwakaf
Rp. 10.000,- setiap bulan, maka dalam waktu satu bulan akan terkumpul uang
wakaf tunai sejumlah Rp.500.000.000. dalam setahun indonesia akan memiliki modal
pembangunan sebesar Rp.600.000.000.000.[37]
Sungguh potensi yang sangat dahsyat yang bisa menggerakkan berbagai sektor
perekonomian di indonesia, membangun infrastruktur dan sebagainya tanpa harus
mengandalkan modal pinjaman dari luar negri.
Usaha
untuk menggiatkan wakaf uang semakin mengarah dengan diterbitkannya sertifikat
wakaf tunai yang digagas Prof. DR. M. A. Mannan dengan Social Invesment Bank
Ltd. (SIBL) garapannya. Sertifikat Wakaf Tunai terbitan SIBL ini bernilai
US$ 21.[38]
Dengan nilai yang tidak terlalu tinggi ini, diharapkan dapat merangsang
kedermawanan masyarakat muslim dari berbagai lapisan.
Wakaf Uang
dan Investasi
Tidak
diragukan lagi, bahwa investasi memegang peran kucni dalam pengelolaan wakaf
uang. Selain untuk menjaga aspek hukumnya secara fikih, investasi adalah cara
terbaik untuk mencapai maqashid wakaf.
Mengenai
hal pertama, dengan adanya prinsip ta`bîd yang digariskan ulama, nadzir
wakaf harus berusaha sekuat tenaga agar benda wakaf tidak habis digunakan.
Karena itu, ada dua pilihan yang bisa diambil: Pertama, dengan mengalokasikan
wakaf uang untuk qardh al-hasan dimana mashraf wakaf hanya
mengambil manfaat dari pinjaman dan berkewajiban untuk mengembalikan 'ain
wakafnya. Kedua dengan cara investasi, dengan demikian yang disalurkan sebagai
wakaf hanya hasil dari investasi yang diakadkan secara mudharabah, sedangkan 'ain
wakafnya tetap utuh. Untuk menjaga keutuhan 'ain wakaf itulah, MUI, dalam
fatwanya, mensyaratkan adanya jaminan kelestarian nilai pokoknya.
Kedua,
investasi adalah cara terbaik mencapai maqashid wakaf uang, yaitu menciptakan
sistem ta'awun, takaful dan tadhamun dalam masyarakat. Selama ini, sektor riil
kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan perbankan karena dianggap
kurang menguntungkan. Namun, dengan adanya gerakan wakaf uang, iklim investasi
untuk sektor ini kembali meningkat. Karena, selain didasari motif bisnis juga
dilandasi semangat emosional teologis untuk membantu sesama muslim serta
mendapatkan pahala yang terus mengalir. Sebagai contoh, Tabung Wakaf Indonesia
(TWI) yang mengarahkan dana abadinya ke sektor riil, seperti pertanian dan
peternakan. Dengan menggunakan sistem mudharabah dan musyarakah, TWI terbukti
mampu menggerakan dan meningkatkan produktifitas usaha kecil dan menengah yang
menjadi basis perekonomian Indonesia.
Akan
tetapi, untuk menjaga kelestarian nilai pokoknya, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam investasi dana wakaf:
1. Dana wakaf harus diinvestasikan dalam proyek yang
mubah dan dengan cara yang disyari'atkan
2. Tidak meninvestasikannya semua dana wakaf dalam satu
proyek, sehingga tidak terlalu tinggi resikonya.
3. Melakukan pengawasan dan audit secara berkala.
Penutup
Sedemikian
pentingnya peran wakaf uang dalam pengembangan umat, sehingga diperlukan
keseriusan dari berbagai pihak untuk menatanya ke arah yang lebih baik. Ada
beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memaksimalkan potensi wakaf tunai di
indonesia:
Pertama, mensosialisasikan
kebolehan wakaf tunai secara fikih berdasarkan bukti-bukti dan dalil yang valid,
hal ini telah dimulai dengan terbitnya fatwa bolehnya wakaf tunai oleh Majlis
Ulama Indonesia. Selanjutnya bisa ditingkatkan dengan cara mengadakan berbagai
workshop, seminar dan kegaiatan sejenis.
Kedua, memberikan
pelatihan, pembekalan kepada para nazhir wakaf agar lebih terampil dan
profesional serta amanah dalam mengelola aset wakaf.
Ketiga, terus
mendorong pemerintah agar semakin peduli terhadap masalah wakaf. Di
negara-negara lain, misalnya, persoalan wakaf sampai pada tingkat kementrian
dengan menggandengkan urusan agama dengan wakaf. Usaha ini telah menghasilkan
undang-undang nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 41
tahun 2004. Peraturan perundang-undangan itu antara lain mengatur bentuk benda
wakaf yang meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan uang.[39]
Keempat, mengefektifkan
peran lembaga wakaf. Dalam literatur sejarah, penerimaan wakaf dilakukan oleh
Baitul Mal, akan tetapi dalam konteks kekinian dimana Baitul Mal tidak
berfungsi sebagaimana yang telah ada pada masa klasik, diperlukan adanya
instansi khusus yang menangangi masalah wakaf dan penyalurannya. Dalam konteks
keindonesiaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menjadi sentra semua aktifitas
wakaf. Agar hasilnya lebih efektif, setidaknya anggota yang menghuni BWI mencerminkan
para ahli dari berbagai bidang, seperti ahli manajemen, ahli hukum perdata dan
pidana, ahli tafsir, ahli fikih, ekonom, arsitektur, praktisi bisnis, ahli
perbankan syari'ah dan ahli-ahli dalam bidang lain yang dibutuhkan untuk
pengembangan wakaf tunai.[40]
Wallahu a'lam.
DAFTAR
RUJUKAN
1. Al-Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, 2001, Fath
al-Bâri, Riyadh: Maktabah Malik Fahd.
2. Abadi, Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim, 1968,
'Aun al- Ma'bûd Syarh Sunan Abi Dawud,
Madinah: Maktabah Salafiyah.
3. Beiq, Irfan Sauqi, Wakaf Tunai dan Pengentasan
Kemiskinan, Pesantrenvirtual.com, diakses pada tanggal 24 Desember 2010.
Link: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1101&itemid=5
4. Bishop,
Matthew, 2010, Ekonomi; Panduan Lengkap dari A Sampai Z, Yogyakarta:
Baca.
5. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1403 H, al-Jâmi'
Al-Shahîh, Kairo: Maktabah al-Salafiyah.
6. Al-Daruquthni, Ali bin Umar, 2004, Sunan
al-Dâruquthni, Beirut: Muassasah al-Risalah.
7. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Dirjen Bimas Islam,
2006, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.
8. Al-Hashfaki, Alaudddin, 1979, al-Dâr
al-Mukhtâr, Beirut: Dar al-Fikr.
9. Hassan, Ahmad, 2002, Al-Awrâq al-Naqdiyyah fi
al-Iqtishâd al-Islâmy, Dar al-Fikr.
10. Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id, 1351
H, al-Muhallâ, Mesir: al-Muniriyah.
11. Ibnu Katsir, Imaduddin Abu al-Fida Ismail, 2000, Tafsir
al-Qur`an al-'Adzîm, Giza: Muassasah Qurthubah.
12. Ibnu Mandzur, Jamaluddin bin Makram, Lisân
al-'Arab.
13. Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad, 1405 H, al-Mughni
fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani, Beirut: Dar al-Fikr.
14. Al-Qurthubi,
Abu Abdillah Muhammad Syamsuddin, 1964, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur`an,
Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
15. Ibnu Taimiyyah, Taqiyuddin Ahmad Abdul Halim, 2005, Majmû'
Fatâwâ Ibn Taimiyyah, Manshurah: Dar al-Wafa, Cet. III.
16. Mannan,
M.A. 2001, Sertifikat Wakaf Tunai; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam,
Depok; CIBER-PKTTI UI.
17. Al-Mardawi, Alauddin Ali Sulaiman, 1997, al-Inshâf,
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
18. Muhammad bin Ahmad bin Shalih al-Shalih, 2001, al-Waqf
fi al-Syarî'ah al-Islâmiyyah wa Atsaruhu fi Tanmiyah al-Mujtama', Riyadh:
Maktabah Malik Fahd.
19. Muhammad Lyba dan Muhammad Ibrahim Nuqasyi, Nidzâm
Waqf al-Nuqûd fi Tanmiah al-Marâfiq al-Tarbawiyyah wa al-Ta'limiyyah,
makalah pengantar pada Muktamar Internasional: Hukum-hukum dan Admininstrasi
Wakaf; Realitas dan Tantangannya, tidak diterbitkan.
20. Mundzir Qahaf, 2008, Manajemen Wakaf Produktif,
Jakarta: Khalifa.
21. Muslim, Abu al-Husein Muslim
bin Hujjaj bin Muslim, al-Jâmi'
al-Shahîh,
22. Al-Nasa'i, Abu Abdil Rahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali,
2001, al-Sunan al-Kubrâ, Beirut: Muassasah Risalah.
23. Al-Nawawi, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin
Marri, 1930, Syarh
Shahîh Muslim, Kairo: Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah.
24. Suhrawardi K. Lubis, 2010, Wakaf dan Pemberdayaan
Umat, Jakarta: Sinar Grafika.
25. Al-Syarbini, Syamsuddin bin Muhammad bin al-Khatib, 1997,
Mughni al-Muhtâj, Beirut: Darul Ma'rifah.
26. Wahbah
Zuhaili, 1985, al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr.
[1] Abu Abdil Rahman Ahmad bin Syu'aib al-Nasa'i, As-Sunan
al-Kubrâ, Beirut: Muassasah Risalah, 2001, Juz IV/320
[3]Muhammad bin Ahmad al-'Aini, al-'Inâyah fi
Syarh al-Hidâyah, Beirut:Dar al-Fikr, 1980, Juz III/13
[4] Muhammad Abdullah
al-Khursyi, Hâsiyah al-Khursyi, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah 1997,
Juz VII
[6] Abu Abdillah Muhammad
bin Ismail al-Bukhari, al-Jâmi' al--Shahih, Kairo: Maktabah Salafiyah,
1403 H, Juz II, hlm. 285
[11] Prof. DR. Muhammad
bin Ahmad bin Shalih al-Shalih, al-Waqf fi al-Syarî'ah al-Islâmiyyah wa
Atsaruhu fi Tanmiyah al-Mujtama', Riyadh: Maktabah Malik Fahd, 2001, hlm.
28
[12]Ali
bin Umar Al-Daruquthni, As-Sunan, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2004,
Juz V/19
[15] Umar Al-Daruquthni, As-Sunan,
Juz V/119, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm, al-Muhall, Mesir:
al-Muniriyah, 1351 H, Juz IX/177
[18] Imaduddin Abu al-Fida
Ismail bin Katsir, Tafsir al-Qur`an al-'Adzîm, Giza: Muassasah
Qurthubah, 2000, Juz 3, hlm. 108
[20] Abu Abdillah Muhammad
Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur`an, Kairo: Dar al-Kutub
al-Mishriyyah, 1964, Juz II/241
[24] Abu Thayyib Muhammad
Syams al-Haq al-Adzim Abadi, 'Aun al- Ma'bûd Syarh Sunan Abi Dawud,
Maktabah Salafiyah (Madinah, 1968), Vol VIII/86
[25] Syamsuddin bin
Muhammad bin al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, Beirut: Darul
Ma'rifah (Beirut, 1997), jilid 2/485
[29]Barakat Muhammad Murad, al-waqf fadhîlah
Islâmiyyah wa Dharûrah jtimâiyyah, makalah tidak diterbitkan, hlm. 4
[31] Abdullah bin Ahmad
bin Qudamah, al-Mughni fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani,
Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H, Juz 6/262
[32] Muhammad Lyba dan
Muhammad Ibrahim Nuqasyi, Nidzâm Waqf al-Nuqûd fi Tanmiah al-Marâfiq
al-Tarbawiyyah wa al-Ta'limiyyah, makalah pengantar padqa Muktamar
Internasional: Hukum-hukum dan Admininstrasi Wakaf; Realitas dan Tantangannya,
tidak diterbitkan, hlm. 5
[35] Taqiyuddin Ahmad Abdul
Halim Ibnu Taimiyah, Majmû' Fatâwâ Ibn Taimiyyah, Manshurah: Dar
al-Wafa, Cet. III, 2005, Juz 31, hlm. 129
[36] Irfan Sauqi Beiq,
MSc, Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, Pesantrenvirtual.com,
diakses pada tanggal 24 Desember 2010. Link: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1101&itemid=5
[38] M. A. Mannan,
Sertifikat Wakaf Tunai; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Depok;
CIBER-PKTTI UI, 2001, hlm. 37
[40] Direktorat
pemberdayaan Wakaf, Dirjen Bimas Islam, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di
Indonesia, 2006, hlm 36






0 #type=(blogger):
Posting Komentar