Muzakki; Klasifikasi
dan Kriterianya
Menyoal Zakat Anak Kecil, Orang Gila dan Perusahaan
Oleh; Abu Abdillah
Mukaddimah
Zakat, disamping
ibadah mahdhah juga ibadah yang memiliki dimensi sosial, didalamnya tercakup makna
takaful, ta’awun dan tahabub antara sesama muslim. Selain berimplikasi positif
terhadap harta, dimana harta yang dizakati akan bertambah, berkembang dan penuh
berkah, zakat juga berimplikasi positif terhadap muzakki, dimana Allah
menjanjikan kesucian, kebersihan dan ketenangan jiwa bagi orang yang menunaikan
zakat.
Rasulullah saw bersabda, “Harta
tidak akan berkurang dengan sedekah dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan
Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)[1]
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
“Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang
sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39)
Suatu ketika, Aisyah
ra berkata kepada Abdurrahman bin Auf mengenai hisaban yang akan dijalaninya karena
begitu banyak harta kekayaannya, “aku takut engkau akan masuk surga dengan
melata, karena banyaknya harta yang engkau miliki.” Kemudian Abdurrahman bin
Auf berkata, “apa yang harus aku perbuat, jika aku mengeluarkan satu dirham
pada siang hari kemudian Allah menggantinya 1000 dirham pada malam hari?”
Bahkan, harta yang dizakatkan dan disedekahkan akan sampai di Tangan
Allah sebelum sampai di tangan kaum fakir, karena itulah setiap dirham yang
disedekahkan Fathimah selalu diolesinya dengan minyak wangi. Ketika ia ditanya,
ia menjawab, “bukankah setiap dirham sedekah akan sampai di tangan Allah
sebelum jatuh ke tangan kaum fakir? Aku ingin dirham ini sampai di Tangan Allah
dalam keadaan wangi.”
Demikianlah seperti yang
diisyaratkan Rasulullah saw mengenai harta terbaik.
نعم المالُ الصالح مع الرجل الصالح
“Sebaik-baiknya
harta yang bersih di tangan orang yang saleh.” (HR. Ibnu Hibban)[2]
Sementara itu,
orang yang enggan membayar zakat mendapatkan ancaman yang sangat keras. Berbagai
ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi saw menjelaskan bagaimana siksaan yang
akan diterima para pembangkang zakat kelak di akhirat. Dalam surah Fushshilat,
misalnya, Allah berfirman,
“dan
kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Yaitu
orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat.” (QS. Fushshilat: 6-7)
Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan
zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular
jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak
racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya)
pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu
berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.”[3]
Selain hukuman
ukhrawi, pemerintah Islam juga berkewajiban untuk memberikan sanksi kepada
individu yang enggan membayar zakat. Sementara jika pembangkangan dilakukan
secara massif, maka pemerintah Islam wajib memerangi mereka seperti yang pernah
dilakukan Khalifah Abu Bakar Shiddiq ra. Bukan karena pemerintah Islam tamak
akan kekayaan seperti yang dituduhkan beberapa pihak, akan tetapi zakat adalah
salah satu rukun Islam, siapa yang tidak mengerjakannya karena membangkang,
berarti ia ingin meruntuhkan Islam dan menyatakan perang dengannya. Saat itu,
Abu bakar berkata, “demi Allah, jika mereka tidak memberikan kepadaku
meskipun hanya seekor anak unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah saw,
maka aku akan memeranginya dengan pedang ini!!”[4]
Klasifikasi
Muzakki
Muzakki dapat
diklasifikasikan menjadi dua; personal dan lembaga. Tidak ada perselisihan
diantara para ulama, bahwa subyek wajib zakat adalah seorang muslim yang baligh,
berakal, merdeka dan memiliki nishab dengan sempurna. Akan tetapi, mereka
kemudian berselisih pendapat mengenai anak kecil dan orang gila; apakah kedua
kelompok itu wajib membayar zakat?
Selain itu, pesatnya
perkembangan zaman, terutama dalam bidang ekonomi, memunculkan masalah baru
yang belum banyak dibahas para ulama klasik, yaitu persoalan zakat kelembagaan;
apakah selain manusia secara personal (shaksyiyyah haqiqiyyah, naturlijk
person), lembaga berbadan hukum (syakhsyiyyah i’tibariyyah, recht
person) juga wajib membayar zakat? Bagaimana mekanisme dan penghitungannya?
Makalah ini akan mengutarakan dan membandingkan beberapa pandangan para ulama
mengenai hal itu, berikut argumentasinya, sehingga bisa diambil kesimpulan
hukumnya.
Bagian Pertama: Zakat
Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Secara umum,
hukum syariat tidak dibebankan kecuali atas orang-orang yang layak dikenai
taklif; Ada tiga pendapat mengenai hal ini:
Kelompok jumhur
ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnu Sirin, berpendapat
bahwa harta anak kecil dan orang gila wajib dibayarkan zakatnya. Inipula yang
diriwayatkan dari para sahabat semisal Ali, Aisyah, Ibnu Umar dan Jabir ra.[5]
Dalil yang mereka kemukakan adalah surah At-Taubah: 103
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)
Jelas sekali yang menjadi objek
kewajiban adalah harta, bukan pemiliknya.
Kemudian hadits
Rasulullah saw :
ألا
من ولي يتيماً له مال فليتجر فيه، ولا يتركه حتى تأكله
الصدقة
“Barangsiapa yang mengurusi
harta anak yatim, maka niagakanlah. Janganlah harta itu dibiarkan sehingga
habis dimakan sedekah.”[6]
Yang dimaksud
sedekah disini adalah zakat, karena wali anak yatim tidak berhak mengeluarkan
harta anak yatim untuk sedekah sunnah.
Juga dalam hadits Nabi saw:
وَفِى
الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, diwajibkan
zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).”[7]
Dalam hadits ini diisyaratkan bahwa
titik konsentrasinya pada masalah harta, yaitu perak, tidak dibedakan antara
perak milik anak-anak atau dewasa.
Ketika Abu bakar
memutuskan untuk memerangi para pembangkang zakat, ia beralasan bahwa zakat
sangat berkaitan dengan hak-hak hamba, sehingga wajib ditunaikan bagaimanapun
keadaan muzakki, selama harta memenuhi syarat wajib zakat.
Dalam istilah madzhab
Syafiiyyah, zakat adalah gharamah maliyah, sebuah kewajiban yang berkaitan dengan harta,
bukan dengan personal, seperti halnya nafkah terhadap keluarga, ‘usyur dan
kharaj. Syeikh Ibnu Utsaimin berpendapat dalam fatwanya, zakat wajib atas harta
anak kecil dan orang gila, karena kewajiban zakat berkaitan dengan harta.
Demikian pula dengan pendapat Yusuf Qardhawi.[8]
Kemudian secara
logika, tanggungan berupa harta, seperti kewajiban nafkah, membayar diyat dan
upah karena semua termasuk hak-hak manusia yang harus ditunaikan; baik yang
memiliki tanggungan sudah dewasa atau anak kecil. Demikian pula dengan zakat.
Sementara kelompok
kedua yang diwakili Abu Ubaid, Hasan dan Mujahid[9]
berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas harta anak kecil dan orang gila.
Mereka mengemukakan dalil dari al-Qur`an, Sunnah dan akal.
Dalil dari
al-Qur`an adalah firman Allah swt:
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS.
At-Taubah: 103)
Jelas, tujuan
zakat adalah untuk membersihkan muzakki dan mensucikannya. Dan seperti yang
kita ketahui, anak kecil tidak memiliki dosa, demikian pula orang gila, maka,
untuk apa penyucian dan pembersihan itu?
Ketika
Rasulullah saw mengutus Muadz ke daerah Yaman, Rasulullah saw berpesan sebagai
berikut:
ادعهم
إلى شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، فإن أجابوك، فأخبرهم أن الله
كتب عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم، وترد على فقرائهم.
“Serulah mereka kepada syahadat
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
memenuhi seruanmu, beritahu mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat dalam
harta mereka, diambil dari orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada
orang fakir diantara mereka.”[10]
Jelas sekali
bahwa kewajiban zakat ada setelah mereka memenuhi panggilan Islam, sedangkan
anak kecil dan orang gila, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk memenuhi
panggilan itu.
Kemudian mereka
menggunakan hadits riwayat Abu Daud untuk mengukuhkan pendapat mereka:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى
يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى
يَحْتَلِمَ
“Pena diangkat dari tiga
golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh orang yang tidur
sehingga bangun dan anak kecil sehingga baligh.”[11]
Selain itu,
zakat adalah sebuah ibadah yang harus dikerjakan secara tauqifi, karena
itulah para ulama fikih memasukkan zakat dalam rub’ul ibadat. Seperti yang
sidah dimalumi, memutuskan masalah peribadatan harus menggunakan dalil yang
valid, sementara dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan hukum kewajiban
zakat atas harta anak kecil dan orang gila statusnya lemah. Harta adalah
sesuatu yang sangat dilindungi dalam konsepIslam, karena itu, harta tidak boleh
diambil kecuali adanya kerelaan, atau adanya kewajiban syariat.
Jika dikatakan
bahwa zakat adalah kewajiban dalam harta, maka pertanyannya: kepada siapa zakat
diwajibkan? Kepada anak kecil dan orang gila? Kepada wali mereka? Atau kepada
harta? Tidak mungkin atas yang pertama, karena mereka bukan mukallaf. Tidak
mungkin juga atas wali, karena harta itu bukan miliknya. Tidak mungkin juga
kepada harta, karena hukum taklif hanya ditujukan kepada manusia.
Secara logika,
meskipun kental dengan dimensi sosialnya, zakat tetaplah ibadah mahdhah,
seperti halnya shalat, karena itu, tidak diwajibkan atas anak kecil atau orang
gila. Sesuai dengan kaidah “asal dari peribadatan adalah terlarang”,
maka, penentuan ada atau tidak adanya ibadah harus berdasarkan dalil yang kuat.
Selain itu,
ibadah adalah sebuah ujian Allah terhadap hamba-Nya, sementara anak kecil dan
orang gila tidak sah mendapatkan ujian ibadah, karena pena diangkat dari mereka
seperti dalam riwayat Abu Daud.
Kelompok ketiga
adalah Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa harta anak kecil
terbagi dua, kekayaan yang dikeluarkan bumi dan yang tidak dikeluarkan bumi.
Harta jenis pertama wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun pemiliknya belum
baligh atau gila.
Akar Perselisihan dan
Tarjih
Menurut Ibnu
Rusyd, perselisihan ini disebabkan dari perbedaan ulama dalam memandang status
zakat, apakah ia ibadah seperti halnya shalat dan puasa atau kewajiban dalam
harta orang kaya terhadap kaum fakir? Jika zakat adalah ibadah layaknya shalat,
maka disyaratkan adanya baligh, akan tetapi, jika dianggapsebagai kewajiban
kaum kaya terhadap kaum miskin, maka tidak ada perbedaan baligh atau tidak.[12]
Jika ditelusuri
lebih jauh melalui teropong Ushul fikih, maka kita temukan khitab Allah terbagi
dua; taklifi dan wadh’i. Khitab yang berupa taklifi mensyaratkan
adanya Islam, baligh dan berakal sebagai fakta hukum taklif, sementara khitab
wadh’i tidak memerlukan hal itu untuk mewajibkan seseorang melakukan sesuatu. Bagi
mereka yang menganggap bahwa zakat adalah khitab taklifi, seperti Abu Hanifah,
maka disyaratkan adanya baligh dan berakal. Sementara menurut Syafi’i dan ulama
sehaluannya, zakat termasuk khitab wadh’i, selama kriteria nishab sudah
terpenuhi, maka otomatis hak fakir miskin ada dalam harta tersebut
Abdullah Nasih
Ulwan memberikan jalan tengah dari perdebatan ini, ia berkata, “jika harta anak
kecil atau orang gila bersifat pasif atau tidak dikembangkan dan wali hanya
mendapat amanah untuk menjaganya saja, maka hendaknya diberlakukan sesuai
pendapat Abu Hanifah, sehingga hartanya tidak berkurang karena zakat. Sementara
jika hartanya dikembangkan dalam sebuah investasi, maka diberlakukan sesuai
mazhab tiga Imam lainnya.”[13]
Akan tetapi,
menurut hemat penulis, anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakat dari
harta-harta mereka. Pertama, penyucian bukan semata soal dosa, akan tetapi ada
juga penyucian batin dan penyucian akhlak. Selain itu, kata-kata “membersihkan
dan mensucikan mereka” berarti “membersihkan dan mensucikan (harta)
mereka”, membuang mudhaf adalah hal biasa dalam kaidah bahasa Arab. Kedua, status hadits meniagakan harta yatim
agar tidak dimakan sedekah, meskipun hadits ini mursal, akan tetapi banyak
hadits senada yang saling menguatkan serta diperkuat oleh pendapat para sahabat
besar. Riwayat lain yang bernada serupa misalnya dalam riwayat Baihaqi (as-Sunan
al-Kubra :10764), Turmudzi (Sunan Turmudzi: 641) dan Imam
Malik (al-Muwaththa: 863), sehingga
hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah.
Ketiga, mengenai
hadits diangkatnya pena dari tiga kelompok orang, anak-anak dan orang gila
memang tidak wajib berzakat, wali merekalah yang wajib mengeluarkannya diambil
dari harta anak dan orang gila, seperti dalam hal nafkah, diyat dan sebagainya.
Selain itu, pendapat ini seiring dengan semangat investasi, bukan penimbunan.
Bagian Kedua: Zakat Perusahaan
/ Lembaga Badan Hukum
Berdasarkan
hasil analisa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Fakultas Ekonomi dan
Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan potensi nilai zakat
nasional Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp. 200 triliun setiap tahun. Sebuah
jumlah yang luar biasa setara 3,40 persen dari total pendapatan produk domestik
bruto (PDB). Sumber potensi zakat terbesar dari zakat industri swasta yang bisa
mencapai Rp.114,89 triliun, dihitung dari zakat perusahaan, belum termasuk
zakat direksi dan karyawan.[14]
Keterangan
|
Potensi Zakat
|
Prosentase terhadap PDB
|
Potensi
Zakat Rumah Tangga
|
Rp 82,7 triliun
|
1,30%
|
Potensi
Zakat Industri Swasta
|
Rp 114,89 triliun
|
1,80%
|
Potensi
Zakat BUMN
|
Rp 2,4 triliun
|
0,04%
|
Potensi
Zakat Tabungan
|
Rp 17 triliun
|
0,27%
|
Total
Potensi Zakat Nasional
|
Rp 217 triliun
|
3,40%
|
Sumber:
Riset BAZNAS dan FEM IPB (2011)
Mengingat
besarnya potensi zakat perusahaan/lembaga yang begitu besar, maka sudah
seharusnya semua upaya dikerahkan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaannya. Salah satu faktor yang menghambat optimalisasi zakat
perusahaan/lembaga adalah kurangnya kesadaran, pengetahuan dan sosialisasi atas
kewajibannya.
Kajian fikih
mengenai zakat perusahaan/lembaga terkait erat dengan pembahasan mengenai badan
hukum (syakhshiyyah i’tibariyyah, rechts person).
Badan hukum adalah subjek hukum yang bukan manusia (naturlijk person) yang
mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau
pengurusnya. Istilah syakhshiyyah i’tibariyyah sendiri bukanlah hal baru dalam
kajian fikih Islam. Sebelum barat mempopulerkannya, fikih telah banyak
berbicara mengenai syakhshiyyah i’tibariyyah, misalnya dalam persoalan
wakaf. Wakaf yang diberikan, status kepemilikannya sudah bukan lagi milik wakif
(menurut jumhur ulama), bukan milik mauquf alaih, bukan juga milik nazhir,
tapi ia berdiri sendiri, mempunyai hak dan kewajiban harta sendiri. Wakaf
dianggap sebagai subyek hukum meskipun bukan manusia dan memiliki hak kewajiban
yang berkaitan dengan harta. Demikian pula halnya dengan status Baitul Mal.
Salah satu
karakteristik badan hukum yang erat kaitannya dengan pembahasan zakat, bahwa
badan hukum memiliki dzimmah tersendiri. Meskipun pada dasarnya dzimmah ini
adalah sifat bagi manusia, akan tetapi juga bisa dimiliki lembaga seperti
wakaf. Menurut Syanhuri, dzimmah memberikan sifat kecakapan hukum -kecuali hal
yang bersifat khusus bagi manusia- kepada perusahaan (dan sejenisnya) dan
terlepas dari dzimmah para pemegang saham, sehingga perusahaan memiliki dzimmah
maliyah sendiri. Ia boleh mengambil kebijakan atas kekayaannya baik melalui
akad mu’awadhah atau tabarru’at.[15]
Senada dengan Syanhuri, menurut DR. Ali Khofif, sebuah lembaga juga bisa
melakukan aksi sosial, seperti memberikan sumbangan kepada fakir miskin (yang
mana termasuk ranah ta’abbudi), dengan demikian, cakupan dzimmah sebuah
institusi juga meliputi bidang ta’abbudi yang terkait dengan urusan maliyah.[16]
Dalam konteks
zakat, syakhshiyyah i’tibariyyah kemudian terbagi dua bagian; badan
hukum profit dan non profit. Badan hukum non profit, seperti LSM murni yang
tidak bergerak dalam bisnis, atau, memiliki bisnis tapi keutungannya langsung
dimanfaatkan untuk ummat (seperti beberapa jam’iyyah khairiyyah), tidak
wajib membayar zakat. Al-Azhar, misalnya, sebuah badan hukum berbasis wakaf
yang mengembangkan wakafnya melalui invetasi, sehingga memiliki kekayaan yang
sangat banyak, tetap tidak wajib membayar zakat, karena asetnya milik ummat dan
keuntungannya langsung kembali kepada ummat.
Sementara untuk
badan hukum yang bergerak dalam kegiatan bisnis dan berorientasi laba, seperti perusahaan
(yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas), maka para ulama berbeda pendapat;
apakah perusahaan termasuk subyek wajib zakat atau tidak.
Kelompok
pertama, Ulama yang berpendapat bahwa perusahaan termasuk subyek wajib zakat,
diantaranya Yusuf Qardhawi, Syauqi Syahatah, Mahmud Farfur, Ahmad Madzdub dan
Ali Qurahdagi.[17] Mereka berpedoman
pada keumuman ayat-ayat zakat; Al-Baqarah: 267 dan At-Taubah 103. Dalam ayat
tersebut Allah mewajibkan penarikan zakat atas semua yang sudah memenuhi
kriteria, baik naturlijk person maupun recht person.
Argumen ini kemudian dikuatkan
dengan hadits riwayat Imam Bukhari:
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع خشية
الصدقة
“Dan
janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya, jangan pula
dipisahkan harta yang pada asalnya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.”[18]
Hadits
ini kemudian disusul hadits berikutnya:
وما
كان من خليطين فإنهما يتراجعان بينهما بالسوية
“Dan dari harta yang disatukan
dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama.”[19]
Menurut Imam
Bukhari[20],
khitab hadits ini ditujukan kepada dua pihak; penggembala dan pemungut zakat.
Penggembala tidak boleh memisahkan harta yang tadinya dikongsikan agar tidak
mencapai nishab, demikian pula pemungut zakat tidak diperbolehkan menyatukan
harta yang terpisah agar mencapai titik nishab. Pada mulanya, hadits ini memang
berbicara mengenai perkongsian dalam hewan ternak, akan tetapi kemudian
diqiyaskan kepada semua jenis perkongsian modern yang ada sekarang. Dengan
demikian, khultah (percampuran, perkongsian) dianggap sebagai subyek
independen (syakshiyyah i’tibariyah), gabungan dari berbagai pihak yang
berkongsi.
Pada Muktamar
Zakat Internasional Pertama di Kuwait, tanggal 24 Rajab 1404 H, telah
ditetapkan bahwa perusahaan termasuk syakhsiyyah i’tibariyah (recht person)
dan dikenai kewajiban zakat jika telah memenuhi syarat.[21]
Di Indonesia, Komisi
Fatwa MUI dalam sidangnya di Padang Panjang bulan Januari tahun 2009, telah mengeluarkan
fatwa bahwa perusahaan berkewajiban untuk menunaikan zakat apabila telah
memenuhi persyaratan. Dan secara legal formal, perusahaan pun telah menjadi
salah satu sumber harta yang dapat dikenai zakat (Bab IV Pasal 11 ayat 2 UU No.
38/1999 tentang Pengelolaan Zakat).
Sementara kelompok
yang berpendapat bahwa perusahaan tidak wajib zakat, diantaranya Prof. Dr.
Ahmad Dharir subjek wajib zakat adalah para investor, bukan badan usahanya, mengemukakan
beberapa alasan, diantaranya:
1. Perusahaan
Bukan Mukallaf
Zakat adalah
ibadah mahdhah yang memiliki syarat tertentu dan hanya diwajibkan bagi seorang
mukallaf, yaitu Islam, baligh, dan berakal; dan badan hukum tidak memenuhi
syarat ini. Menurut adh-Dharir, perintah zakat termasuk khitab taklifi
(berbeda dengan Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa zakat adalah khitab
wadh’iy), yang memerlukan dua syarat. Pertama, memiliki kemampuan untuk
memahami dalil taklif, dan kemampuan ini hanya akan terwujud jika ia memiliki
akal sempurna. Kedua, kecakapan hukum; baik ahliyyah wujub maupun ahliyyah
ada. Dan badan hukum sama sekali tidak memenuhi syarat tersebut.[22]
2. Kepemilikan
tidak sempurna
Dalam Disertasi
Doktoralnya, al-Ghafili menyebutkan bahwa syarat wajib zakat adalah kepemilikan
yang sempurna, sementara dalam kasus perusahaan, pemilik sesungguhnya tetaplah
para investor, bukan perusahaan. Dengan demikian, yang wajib mengeluarkan zakat
adalah para investor, bukan perusahaannya. Perusahaan hanya mengeluarkan zakat
ketika ada empat kondisi (sebagai wakil dari para investor):
a. Jika pengeluaran zakat
perusahaan diatur dalam anggaran dasar Perusahaan.
b. Jika RUPS memutuskan hal itu
c. Diwajibkan peraturan pemerintah
d. Investor menyerahkan pengeluaran
zakatnya kepada perusahaan.[23]
Tarjih
Menurut hemat
penulis, pendapat bahwa perusahaan/lembaga wajib menunaikan zakat lebih kuat. Mengenai
alasan yang dikeukakan kelompok kedua, bisa dibantah sebagai berikut:
1. Zakat bukan sekedar ibadah mahdhah, akan tetapi ibadah
sosial, seperti yang tersurat dalam al-Qur`an:
“Dan orang-orang yang dalam
hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta
dan orang yang
tidak mempunyai
apa-apa (yang
tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’ârij: 24-25)
Penggunaan huruf
“li” menunjukkan adanya kepemilikan golongan sailin dan mahrum
dalam harta orang-orang kaya. Seperti kata Abu Bakar Shiddiq ketika hendak
memerangi kaum pengingkar zakat, “zakat adalah hak-hak hamba..” Ringkasnya,
kewajiban zakat berkenaan dengan hak manusia, sehingga wajib ditunaikan dengan
tidak memandang kecakapan hukum subyeknya, seperti dalam hal denda dan diyat.
Karena itu,
meskipun orang gila dan anak kecil tidak termasuk mukallaf, akan tetapi, karena
zakat sangat berkaitan dengan hak hamba, maka Jumhur ulama berpendapat bahwa
zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila, seperti halnya zakat
fitrah. Maka, alasan bahwa perusahaan tidak bisa dikategorikan sebagai mukallaf
tidak menghalangi kewajibannya untuk menunaikan hak orang lain atas hartanya.
2. Yang dimaksud
dengan kepemilikan sempurna adalah ketika seseorang menguasai harta miliknya
secara penuh, tidak disyaratkan adanya kemampuan mutlak untuk
mentasharufkannya. Anak kecil atau orang lemah akal, misalnya, ia tidak bisa
mentsharufkan hartanya secara penuh, mereka dibatasi dengan sistem hijr.
Meskipun demikian, harta keduanya tetap wajib dizakati karena dihitung sempurna
kepemilikannya.
Dalam ranah
hukum, perusahaan terbagi kedalam dua bagian: perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan tidak berbadan hukum. Perbedaan antara keduanya sangat jelas, dimana
perusahaan berbadan hukum memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban di depan
hukum dan tidak terkait dengan pribadi para pemegang saham. Perseroan Terbatas
misalnya, dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia, dan dapat
pula mempunyai kekayaan atau utang.[24]
Di hadapan
hukum, semua aset yang ada dalam sebuah badan usaha, bukan lagi dianggap
sebagai satuan yang dimiliki para investor, akan tetapi sebagai milik perusahaan
secara penuh. Investor ketika itu hanya berhak mengambil keuntungannya saja,
atau sisa asset jika terjadi pembubaran sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan dan Syarat-syarat
Zakat Perusahaan
1.
Kepemilikan dikuasai oleh kaum muslimin.
jika tidak, maka aset yang dimiliki orang Islam saja yang dihitung.
2.
Bidang Usaha harus halal. Karena,
Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang buruk dan hasil curang.
3.
Aset Perusahaan dapatberkembang,
karena salah satu syarat harta wajib zakat adalah an-numuw (berkembang).
4.
Minimal kekayaan perusahaan setara
dengan 85 gram emas, diqiyaskan kepada nishab zakat perdagangan.
Prinsip Penghitungan Zakat Perusahaan
Pembayaran
zakat badan hukum diqiyaskan dengan perdagangan, yaitu setelah sampai nishab
(85 gram emas) dan haul dikalikan 2,5%. Adapun objek zakatnya meliputi semua
bentuk harta perusahaan, seperti stok barang, uang tunai dan piutang.
Ada beberapa
pola penghitungan zakat perusahaan. Pertama, dihitung dari laba bersih sebelum
kena pajak. Kedua, dihitung dari laba perusahaan setelah dikurangi pajak.
Ketiga dihitung dari modal dan laba serta beberapa pola lain. Akan tetapi, yang
lebih tepat, pola pembayarannya didasarkan pada laporan keuangan dengan
mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar, atau, dihitung dari semua aset
perusahaan (kecuali sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi
pembayaran utang dan kewajiban lain, kemudian dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.[25]
Hal ini sesuai dengan riwayat Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin
Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat,
perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap
diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula
piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang
engkau miliki.”
Penutup
Sebagai salah
satu instrumen krusial dalam memecahkan masalah bangsa ini, terutama
kemiskinan, maka, regulasi dan mekanisme pengumpulan zakat dan pendayagunaannya
pada tahun 2011 diharapkan lebih baik daripada tahun 2010. Jika pada tahun 2010
total zakat nasional yang bisa dihimpun sekitar Rp. 1,5 trilyun, maka pada
tahun 2011 diharapkan bisa mengalami peningkatan yang signifikan.
Akan tetapi,
tentu saja peningkatan ini harus dibarengi dengan berbagai upaya, seperti
meningkatkan profesionalisme kinerja amil, mutu manajemen, kreatifitas program
dan sinergi antar OPZ. Menarik untuk disimak, bagaimana peran regulasi dalam
akselerasi zakat. Terkait dengan zakat perusahaan, jika RUU yang diajukan DPR
disahkan, maka akan terjadi kemunduran dalam aspek ini. Dalam draft ajuannya,
DPR mendefinisikan muzakki sebagai perorangan yang wajib menunaikan zakat,
sementara badan hukum tidak termasuk, padahal badan hukum adalah potensi
terbesar zakat jika kita merujuk pada tabel hasil analisa Baznas dan FEM IPB.
Akan tetapi,
jika pemerintah bisa merumuskan sebuah formula regulasi yang bisa mewadahi
akselerasi zakat, maka zakat nasional akan semakin memperpendek jarak antara
potensi dan aktualisasinya. Para peneliti IZDR menyebutkan, pada tahun 2011
ini, penghmpunan zakat ditargetkan dalam tiga skenario; yaitu minimal, moderat
dan optimis berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk skenario minimal,
diperkirakan pertumbuhan zakat mencapai 24,32 persen, sementara untuk skenario
moderat diprediksikan dalam angka 58,85 persen dan skenario optimisnya berkisar
pada angka 98 persen. Diharapkan, pada tahun 2011, zakat bisa menurunkan angka
kemiskinan hingga 13, 88 persen.[26]
Wallahu
a’lam.
Referensi:
Abu Daud, tt, Sunan Abu Daud,
Beirut: Dar Kitab al-‘Arabi
Adh-Dharir, Shiddiq Muhammad
Amin, Zakat asy-Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah, makalah untuk seminar
Majma’ Fikih di Jeddah
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1400 H, al-Jâmi' al-Shahîh,
Kairo: Maktabah Salafiyah
Al-Ghafili, Abdullah bin Manshur, 2008, Nawâzilu al-Zakât; Dirâsât
Fiqhiyyah Ta'shîliyyah li Mustajiddât al-Zakât, Riyadh: Dar al-Iman
Al-Ghamidi, Ibtisam binti
Muhammad, 1422, Fiqh Imam Bukhari fi az-Zakât (Disertasi Doktoral),
Mekah: Universitas Ummul Qura
Hafidhuddin, Didin, 2002, Zakat
dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press
Ibnu Hibban, 1993, Shahîh Ibn Hibban,
Beirut: Muassasah Risalah
Ibnu Rusyd, tt, Bidâyah al-Mujtahid, Al-Azhar
Irfan Syauqi Beik et.al. 2011, Kajian Empiris
Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan, IMZ
Ibnu Taimiyyah (tq Sayyid
al-Jamili), tt, Mausû’ah Fiqh as-Sunnah; Fiqh az-Zakât wa ash-Shiyâm,
Kairo: Dar Fikr al-‘Arabi
Khalid, Muhammad Khalid, 2011, 5 Khalifah Kebanggaan Islam, Jakarta:
AkbarMedia
Khayyath, Abdul Aziz, 1994, asy-Syarikah
fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qanun al-Wadh’iy, Beirut: Muassasah
Risalah
Muslim, Abu al-Husein Hujjaj bin
Muslim, tt, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Jail
Qardhawi, Yusuf, 1996, Hukum Zakat,
Bandung: Mizan
Ridlo, Muhammad Taufik, 2007,
Zakat Profesi dan Perusahaan, Jakarta: IMZ
Syanhuri, al-Wasith,
Kairo: Dar Ihya urats Arabi
Ulwan, Abdullah Nasih, 2008,
Zakat Menurut 4 Mazhab, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Zuhaili, Wahbah, 1985, al-Fiqh
al-Islâmy wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr
http://www.sabili.co.id/lentera/estimasi-potensi-zakat-nasional,
diakses tanggal 21 Oktober 2011
[2] HR. Ibnu
Hibban, Shahîh Ibn Hibban, Beirut: Muassasah Risalah, 1993, hadits nomor
3210
[6] HR. Ad-Daruquthni
dalam Sunan ad-Daruquthni Beirut: Dar Ma’rifah, 1966, Jilid 2/109
[7] HR. Bukhari no.
1454
[8] Yusuf Qardhawi,
Hukum Zakat, Bandung: Mizan, 1996, hlm. 120
[9] Abdullah Nasih
Ulwan, Zakat Menurut 4 Mazhab, hlm. 12
[10] HR. Bukhari,
hadits nomor 1395
[12] Ibnu Rusyd, Bidâyah
al-Mujtahid, cetakan Al-Azhar, hlm. 222
[13] Abdullah nasih
Ulwan, Zakat Menurut 4 Mazhab, hlm. 12
[14] http://www.sabili.co.id/lentera/estimasi-potensi-zakat-nasional,
diakses tanggal 21 Oktober 2011
[15] Syanhuri, Al-Wasîth,
5/294
[16]
Abdul Aziz
Khayyath, asy-Syarikah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qanun al-Wadh’iy,
Beirut: Muassasah Risalah, 1994, hlm. 220-221
[17] Abdullah bin Manshur Al-Ghafili,, 2008, Nawâzilu al-Zakât; Dirâsât
Fiqhiyyah Ta'shîliyyah li Mustajiddât al-Zakât, Riyadh: Dar al-Iman, hlm. 185
[18] HR. Bukhari hadits
nomor 1450
[19] HR Bukhari hadits
nomor 1451
[20] Ibtisam binti
Muhammad al-Ghamidi, Fiqh Imam Bukhari fi az-Zakât (Disertasi Doktoral),
Universitas Ummul Qura, Mekah, 1422 H, hlm. 113
[22] Shiddiq
Muhammad Amin, Zakat asy-Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah, makalah untuk
seminar Majma’ Fikih di Jeddah
[23] Nawâzil
Zakat, 244, sesuai keputusan Majma’ Fiqh Islami
[24] Muhammad Taufik
Ridlo, Zakat Profesi dan Perusahaan, Jakarta: IMZ, 2007, hlm. 115
[25] Zakat dalam
Perekonomian Modern, hlm. 102
[26]
Irfan Syauqi Beik et.al. Kajian Empiris Peran Zakat dalam Pengentasan
Kemiskinan, IMZ 2011, hlm . 128-129






0 #type=(blogger):
Posting Komentar