"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ..."

Muzakki; Klasifikasi dan Kriterianya
Menyoal Zakat Anak Kecil, Orang Gila dan Perusahaan
Oleh; Abu Abdillah
Mukaddimah
Zakat, disamping ibadah mahdhah juga ibadah yang memiliki dimensi sosial, didalamnya tercakup makna takaful, ta’awun dan tahabub antara sesama muslim. Selain berimplikasi positif terhadap harta, dimana harta yang dizakati akan bertambah, berkembang dan penuh berkah, zakat juga berimplikasi positif terhadap muzakki, dimana Allah menjanjikan kesucian, kebersihan dan ketenangan jiwa bagi orang yang menunaikan zakat.
Rasulullah saw bersabda, “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)[1]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39)

Suatu ketika, Aisyah ra berkata kepada Abdurrahman bin Auf mengenai hisaban yang akan dijalaninya karena begitu banyak harta kekayaannya, “aku takut engkau akan masuk surga dengan melata, karena banyaknya harta yang engkau miliki.” Kemudian Abdurrahman bin Auf berkata, “apa yang harus aku perbuat, jika aku mengeluarkan satu dirham pada siang hari kemudian Allah menggantinya 1000 dirham pada malam hari?”
Bahkan, harta yang dizakatkan dan disedekahkan akan sampai di Tangan Allah sebelum sampai di tangan kaum fakir, karena itulah setiap dirham yang disedekahkan Fathimah selalu diolesinya dengan minyak wangi. Ketika ia ditanya, ia menjawab, “bukankah setiap dirham sedekah akan sampai di tangan Allah sebelum jatuh ke tangan kaum fakir? Aku ingin dirham ini sampai di Tangan Allah dalam keadaan wangi.”
Demikianlah seperti yang diisyaratkan Rasulullah saw mengenai harta terbaik.
نعم المالُ الصالح مع الرجل الصالح
Sebaik-baiknya harta yang bersih di tangan orang yang saleh.” (HR. Ibnu Hibban)[2]
Sementara itu, orang yang enggan membayar zakat mendapatkan ancaman yang sangat keras. Berbagai ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi saw menjelaskan bagaimana siksaan yang akan diterima para pembangkang zakat kelak di akhirat. Dalam surah Fushshilat, misalnya, Allah berfirman,
dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fushshilat: 6-7)
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.”[3]

Selain hukuman ukhrawi, pemerintah Islam juga berkewajiban untuk memberikan sanksi kepada individu yang enggan membayar zakat. Sementara jika pembangkangan dilakukan secara massif, maka pemerintah Islam wajib memerangi mereka seperti yang pernah dilakukan Khalifah Abu Bakar Shiddiq ra. Bukan karena pemerintah Islam tamak akan kekayaan seperti yang dituduhkan beberapa pihak, akan tetapi zakat adalah salah satu rukun Islam, siapa yang tidak mengerjakannya karena membangkang, berarti ia ingin meruntuhkan Islam dan menyatakan perang dengannya. Saat itu, Abu bakar berkata, “demi Allah, jika mereka tidak memberikan kepadaku meskipun hanya seekor anak unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah saw, maka aku akan memeranginya dengan pedang ini!!”[4]

Klasifikasi Muzakki
Muzakki dapat diklasifikasikan menjadi dua; personal dan lembaga. Tidak ada perselisihan diantara para ulama, bahwa subyek wajib zakat adalah seorang muslim yang baligh, berakal, merdeka dan memiliki nishab dengan sempurna. Akan tetapi, mereka kemudian berselisih pendapat mengenai anak kecil dan orang gila; apakah kedua kelompok itu wajib membayar zakat?
Selain itu, pesatnya perkembangan zaman, terutama dalam bidang ekonomi, memunculkan masalah baru yang belum banyak dibahas para ulama klasik, yaitu persoalan zakat kelembagaan; apakah selain manusia secara personal (shaksyiyyah haqiqiyyah, naturlijk person), lembaga berbadan hukum (syakhsyiyyah i’tibariyyah, recht person) juga wajib membayar zakat? Bagaimana mekanisme dan penghitungannya? Makalah ini akan mengutarakan dan membandingkan beberapa pandangan para ulama mengenai hal itu, berikut argumentasinya, sehingga bisa diambil kesimpulan hukumnya.

Bagian Pertama: Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Secara umum, hukum syariat tidak dibebankan kecuali atas orang-orang yang layak dikenai taklif; Ada tiga pendapat mengenai hal ini:
Kelompok jumhur ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnu Sirin, berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gila wajib dibayarkan zakatnya. Inipula yang diriwayatkan dari para sahabat semisal Ali, Aisyah, Ibnu Umar dan Jabir ra.[5] Dalil yang mereka kemukakan adalah surah At-Taubah: 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)
Jelas sekali yang menjadi objek kewajiban adalah harta, bukan pemiliknya.
Kemudian hadits Rasulullah saw :
ألا من ولي يتيماً له مال فليتجر فيه، ولا يتركه حتى تأكله الصدقة
Barangsiapa yang mengurusi harta anak yatim, maka niagakanlah. Janganlah harta itu dibiarkan sehingga habis dimakan sedekah.”[6]
Yang dimaksud sedekah disini adalah zakat, karena wali anak yatim tidak berhak mengeluarkan harta anak yatim untuk sedekah sunnah.
Juga dalam hadits Nabi saw:
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).[7]
Dalam hadits ini diisyaratkan bahwa titik konsentrasinya pada masalah harta, yaitu perak, tidak dibedakan antara perak milik anak-anak atau dewasa.
Ketika Abu bakar memutuskan untuk memerangi para pembangkang zakat, ia beralasan bahwa zakat sangat berkaitan dengan hak-hak hamba, sehingga wajib ditunaikan bagaimanapun keadaan muzakki, selama harta memenuhi syarat wajib zakat.
Dalam istilah madzhab Syafiiyyah, zakat adalah gharamah maliyah,  sebuah kewajiban yang berkaitan dengan harta, bukan dengan personal, seperti halnya nafkah terhadap keluarga, ‘usyur dan kharaj. Syeikh Ibnu Utsaimin berpendapat dalam fatwanya, zakat wajib atas harta anak kecil dan orang gila, karena kewajiban zakat berkaitan dengan harta. Demikian pula dengan pendapat Yusuf Qardhawi.[8]
Kemudian secara logika, tanggungan berupa harta, seperti kewajiban nafkah, membayar diyat dan upah karena semua termasuk hak-hak manusia yang harus ditunaikan; baik yang memiliki tanggungan sudah dewasa atau anak kecil. Demikian pula dengan zakat.
Sementara kelompok kedua yang diwakili Abu Ubaid, Hasan dan Mujahid[9] berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas harta anak kecil dan orang gila. Mereka mengemukakan dalil dari al-Qur`an, Sunnah dan akal.
Dalil dari al-Qur`an adalah firman Allah swt:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Jelas, tujuan zakat adalah untuk membersihkan muzakki dan mensucikannya. Dan seperti yang kita ketahui, anak kecil tidak memiliki dosa, demikian pula orang gila, maka, untuk apa penyucian dan pembersihan itu?
Ketika Rasulullah saw mengutus Muadz ke daerah Yaman, Rasulullah saw berpesan sebagai berikut:
Serulah mereka kepada syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka memenuhi seruanmu, beritahu mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat dalam harta mereka, diambil dari orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang fakir diantara mereka.”[10]
Jelas sekali bahwa kewajiban zakat ada setelah mereka memenuhi panggilan Islam, sedangkan anak kecil dan orang gila, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk memenuhi panggilan itu.
Kemudian mereka menggunakan hadits riwayat Abu Daud untuk mengukuhkan pendapat mereka:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh orang yang tidur sehingga bangun dan anak kecil sehingga baligh.”[11]

Selain itu, zakat adalah sebuah ibadah yang harus dikerjakan secara tauqifi, karena itulah para ulama fikih memasukkan zakat dalam rub’ul ibadat. Seperti yang sidah dimalumi, memutuskan masalah peribadatan harus menggunakan dalil yang valid, sementara dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan hukum kewajiban zakat atas harta anak kecil dan orang gila statusnya lemah. Harta adalah sesuatu yang sangat dilindungi dalam konsepIslam, karena itu, harta tidak boleh diambil kecuali adanya kerelaan, atau adanya kewajiban syariat.
Jika dikatakan bahwa zakat adalah kewajiban dalam harta, maka pertanyannya: kepada siapa zakat diwajibkan? Kepada anak kecil dan orang gila? Kepada wali mereka? Atau kepada harta? Tidak mungkin atas yang pertama, karena mereka bukan mukallaf. Tidak mungkin juga atas wali, karena harta itu bukan miliknya. Tidak mungkin juga kepada harta, karena hukum taklif hanya ditujukan kepada manusia.
Secara logika, meskipun kental dengan dimensi sosialnya, zakat tetaplah ibadah mahdhah, seperti halnya shalat, karena itu, tidak diwajibkan atas anak kecil atau orang gila. Sesuai dengan kaidah “asal dari peribadatan adalah terlarang”, maka, penentuan ada atau tidak adanya ibadah harus berdasarkan dalil yang kuat.
Selain itu, ibadah adalah sebuah ujian Allah terhadap hamba-Nya, sementara anak kecil dan orang gila tidak sah mendapatkan ujian ibadah, karena pena diangkat dari mereka seperti dalam riwayat Abu Daud.
Kelompok ketiga adalah Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa harta anak kecil terbagi dua, kekayaan yang dikeluarkan bumi dan yang tidak dikeluarkan bumi. Harta jenis pertama wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun pemiliknya belum baligh atau gila.

Akar Perselisihan dan Tarjih
Menurut Ibnu Rusyd, perselisihan ini disebabkan dari perbedaan ulama dalam memandang status zakat, apakah ia ibadah seperti halnya shalat dan puasa atau kewajiban dalam harta orang kaya terhadap kaum fakir? Jika zakat adalah ibadah layaknya shalat, maka disyaratkan adanya baligh, akan tetapi, jika dianggapsebagai kewajiban kaum kaya terhadap kaum miskin, maka tidak ada perbedaan baligh atau tidak.[12]
Jika ditelusuri lebih jauh melalui teropong Ushul fikih, maka kita temukan khitab Allah terbagi dua; taklifi dan wadh’i. Khitab yang berupa taklifi mensyaratkan adanya Islam, baligh dan berakal sebagai fakta hukum taklif, sementara khitab wadh’i tidak memerlukan hal itu untuk mewajibkan seseorang melakukan sesuatu. Bagi mereka yang menganggap bahwa zakat adalah khitab taklifi, seperti Abu Hanifah, maka disyaratkan adanya baligh dan berakal. Sementara menurut Syafi’i dan ulama sehaluannya, zakat termasuk khitab wadh’i, selama kriteria nishab sudah terpenuhi, maka otomatis hak fakir miskin ada dalam harta tersebut
Abdullah Nasih Ulwan memberikan jalan tengah dari perdebatan ini, ia berkata, “jika harta anak kecil atau orang gila bersifat pasif atau tidak dikembangkan dan wali hanya mendapat amanah untuk menjaganya saja, maka hendaknya diberlakukan sesuai pendapat Abu Hanifah, sehingga hartanya tidak berkurang karena zakat. Sementara jika hartanya dikembangkan dalam sebuah investasi, maka diberlakukan sesuai mazhab tiga Imam lainnya.”[13]
Akan tetapi, menurut hemat penulis, anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Pertama, penyucian bukan semata soal dosa, akan tetapi ada juga penyucian batin dan penyucian akhlak. Selain itu, kata-kata “membersihkan dan mensucikan mereka” berarti “membersihkan dan mensucikan (harta) mereka”, membuang mudhaf adalah hal biasa dalam kaidah bahasa Arab.  Kedua, status hadits meniagakan harta yatim agar tidak dimakan sedekah, meskipun hadits ini mursal, akan tetapi banyak hadits senada yang saling menguatkan serta diperkuat oleh pendapat para sahabat besar. Riwayat lain yang bernada serupa misalnya dalam riwayat Baihaqi (as-Sunan al-Kubra :10764), Turmudzi (Sunan Turmudzi: 641) dan Imam Malik (al-Muwaththa: 863), sehingga hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah.

Ketiga, mengenai hadits diangkatnya pena dari tiga kelompok orang, anak-anak dan orang gila memang tidak wajib berzakat, wali merekalah yang wajib mengeluarkannya diambil dari harta anak dan orang gila, seperti dalam hal nafkah, diyat dan sebagainya. Selain itu, pendapat ini seiring dengan semangat investasi, bukan penimbunan.

Bagian Kedua: Zakat Perusahaan / Lembaga Badan Hukum
Berdasarkan hasil analisa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan potensi nilai zakat nasional Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp. 200 triliun setiap tahun. Sebuah jumlah yang luar biasa setara 3,40 persen dari total pendapatan produk domestik bruto (PDB). Sumber potensi zakat terbesar dari zakat industri swasta yang bisa mencapai Rp.114,89 triliun, dihitung dari zakat perusahaan, belum termasuk zakat direksi dan karyawan.[14]
Keterangan
Potensi Zakat
Prosentase terhadap PDB
Potensi Zakat Rumah Tangga
Rp 82,7 triliun
1,30%
Potensi Zakat Industri Swasta
Rp 114,89 triliun
1,80%
Potensi Zakat BUMN
Rp 2,4 triliun
0,04%
Potensi Zakat Tabungan
Rp 17 triliun
0,27%
Total Potensi Zakat Nasional
Rp 217 triliun
3,40%
Sumber: Riset BAZNAS dan FEM IPB (2011)

Mengingat besarnya potensi zakat perusahaan/lembaga yang begitu besar, maka sudah seharusnya semua upaya dikerahkan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaannya. Salah satu faktor yang menghambat optimalisasi zakat perusahaan/lembaga adalah kurangnya kesadaran, pengetahuan dan sosialisasi atas kewajibannya.
Kajian fikih mengenai zakat perusahaan/lembaga terkait erat dengan pembahasan mengenai badan hukum (syakhshiyyah i’tibariyyah, rechts person). Badan hukum adalah subjek hukum yang bukan manusia (naturlijk person) yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Istilah syakhshiyyah i’tibariyyah sendiri bukanlah hal baru dalam kajian fikih Islam. Sebelum barat mempopulerkannya, fikih telah banyak berbicara mengenai syakhshiyyah i’tibariyyah, misalnya dalam persoalan wakaf. Wakaf yang diberikan, status kepemilikannya sudah bukan lagi milik wakif (menurut jumhur ulama), bukan milik mauquf alaih, bukan juga milik nazhir, tapi ia berdiri sendiri, mempunyai hak dan kewajiban harta sendiri. Wakaf dianggap sebagai subyek hukum meskipun bukan manusia dan memiliki hak kewajiban yang berkaitan dengan harta. Demikian pula halnya dengan status Baitul Mal.
Salah satu karakteristik badan hukum yang erat kaitannya dengan pembahasan zakat, bahwa badan hukum memiliki dzimmah tersendiri. Meskipun pada dasarnya dzimmah ini adalah sifat bagi manusia, akan tetapi juga bisa dimiliki lembaga seperti wakaf. Menurut Syanhuri, dzimmah memberikan sifat kecakapan hukum -kecuali hal yang bersifat khusus bagi manusia- kepada perusahaan (dan sejenisnya) dan terlepas dari dzimmah para pemegang saham, sehingga perusahaan memiliki dzimmah maliyah sendiri. Ia boleh mengambil kebijakan atas kekayaannya baik melalui akad mu’awadhah atau tabarru’at.[15] Senada dengan Syanhuri, menurut DR. Ali Khofif, sebuah lembaga juga bisa melakukan aksi sosial, seperti memberikan sumbangan kepada fakir miskin (yang mana termasuk ranah ta’abbudi), dengan demikian, cakupan dzimmah sebuah institusi juga meliputi bidang ta’abbudi yang terkait dengan urusan maliyah.[16]
Dalam konteks zakat, syakhshiyyah i’tibariyyah kemudian terbagi dua bagian; badan hukum profit dan non profit. Badan hukum non profit, seperti LSM murni yang tidak bergerak dalam bisnis, atau, memiliki bisnis tapi keutungannya langsung dimanfaatkan untuk ummat (seperti beberapa jam’iyyah khairiyyah), tidak wajib membayar zakat. Al-Azhar, misalnya, sebuah badan hukum berbasis wakaf yang mengembangkan wakafnya melalui invetasi, sehingga memiliki kekayaan yang sangat banyak, tetap tidak wajib membayar zakat, karena asetnya milik ummat dan keuntungannya langsung kembali kepada ummat.
Sementara untuk badan hukum yang bergerak dalam kegiatan bisnis dan berorientasi laba, seperti perusahaan (yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas), maka para ulama berbeda pendapat; apakah perusahaan termasuk subyek wajib zakat atau tidak.
Kelompok pertama, Ulama yang berpendapat bahwa perusahaan termasuk subyek wajib zakat, diantaranya Yusuf Qardhawi, Syauqi Syahatah, Mahmud Farfur, Ahmad Madzdub dan Ali Qurahdagi.[17] Mereka berpedoman pada keumuman ayat-ayat zakat; Al-Baqarah: 267 dan At-Taubah 103. Dalam ayat tersebut Allah mewajibkan penarikan zakat atas semua yang sudah memenuhi kriteria, baik naturlijk person maupun recht person.
Argumen ini kemudian dikuatkan dengan hadits riwayat Imam Bukhari:
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع خشية الصدقة
Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya, jangan pula dipisahkan harta yang pada asalnya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.”[18]
Hadits ini kemudian disusul hadits berikutnya:
وما كان من خليطين فإنهما يتراجعان بينهما بالسوية
Dan dari harta yang disatukan dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama.”[19]

Menurut Imam Bukhari[20], khitab hadits ini ditujukan kepada dua pihak; penggembala dan pemungut zakat. Penggembala tidak boleh memisahkan harta yang tadinya dikongsikan agar tidak mencapai nishab, demikian pula pemungut zakat tidak diperbolehkan menyatukan harta yang terpisah agar mencapai titik nishab. Pada mulanya, hadits ini memang berbicara mengenai perkongsian dalam hewan ternak, akan tetapi kemudian diqiyaskan kepada semua jenis perkongsian modern yang ada sekarang. Dengan demikian, khultah (percampuran, perkongsian) dianggap sebagai subyek independen (syakshiyyah i’tibariyah), gabungan dari berbagai pihak yang berkongsi.
Pada Muktamar Zakat Internasional Pertama di Kuwait, tanggal 24 Rajab 1404 H, telah ditetapkan bahwa perusahaan termasuk syakhsiyyah i’tibariyah (recht person) dan dikenai kewajiban zakat jika telah memenuhi syarat.[21]
Di Indonesia, Komisi Fatwa MUI dalam sidangnya di Padang Panjang bulan Januari tahun 2009, telah mengeluarkan fatwa bahwa perusahaan berkewajiban untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi persyaratan. Dan secara legal formal, perusahaan pun telah menjadi salah satu sumber harta yang dapat dikenai zakat (Bab IV Pasal 11 ayat 2 UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat).
Sementara kelompok yang berpendapat bahwa perusahaan tidak wajib zakat, diantaranya Prof. Dr. Ahmad Dharir subjek wajib zakat adalah para investor, bukan badan usahanya, mengemukakan beberapa alasan, diantaranya:
1. Perusahaan Bukan Mukallaf
Zakat adalah ibadah mahdhah yang memiliki syarat tertentu dan hanya diwajibkan bagi seorang mukallaf, yaitu Islam, baligh, dan berakal; dan badan hukum tidak memenuhi syarat ini. Menurut adh-Dharir, perintah zakat termasuk khitab taklifi (berbeda dengan Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa zakat adalah khitab wadh’iy), yang memerlukan dua syarat. Pertama, memiliki kemampuan untuk memahami dalil taklif, dan kemampuan ini hanya akan terwujud jika ia memiliki akal sempurna. Kedua, kecakapan hukum; baik ahliyyah wujub maupun ahliyyah ada. Dan badan hukum sama sekali tidak memenuhi syarat tersebut.[22]
2. Kepemilikan tidak sempurna
Dalam Disertasi Doktoralnya, al-Ghafili menyebutkan bahwa syarat wajib zakat adalah kepemilikan yang sempurna, sementara dalam kasus perusahaan, pemilik sesungguhnya tetaplah para investor, bukan perusahaan. Dengan demikian, yang wajib mengeluarkan zakat adalah para investor, bukan perusahaannya. Perusahaan hanya mengeluarkan zakat ketika ada empat kondisi (sebagai wakil dari para investor):
a. Jika pengeluaran zakat perusahaan diatur dalam anggaran dasar Perusahaan.
b. Jika RUPS memutuskan hal itu
c. Diwajibkan peraturan pemerintah
d. Investor menyerahkan pengeluaran zakatnya kepada perusahaan.[23]

Tarjih
Menurut hemat penulis, pendapat bahwa perusahaan/lembaga wajib menunaikan zakat lebih kuat. Mengenai alasan yang dikeukakan kelompok kedua, bisa dibantah sebagai berikut:
1. Zakat bukan sekedar ibadah mahdhah, akan tetapi ibadah sosial, seperti yang tersurat dalam al-Qur`an:
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’ârij: 24-25)
Penggunaan huruf “li” menunjukkan adanya kepemilikan golongan sailin dan mahrum dalam harta orang-orang kaya. Seperti kata Abu Bakar Shiddiq ketika hendak memerangi kaum pengingkar zakat, “zakat adalah hak-hak hamba..” Ringkasnya, kewajiban zakat berkenaan dengan hak manusia, sehingga wajib ditunaikan dengan tidak memandang kecakapan hukum subyeknya, seperti dalam hal denda dan diyat.
Karena itu, meskipun orang gila dan anak kecil tidak termasuk mukallaf, akan tetapi, karena zakat sangat berkaitan dengan hak hamba, maka Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila, seperti halnya zakat fitrah. Maka, alasan bahwa perusahaan tidak bisa dikategorikan sebagai mukallaf tidak menghalangi kewajibannya untuk menunaikan hak orang lain atas hartanya.
2. Yang dimaksud dengan kepemilikan sempurna adalah ketika seseorang menguasai harta miliknya secara penuh, tidak disyaratkan adanya kemampuan mutlak untuk mentasharufkannya. Anak kecil atau orang lemah akal, misalnya, ia tidak bisa mentsharufkan hartanya secara penuh, mereka dibatasi dengan sistem hijr. Meskipun demikian, harta keduanya tetap wajib dizakati karena dihitung sempurna kepemilikannya.
Dalam ranah hukum, perusahaan terbagi kedalam dua bagian: perusahaan berbadan hukum dan perusahaan tidak berbadan hukum. Perbedaan antara keduanya sangat jelas, dimana perusahaan berbadan hukum memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban di depan hukum dan tidak terkait dengan pribadi para pemegang saham. Perseroan Terbatas misalnya, dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia, dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang.[24]
Di hadapan hukum, semua aset yang ada dalam sebuah badan usaha, bukan lagi dianggap sebagai satuan yang dimiliki para investor, akan tetapi sebagai milik perusahaan secara penuh. Investor ketika itu hanya berhak mengambil keuntungannya saja, atau sisa asset jika terjadi pembubaran sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan dan Syarat-syarat Zakat Perusahaan
1.      Kepemilikan dikuasai oleh kaum muslimin. jika tidak, maka aset yang dimiliki orang Islam saja yang dihitung.
2.      Bidang Usaha harus halal. Karena, Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang buruk dan hasil curang.
3.      Aset Perusahaan dapatberkembang, karena salah satu syarat harta wajib zakat adalah an-numuw (berkembang).
4.      Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas, diqiyaskan kepada nishab zakat perdagangan.

Prinsip Penghitungan Zakat Perusahaan
Pembayaran zakat badan hukum diqiyaskan dengan perdagangan, yaitu setelah sampai nishab (85 gram emas) dan haul dikalikan 2,5%. Adapun objek zakatnya meliputi semua bentuk harta perusahaan, seperti stok barang, uang tunai dan piutang.
Ada beberapa pola penghitungan zakat perusahaan. Pertama, dihitung dari laba bersih sebelum kena pajak. Kedua, dihitung dari laba perusahaan setelah dikurangi pajak. Ketiga dihitung dari modal dan laba serta beberapa pola lain. Akan tetapi, yang lebih tepat, pola pembayarannya didasarkan pada laporan keuangan dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar, atau, dihitung dari semua aset perusahaan (kecuali sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lain, kemudian dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.[25] Hal ini sesuai dengan riwayat Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki.”

Penutup
Sebagai salah satu instrumen krusial dalam memecahkan masalah bangsa ini, terutama kemiskinan, maka, regulasi dan mekanisme pengumpulan zakat dan pendayagunaannya pada tahun 2011 diharapkan lebih baik daripada tahun 2010. Jika pada tahun 2010 total zakat nasional yang bisa dihimpun sekitar Rp. 1,5 trilyun, maka pada tahun 2011 diharapkan bisa mengalami peningkatan yang signifikan.
Akan tetapi, tentu saja peningkatan ini harus dibarengi dengan berbagai upaya, seperti meningkatkan profesionalisme kinerja amil, mutu manajemen, kreatifitas program dan sinergi antar OPZ. Menarik untuk disimak, bagaimana peran regulasi dalam akselerasi zakat. Terkait dengan zakat perusahaan, jika RUU yang diajukan DPR disahkan, maka akan terjadi kemunduran dalam aspek ini. Dalam draft ajuannya, DPR mendefinisikan muzakki sebagai perorangan yang wajib menunaikan zakat, sementara badan hukum tidak termasuk, padahal badan hukum adalah potensi terbesar zakat jika kita merujuk pada tabel hasil analisa Baznas dan FEM IPB.
Akan tetapi, jika pemerintah bisa merumuskan sebuah formula regulasi yang bisa mewadahi akselerasi zakat, maka zakat nasional akan semakin memperpendek jarak antara potensi dan aktualisasinya. Para peneliti IZDR menyebutkan, pada tahun 2011 ini, penghmpunan zakat ditargetkan dalam tiga skenario; yaitu minimal, moderat dan optimis berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk skenario minimal, diperkirakan pertumbuhan zakat mencapai 24,32 persen, sementara untuk skenario moderat diprediksikan dalam angka 58,85 persen dan skenario optimisnya berkisar pada angka 98 persen. Diharapkan, pada tahun 2011, zakat bisa menurunkan angka kemiskinan hingga 13, 88 persen.[26]
Wallahu a’lam.



Referensi:
Abu Daud, tt, Sunan Abu Daud, Beirut: Dar Kitab al-‘Arabi
Adh-Dharir, Shiddiq Muhammad Amin, Zakat asy-Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah, makalah untuk seminar Majma’ Fikih di Jeddah
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, 1400 H, al-Jâmi' al-Shahîh, Kairo: Maktabah Salafiyah
Al-Ghafili, Abdullah bin Manshur, 2008, Nawâzilu al-Zakât; Dirâsât Fiqhiyyah Ta'shîliyyah li Mustajiddât al-Zakât, Riyadh: Dar al-Iman
Al-Ghamidi, Ibtisam binti Muhammad, 1422, Fiqh Imam Bukhari fi az-Zakât (Disertasi Doktoral), Mekah: Universitas Ummul Qura
Hafidhuddin, Didin, 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press
Ibnu Hibban, 1993, Shahîh Ibn Hibban, Beirut: Muassasah Risalah
Ibnu Rusyd, tt, Bidâyah al-Mujtahid, Al-Azhar
Irfan Syauqi Beik et.al. 2011, Kajian Empiris Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan, IMZ
Ibnu Taimiyyah (tq Sayyid al-Jamili), tt, Mausû’ah Fiqh as-Sunnah; Fiqh az-Zakât wa ash-Shiyâm, Kairo: Dar Fikr al-‘Arabi
Khalid, Muhammad Khalid, 2011, 5 Khalifah Kebanggaan Islam, Jakarta: AkbarMedia
Khayyath, Abdul Aziz, 1994, asy-Syarikah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qanun al-Wadh’iy, Beirut: Muassasah Risalah
Muslim, Abu al-Husein Hujjaj bin Muslim, tt, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Jail
Qardhawi, Yusuf, 1996, Hukum Zakat, Bandung: Mizan
Ridlo, Muhammad Taufik, 2007, Zakat Profesi dan Perusahaan, Jakarta: IMZ
Syanhuri, al-Wasith, Kairo: Dar Ihya urats Arabi
Ulwan, Abdullah Nasih, 2008, Zakat Menurut 4 Mazhab, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Zuhaili, Wahbah, 1985, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr
http://www.sabili.co.id/lentera/estimasi-potensi-zakat-nasional, diakses tanggal 21 Oktober 2011




[2] HR. Ibnu Hibban, Shahîh Ibn Hibban, Beirut: Muassasah Risalah, 1993, hadits nomor 3210
[3] HR. Al-Bukhari, 1400 H, al-Jâmi' al-Shahîh, Kairo: Maktabah Salafiyah hadits nomor 1403
[4] Khalid Muhammad Khalid, 5 Khalifah Kebanggaan Islam, Jakarta: AkbarMedia, 2011, hlm. 42
[6] HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan ad-Daruquthni Beirut: Dar Ma’rifah, 1966, Jilid 2/109
[7] HR. Bukhari no. 1454
[8] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Bandung: Mizan, 1996, hlm. 120
[9] Abdullah Nasih Ulwan, Zakat Menurut 4 Mazhab, hlm. 12
[10] HR. Bukhari, hadits nomor 1395
[12] Ibnu Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid, cetakan Al-Azhar, hlm. 222
[13] Abdullah nasih Ulwan, Zakat Menurut 4 Mazhab, hlm. 12
[15] Syanhuri, Al-Wasîth, 5/294
[16] Abdul Aziz Khayyath, asy-Syarikah fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qanun al-Wadh’iy, Beirut: Muassasah Risalah, 1994, hlm. 220-221
[17] Abdullah bin Manshur Al-Ghafili,, 2008, Nawâzilu al-Zakât; Dirâsât Fiqhiyyah Ta'shîliyyah li Mustajiddât al-Zakât, Riyadh: Dar al-Iman, hlm. 185
[18] HR. Bukhari hadits nomor 1450
[19] HR Bukhari hadits nomor 1451
[20] Ibtisam binti Muhammad al-Ghamidi, Fiqh Imam Bukhari fi az-Zakât (Disertasi Doktoral), Universitas Ummul Qura, Mekah, 1422 H, hlm. 113
[22] Shiddiq Muhammad Amin, Zakat asy-Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah, makalah untuk seminar Majma’ Fikih di Jeddah
[23] Nawâzil Zakat, 244, sesuai keputusan Majma’ Fiqh Islami
[24] Muhammad Taufik Ridlo, Zakat Profesi dan Perusahaan, Jakarta: IMZ, 2007, hlm. 115
[25] Zakat dalam Perekonomian Modern, hlm. 102
[26] Irfan Syauqi Beik et.al. Kajian Empiris Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan, IMZ 2011, hlm . 128-129
Share:

0 #type=(blogger):

Posting Komentar

About

About Me

Foto Saya
Kajian Keluarga Muslim diinisiasi untuk memberikan bekal bagi para keluarga muslim agar bisa mejalankan misi berkeluarga sesuai Al-Quran: Selamat dari neraka (At-Tahrim: 6) Masuk surga bersama (Ath-Thur: 21) Melahirkan generasi terbaik (Al-Furqan: 74)