Sya’ban Sebagai Bulan Ampunan
Keistimewaan ketiga; Sya’ban Sebagai Bulan Ampunan.
Ramadhan
adalah rangkain yang sangat panjang. Satu bulan penuh. Sulit bagi seseorang
bertahan lama mengarungi Ramadhan yang panjang itu jika pundak dan hati kita
dibebani beban yang berat. Banyak orang yang terseok-seok setelah pekan pertama
dan bahkan tumbang di pekan ketiga Ramadhan. Apakah beban yang memberatkan
ibadah itu?
Dosa. Lihat QS Al Insyirah ayat 2-3.
Sungguh besar
karunia yang Allah berikan kepada orang beriman. Sebelum Ramadhan datang, Allah
anugerahkan Sya’ban untuk membersihkan dosa-dosa kita sehingga langkah kita
menjadi lebih ringan saat Ramadhan tiba. Secara spesifik, moment itu terjadi
pada malam nisfu Sya’ban. Rasulullah bersabda;
يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ
وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ
إِلاَّ لاثْنَيْنِ: مُشَاحِنٍ، وَقَاتِلِ نَفْسٍ
“Allah Subhanahu
wa Ta'ala memandang kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu Dia
mengampuni hamba-hamba-Nya, kecuali dua golongan, yaitu musyahin dan
pembunuh.” (HR. Ahmad, hadits hasan).
Yang dimaksud
musyahin adalah orang yang bermusuhan, atau para pelaku bid’ah yang memisahkan
diri dari jamaah kaum muslimin (Al-Auzai, Syarh Shahih Ibn Hibban)
Dalam riwayat
Ibnu Majah disebutkan, “kecuali orang yang musyrik atau musyahin” (HR. Ibnu
Majah; sahih) Sementara dalam riwayat Al Baihaqi disebutkan yang tidak mendapat
ampunan adalah orang-orang yang menyimpan kedengkian hingga mereka menghapus
kedengkiannya. (HR. Al Baihaqi; hasan)
Ampunan akan
Allah turunkan malam itu bagi orang-orang yang berharap kepada-Nya dan terbebas
dari faktor penghalangnya; syirik, bid’ah, pembunuhan, permusuhan dan
kedengkian.
Namun demikian, tidak ada ritual khusus pada malam nisfu
sya’ban, apalagi membuat amalan-amalan baru yang tidak disyariatkan. Misalnya
shalat khusus nisfu sya’ban atau ritual khusus lainnya. Yang dilakukan sebagian
ulama adalah bersungguh-sungguh beribadah pada malam nisfu Sya’ban dengan
ibadah-ibadah yang sudah ditetapkan dari Nabi, seperti menghidupkannya dengan
shalat malam, dzikir, tilawah dsb. (Lihat Fatwa Ibnu Utsaimin 7/156) Imam Al
Auzai juga memakruhkan berkumpulnya orang-orang di masjid untuk shalat atau doa
bersama, dan pendapat ini dipilih oleh Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki. (Ma
dza fi Sya’ban, hlm 76)






0 #type=(blogger):
Posting Komentar